Download Permenkes Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional
Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini, bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat. Pada Bab Ketentuan Umum (Pasal 1), beberapa pengertian dijelaskan, diantaranya : Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu; Profilaksis adalah suatu tindakan medis pemberian obat tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu. Profilaksis ini diberikan jika pada saat Vaksinasi ditemukan adanya kontraindikasi terhadap Vaksin yang akan diberikan (Pasal 6).
Sedangkan terkait ketentuan sertifikat imunisasi internasional ini dijelaskan pada Bab II Vaksinasi (Pasal 2), dijelaskan bahwa setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Vaksinasi ini dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Selanjutnya pada Bab III Sertifikat Vaksinasi Internasional (Pasal 8), dijelaskan bahwa Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis berhak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional. Sertifikat Vaksinasi Internasional dikeluarkan oleh KKP atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
Sertifikat Vaksinasi Internasional dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, barcode, lambang WHO, hologram bakti husada, berbahasa Inggris dan Perancis, dan memiliki security printing (Pasal 10). Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional hanya dapat dicetak oleh direktorat jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (Pasal 11).
Pada Bab IV Kewajiban Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Pasal 17), dijelaskan bahwa setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional dan/atau surat keterangan kontra indikasi kepada petugas KKP. Terhadap orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang ditunjukkan tidak valid dilakukan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap orang yang berangkat ke negara terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang ditunjukkan tidak valid, harus dilakukan Vaksinasi dan/atau Profilaksis dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional dan/atau surat keterangan kontra indikasi.
Download Permenkes Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional