Fasilitator Desa Siaga
Peran dan Fungsi Fasilitator Desa Siaga
Desa siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa siaga adalah suatu konsep peran serta dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, disertai dengan pengembangan kesiagaan dan kesiapan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.
Dalam pelaksanaan kegiatan desa siaga, masyarakat difasilitasi oleh 1 orang fasilitator desa siaga. Proses fasilitasi mengandung pengertian membantu dan menguatkan masyarakat agar dapat dan mampu mengembangkan diri untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Fungsi Fasilitator desa siaga antara lain :
- Sebagai narasumber: Seorang Fasilitator desa siaga harus mampu menyediakan dan siap dengan informasi-informasi termasuk pendukungnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dan tahapan-tahapan dalam program Desa siaga. Seorang Fasilitator desa siaga harus mampu menjawab, memberikan ulasan, gambaran analisis maupun memberikan saran atau nasihat yang kongkrit dan realistis agar dapat diterapkan.
- Sebagai guru: Seorang Fasilitator desa siaga harus mampu menyampaikan materi yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi dan bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat serta mudah diterapkan tahap demi tahap.
- Sebagai mediator: a) Mediasi potensi : Seorang Fasilitator desa siaga diharapkan dapat membantu masyarakat memediasi/mengakses potensi-potensi yang dapat mendukung pengembangan dirinya, misalnya sektor swasta, perguruan tinggi, LSM dan sebagainya. b) Mediasi berbagai kepentingan: Seorang Fasilitator desa siaga diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat menengahi apabila di antara kelompok atau individu di masyarakat terjadi perbedaan kepentingan.
- Sebagai perangsang atau penantang (challenger): Seorang Fasilitator desa siaga harus mampu merangsang dan mendorong masyarakat untuk menemukan dan mengenali potensi dan kapasitasnya sendiri, sehingga masyarakat dapat melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan secara mandiri.
Refferrence, antara lain : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VI II/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa siaga