Kesehatan Lingkungan Perumahan
Syarat Kesehatan Lingkungan Perumahan
Pengertian kesehatan lingkungan merupakan berbagai usaha pengendalian atau pengawasan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan atau yang dapat menimbulkan berbagai hal yang merugikan perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia. Menurut WHO kesehatan lingkungan (environmental health) merupakan suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungannya, agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Menurut Soemirat (2007), dalam proses interaksi manusia dengan lingkungan, tidak selalu bersifat menguntungkan, namun kadang juga dapat bersifat merugikan. Hal ini terjadi sebagai akibat hubungan timbal balik antara aktivitas manusia dengan lingkungannya. Di dalam lingkungan terdapat faktor-faktor yang dapat menguntungkan manusia (eugenik) disamping ada pula yang merugikan manusia (disgenik).Dan berbagai usaha di bidang kesehatan lingkungan ditujukan untuk meningkatkan daya guna faktor eugenik dan mengurangi peran atau mengendalikan faktor disgenik. Secara naluriah manusia memang tidak dapat menerima kehadiran faktor disgenik di dalam lingkungan hidupnya, oleh karenanya ia selalu berusaha untuk memperbaiki keadaan sekitarnya sesuai dengan kemampuannya.
Sementara itu pengertian perumahan menurut Mukono (2006), adalah tempat tinggal sekelompok masyarakat dalam melakukan hidup dan kehidupan manusia, oleh sementara orang disebut pemukiman, sangat berkaitan dengan dengan kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, tradisi dan kebiasaan, suku, keadaan geografi dan kondisi lokal. Selain itu lingkungan perumahan atau pemukiman dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menentukan kualitas lingkungan pemukiman tersebut, antara lain fasilitas pelayanan, perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang terselenggaranya kesehatan fisik, kesehatan mental, kesejahteraan sosial bagi individu dan keluarganya.
Harus dibedakan pengertian perumahan dan pemukiman. Perumahan merupakan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan sarana pembinaan keluarga yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Pemukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup baik kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang mendukung
perikehidupan. Untuk menciptakan satuan lingkungan pemukiman diperlukan kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan lahan dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang memenuhi kesehatan.
Menurut WHO, pemukiman merupakan suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, dimana lingkungan dari struktur tersebut termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yang diperlukan, perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rokhani dan keadaan sosialnya yang baik untuk keluarga dan individu. Sedangkan lingkungan pemukiman adalah meliputi semua keadaan yang terdapat di sekitar pemukiman yang secara totalitas membentuk kesatuan utuh yang saling mengikat dengan pemukiman tersebut, membentuk korelasi yang saling mengkait satu dengan yang lainnya (Anonim,1991).
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Perumahan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 829 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan, beberapa syarat kesehatan lingkungan perumahan meliputi aspek lokasi, kualitas udara dan kebisingan, kualitas tanah,kualitas air tanah, sarana dan prasarana lingkungan, binatang penular penyakit, dan penghijauan
AspekĀ Lokasi
- Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, daerah pasang surut, longsor dan sebagainya;
- Tidak terletak pada daerah bekas tempat TPAS dan bekas lokasi pertambangan;
- Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
Kualitas Udara dan Kebisingan
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun baik yang dihasilkan oleh alam atau aktivitas manusia, dan memenuhi persyaratan baku mutu udara yang berlaku, dengan perhatian khusus terhadap parameter-parameter sebagai berikut :
- Tingkat kebisingan di lokasi tidak melebihi 45-5 5 dbA;
- Gas berbau (H2S dan NH3) secara biologis tidak terdeteksi;
- Partikel debu diameter < 10 jig tidak melebihi 150 jig/m3 ;
- Gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm;
- Debu tidak melebihi 350 mm3/m2 per hari;
- Kecepatan getaran di lingkungan perumahan maksimal 10 mm/detik.
Kualitas tanah
Kualitas tanah pada daerah pemukiman harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Timah hitam (Pb) maksimal 300 mg/kg;
- Arsenik total maksimal 100 mg/kg;
- Cadmium (Cd) maksimal 20 mg/kg;
- Benzo (a) pyrene maksimal 1 mg/kg.
Kualitas air tanah
Kualitas air tanah pada daerah perumahan minimal harus memenuhi persyaratan air baku, untuk air minum golongan B yaitu air yang dapat dipergunakan sebagai air baku untuk diolah menjadi air minum dan keperluan rumah tangga, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sarana dan prasarana lingkungan
- Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
- Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; a). Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan, antara lain Konstruksi jalan tidak membahayakan kesehatan; Konstruksi trotoar jalan tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat; Bila ada jembatan harus diberi pagar pengaman; b). Lampu penerangan jalan tidak menyilaukan.
- Tersedia sumber air bersih yang menghasilkan air secara cukup sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengelolaan pembuangan kotoran manusia dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memiliki akses terhadap sarana pelayanan umum dan sosial seperti keamanan, kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian dan lain sebagainya;
- Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadinya kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan, sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Binatang Penular Penyakit
- Indek lalat di lingkungan perumahan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Indek jentik nyamuk (angka bebas jentik) tidak melebihi 5%.
Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan di lingkungan perumahan merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
Refferensi, antara lain : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 829tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan; Mukono,H.J., 2006, Prinsip Dasar Kesehatan Lingkungan, Airlangga University Press; Soemirat,J., 2007, Kesehatan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.