Vaksinasi Covid-19

Download PMK Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Setelah melalui diskusi dan persiapan cukup panjang, akhirnya Permenkes Imunisasi Covid-19 ini resmi ditanda tangai Menteri Kesehatan tanggal 14 Desember 2020, dan diundangkan tanggal 18 Desember 2020.

Pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomo 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Beberapa dasar hukum yang mendasari PMK Nomor 84 tahun 2020, antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menulai
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
  5. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara RepubliK Indonesia Tahun 2020 Nomor 1266);

Beberapa garis besar ketentuan yang diatus dalam PMK Nomor 84 tahun 2020, dapat dituliskan sebagai berikut:

Pasal 3

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk:

  1. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
  2. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID- 19;
  3. mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan
  4. melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Pasal 5

Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) meliputi:

  1. perencanaan kebutuhan Vaksinasi COVID-19;
  2. sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
  3. distribusi Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik;
  4. pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19;
  5. kerja sama dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
  6. pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID- 19;
  7. strategi komunikasi;
  8. pencatatan dan pelaporan;
  9. pendanaan; dan
  10. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 6

Terkait perencanaan kebutuhan vaksin,  disusun berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jenis Vaksin COVID-19, pada Pasal 7

  1. Menteri menetapkan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
  2. Jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID­19 dari World Health Organization (WHO).
  3. Menteri dalam menetapkan jenis Vaksin COVID-19 memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  4. Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Kriteria dan Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 (Pasal 8)

  1. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19.
  2. Dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, ditetapkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
  3. Kriteria penerima Vaksin COVID-19 disesuaikan dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
  4. Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID- 19, ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut: : tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya; tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga; guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif; masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; danasyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
  5. Berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID-19, Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin COVID- 19 setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  6. Petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara/ pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat
  7. Pelaku perekonomian strategis meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian; Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19

Prioritas Wilayah Penerima Vaksin COVID-19 (Pasal 9)

  • Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19, Menteri menetapkan prioritas wilayah penerima Vaksin COVID­
  • Prioritas wilayah penerima Vaksin COVID-19 berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi COVID-19 tinggi dan wilayah provinsi/kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus.
  • Wilayah provinsi/kabupaten/kota tersebut ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendataan Sasaran (Pasal 11)

Untuk menetapkan jumlah sasaran penerima Vaksin COVID-19 dilakukan pendataan sasaran penerima Vaksin COVID­19, melalui penyusunan perencanaan Vaksinasi COVID- 19.Hasil Pendataan dimuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, yang disusun berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID- 19 dan kesediaan sasaran dalam pemberian Vaksin COVID-19, yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.

Distribusi Vaksin Covid-19, Peralatan Pendukung, dan Logistik (Pasal 12);

Pelaksanaan Distribusi (Pasal 13);

Pelaksanaan Pelayanan Vaksinasi COVID-19

Jadwal dan Tahapan Pemberian Vaksin COVID-19 (Pasal 15)

  1. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 dan jenis Vaksin COVID-19.
  2. Penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID­19 dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID­19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  3. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan oleh Menteri.

Pelaksana Pelayanan Vaksinasi COVID-19 (Pasal 16);

  1. Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: Puskesmas, Puskemas pembantu, dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19; klinik; rumah sakit; dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan

Pasal 17

Persyaratan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai berikut:

  1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID- 19;
  2. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melakukan pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan Puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/ kabupaten/ kota.

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi secara berjenjang melakukan pendataan dan penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana, serta menentukan distribusi Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik untuk keperluan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Pasal 19

(1) Pelayanan Vaksinasi COVID-19 untuk kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditentukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota berdasarkan hasil pendataan dan penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana;

(2) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam pemberian Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi persyaratan, dinas kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas dapat membuka pos pelayanan Vaksinasi COVID-19.

Pasal 20

Hasil pendataan dan penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID- 19.

Pasal 21

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19, membentuk tim pelaksana yang memiliki fungsi:

  1. pendaftaran/verifikasi;
  2. skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan pemberian edukasi, serta persetujuan tindakan;
  3. penyiapan dan pemberian Vaksin COVID-19;
  4. melakukan observasi pasca Vaksinasi COVID-19, pemberian tanda selesai Vaksinasi COVID-19, dan pemberian sertifikat Vaksinasi COVID-19;
  5. melakukan pencatatan dan input data hasil Vaksinasi COVID- 19;
  6. melakukan pengelolaan limbah medis; dan/atau
  7. mengatur alur kelancaran pelayanan Vaksinasi COVID- 19.

(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi atau protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  • Pemberian Vaksin COVID-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pemberian Vaksin COVID-19 dilakukan oleh bidan atau perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Vaksin COVID-19 harus dilakukan di bawah supervisi dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal