Public Health

Klasifikasi Rumah Sakit Jiwa

Tugas, Standarisasi, dan Klasifikasi Rumah Sakit Jiwa

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2356/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Kedudukan Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa dalam melaksanakan tugas secara teknis fungsional Direktur Utama Rumah Sakit dibina oleh Direktorat Bina Kesehatan Jiwa.

Komponen kesehatan jiwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 135/Menkes/SK/IV/78, disebutkan pelayanan Kesehatan Jiwa mencakup komponen pelayanan medik psikiatrik, pelayanan penunjang medik, rehabilitasi dan pelayanan perawatan. Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui unit-unit rawat jalan, rawat inap, rawat darurat dan rawat rehabilitasi, disamping itu juga diperhatikan adanya gangguan fisik pada pasien jiwa. Rumah Sakit Jiwa sebagai pusat pelayanan kesehatan jiwa dalam melaksanakan upaya-upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan keswa masyarakat dan melaksanakan sistem rujukan. Dalam proses organo-psikososial kegiatannya menjangkau masuk ke dalam masyarakat.

Klasifikasi rumah sakit JiwaRumah Sakit Jiwa mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi di bidang Kesehatan Jiwa dan untuk menyelenggarakan tugas itu rumah sakit jiwa memiliki fungsi:
a.    Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa pencegahan (preventif)
b.    Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa pemulihan (kuratif)
c.    Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa rehabilitasi
d.    Melaksanakan upaya kesehatan jiwa masyarakat
e.    Melaksanakan sistem rujukan (sistem referal)

Disamping itu Rumah Sakit Jiwa juga dipergunakan untuk tempat pendidikan kesehatan jiwa, semua rumah sakit jiwa menjalankan extramural, kecuali rumah sakit Jiwa Kelas C.

Klasifikasi RS Jiwa didasarkan pada taraf kemampuan pelayanan yang tercermin dalam struktur organisasi, khususnya unit pelayanan fungsional yang ada dengan klasifikasi sebagai berikut:

  • a. Rumah Sakit Jiwa Kelas A memiliki (Sub) spesialisasi luas dengan 7 unit (UPF) dan 4 instalasi serta tempat diklat, dipimpin oleh Direktur ditambah 1 hingga 2 orang wakil direktur yang menyadiakan pelayanan intramural dan ekstramural.
  • b. Rumah Sakit Jiwa Kelas B belum memiliki (Sub) spesialisasi yang luas dengan 4 unit (UPF) dan 4 instalasi, dipimpin oleh seorang Direktur yang memberikan pelayanan intramural dan ekstramural.
  • c. Rumah Sakit Jiwa Kelas C tidak memiliki (Sub) spesialisasi yang luas dengan 2 unit (UPF) dan 1 instalasi, dipimpin oleh seorang Direktur yang hanya memberikan pelayanan ekstramural.

Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 status tipe RSJD terbagi menjadi dua tipe yaitu, rumah sakit khusus daerah kelas A dan rumah sakit khusus daerah kelas B. Selanjutnya secara rinci (Pasal 9 PP. Nomor 41 Tahun 2007) disebutkan :

  • Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
  • Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga) kelas: rumah sakit umum daerah kelas A;rumah sakit umum daerah kelas B; dan rumah sakit umum daerah kelas C.
  • Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:rumah sakit khusus daerah kelas A; dan rumah sakit khusus daerah kelas B.
  • Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Referensi antara lain: Kepmenkes R.I No. 135/ Menkes/SK/IV/78, 1978, Susunan Organisasi dan Tata Laksana Rumah-Rumah Sakit Jiwa, Depkes, Jakarta

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal