Gizi MasyarakatKesehatan Masyarakat

Jabatan Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli

Angka Kredit Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli

Pengertian Nutrisionis sesuai Keputusan MENPAN Nomor 32/Kep/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 pasal 5 merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.

Jabatan Nutrisionis dibagi menjadi dua klasifikasi jabatan, yaitu jabatan Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli, masing-masing dengan kriteria sebagai berikut :

Nutrisionis Trampil

Merupakan Jabatan fungsional nutrisionis ketrampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.

Pada dasarnya tugas pokok dan fungsi Nutrisionis Terampil antara lain mengumpulkan data, mengolah data secara tabulasi atau tabulasi silang, melakukan persiapan, melaksanakan kegiatan, serta membuat laporan. Nutrisionis Terampil, terdiri dari :

  • Nutrisionis Pelaksana dengan pangkat dan golongan ruang II/c  atau II/d
  • Nutrisionis  Pelaksana Lanjutam dengan pangkat dan golongan ruang IIIa atau III/b
  • Nutrisionis Penyelia dengan pangkat dan golongan ruang III c atau /III/d

Nutrisionis Ahli 
Jabatan fungsional nutrisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu dan seni  untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik .

Tugas pokok dan fungsi nutrisionis ahli, antara lain menganalisa data secara deskriptif dan atau analitik, menyusun rancangan, menyusun proposal, menyusun standar, mengevaluasi hasil kegiatan, serta membuat laporan. Sedangkan jenis jabatan Nutrisionis Ahli terdiri dari :

  • Nutrisionis  Pertama dengan pangkat dan golongan ruang III/a, III/b
  • Nutrisionis  Muda dengan pangkat dan golongan ruang III/c, III/d
  • Nutrisionis  Madya dengan pangkat dan golongan ruang IV/a, IV/b, IV/c

Beberapa unsur yang dinilai dalam penilaian angka kredit nutrisionis, meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Pada unsur utama mempunyai porsi 80% dari keseluruhan nilai unsur penilaian, terdiri dari unsur pendidikan, pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan unsur pengembangan profesi. Sedangkan unsur penunjang  merupakan kegiatan yang mendukung  pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan, dan dietetik. Unsur penunjang ini  sekurang-kurangnya mempunyai porsi 20% dari keseluruhan bobot penilaian.

Berdasarkan dua unsur penilaian diatas, dalam prakteknya jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi, mengikuti ketentuan berikut ini :

  1. Dari golongan dan ruang IV /b ke IV /c  wajib mengumpulkan 12 angka kredit  dari pengembangan profesi.
  2. Nutrisionis yang telah mempunyai angka kredit melebihi persyaratan minimal kenaikan pangkat, diperhitungkan untuk kenaikan pangkat pada periode berikutnya.
  3. Untuk Nutrisionis Penyelia golongan dan runag pangkat III d, setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit minimal 10, yang berasal dari unsur utama
  4. Untuk Nutrisionis Madya (IV c), setiap tahun diwajibkan menumpulkan minimal 20 angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama
  5. Untuk Nutrisionis yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan, dan dietetik, ketentuan  dan pembagian angka kreditnya masing-masing 60 % bagi penulis utama, dan 40 % bagi penulis pembantu
  6. Ketentuan jumlah penulis pembantu sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 orang

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Nutrisionis

  1. Pada tingkat provinsi, wewenang tersebut terletak pada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Nutrisionis Pelaksana sampai Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik  di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
  2. Pada tingkat kabupaten atau Kota, wewenang ada pada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota bagi Nutrisionis Pelaksana sampai Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yangg bekerja pada instansi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemda Kab/Kota.

Syarat pengangkatan dalam jabatan.
Beberapa ketentuan yang dipersyaratkan untuk terpenuhinya pengangkatan dalam jabatan fungsional Nutrisionis, antara lain , bagi PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Trampil :
1. Berijazah serendah-rendahnya D III Gizi
2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Gol IIc.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik 1 terakhir. dalam tahun

Sedangkan bagi PNS yangg diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Ahli harus memenuhi persyaratan berikut :
1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/D IV Gizi
2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Gol IIIa.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Pada kondisi tertentu, misalnya dibutuhkan penambahan seorang Nutrisionis tambahan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil, masih dimungkinkan pengangkatan nutrisionis dari jabatan lain. Ketentuan ini dimungkinkan dan dapat dipertimbangkan dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Memenuhi syarat seperti tersebut diatas
2. Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dietetik sekurang-kurangnya 2 tahun.
3. Usia setinggi-tingginya 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.

Usul penetapan angka kredit nutrisionis
Pengertian Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Nutrisionis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Usul penetapan angka kredit nutrisionis, sesuai peraturan Menpan diatas, berketentuan sebagai berikut :

  • Usul penetapan angka kredit nutrisionis disampaikan, setelah menurut perhitungan  Nutrisionis  yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, telah dapat dipenuhi.
  • Usul penetapan ini dibuat menurut contoh formulir dalam lampiran keputusan Menpan ini, yaitu  untuk Nutrisionis Terampil sebagaimana lampiran I, sedangkan untuk Nutrisionis Ahli sebagaimana dalam lampiran II

Usul penetapan angka kredit Nutrisionis tersebut harus dilengkapi dan dilampiri dengan beberapa jenis dokumen berikut :

  1. Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan bukti fisik (contoh Formulir III)
  2. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisik (contoh formulir IV)
  3. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dan bukti fisik (lamp V)
  4. Salinan atau Foto copy ijazah/STTPL dan atau keterangan atau pengahargaan yang pernah diterima yang disahkan (legalisir) oleh pejabat yang berwenang.

Beberapa tahapan persiapan untuk mengajukan angka kredit Nutrisionis beserta dokumen pendukungnya, antara lain:

  • Buku Catatan Pribadi
  • Laporan Kegiatan Harian
  • Rekapitulasi kegiatan bulanan
  • Surat Pernyataan
  • Kegiatan pelananan gizi, makanan, dan dietetik
  • Kegiatan Pengembangan profesi
  • Kegiatan Penunjang Yanzi
  • DUPAK atau Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, merupakan formulir yang berisi keterangan perorangan bidan dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh Nutrisionis dalam rangka penetapan angka kredit.
  • PAK yang merupakan hasil perhitungan sendiri atau tim.

Periode Waktu Usul Penetapan Angka Kredit 
Untuk keperluan kenaikan pangkat, maka usul penetapan angka kredit Nutrisionis dilakukan  selambat lambatnya 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk kenaikan pangkat periode Januarai, angka kredit ditetapkan selambat lambatnya pada bulan Oktober tahun sebelumnya dengan angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
  2. Untuk kenaikan pangkat periode Juli, angka kredit ditetapkan selambat lambatnya pada bulan April pada tahun yang bersangkutan.
  3. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat lambatnya pada bulan Juli pada tahun yang bersangkutan.

Selanjutnya usul penetapan angka kredit Nutrisionis tersebut, sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis.

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal