Konsep Dasar Surveilan AFP
Kriteria, Tujuan, dan KU 60 Hari pada Surveilans AFP
Surveilans AFP merupakan pilar utama mewujudkan target eradikasi polio. Dilakukan untuk menemukan semua Polio diantara semua kasus kelumpuhan yang bersifat layuh dan akut. Dengan surveilans AFP kita bisa mengidentifikasi kasus polio baru dan mendeteksi importasi virus polio dari wilayah lain. Dsn yang terpenting surveilans AFP sebagai alat untuk memastikan tidak ada lagi virus polio.
Bagaimana Surveilans AFP dilakukan ? Dengan melakukan pengamatan terhadap semua kasus lumpuh layuh akut (AFP) pada anak usia < 15 tahun yang merupakan kelompok yang rentan terhadap penyakit polio
Kriteria Kasus AFP
Jika ditemukan kasus kelumpuhan, maka harus ditentkan beberpa hal berikut:
- Apakah anak berumur kurang dari 15 tahun?
- Apakah kelumpuhan bersifat layuh atau lemas, seperti bersifat lunglai, lemas atau layuh bukan kaku, atau terjadi penurunan tonus otot.
- Apakah kelumpuhan terjadi mendadak? Yaitu antara 1 – 14 hari sejak terjadinya gejala awal, seperti rasa nyeri, kesemutan, rasa tebal/kebas, sampai kelumpuhan maksimal.
Bila jawaban ketiganyapertanyaan diatas adalah “ya” maka kasus tersebut adalah termasuk kasus AFP dan harus dilaporkan.
Tujuan Surveilans AFP
Beberapa tujuan surveilans AFP antara lain:
- Menemukan semua kasus AFP yang ada di wilayah.
- Melacak semua kasus AFP yang ditemukan di wilayah.
- Mengumpulkan dua spesimen semua kasus AFP sesegera mungkin setelah onset
- Memeriksa spesimen tinja semua kasus AFP yang ditemukan di Laboratorium Polio Nasional.
- Memeriksa spesimen kontak terhadap Hot Case untuk mengetahui adanya sirkulasi VPL.
- Melakukan kunjungan ulang 60 hari untuk kasus yang spesimennya tidak adekuat atau mengandung virus vaksin.
- Mempersiapkan rencana kontigensi KLB Polio
Untuk menemukan kasus AFP, dilakukan berpedoman pada: Gejala dan Tanda. Beberapa gejala dan tanda kasus Acute Flaccid Paralysis (AFP).
- Semua anak berusia kurang dari 15 tahun dengan kelumpuhan yang sifatnya flaccid (layuh/lunglai, bukan kaku/terjadi penurunan tonus otot,terjadi secara akut (mendadak)
- kelumpuhan yang berlangsung cepat (rapid progressive) antara 1 – 14 hari sejak terjadinya gejala awal (rasa nyeri, kesemutan, rasa tebal/kebas) sampai kelumpuhan maksimal.
- Kasus Polio Pasti (confirmed polio case) :
- Kasus AFP yang pada hasil pemeriksaan tinjanya dilaboratorium ditemukan virus polio liar (VPL), VDPV (Vaccine Derived Polio Virus), atau hot case dengan salah satu spesimen kontak positif VPL/VDPV
- Kasus Polio Kompatibel
- Spesimen tidak adekuat dan terdapat paralisis residual pada kunjungan ulang 60 hari setelah terjadinya kelumpuhan.
Strategi penemuan kasus AFP, antara lain dengan Sistem surveilans aktif rumah sakit (hospital based surveillance=HBS) dan Sistem surveilans masyarakat (community based surveillan-ce=CBS)
Hot Case
Adalah Spesimen tidak adekuat kasus menyerupai polio. Kategori Hot Case dibuat berdasarkan kondisi spesimen yang tidak adekuat pada kasus yang sangat menyerupai polio. Terdapat 3 Kategori Hot Case yaitu A, B, dan C dengan kriteria sebagai berikut:
Kategori A: Spesimen tidak adekuat, Usia < 5 tahun, Demam, Kelumpuhan tidak simetris.
Kategori B: Spesimen tidak adekuat, Dokter mendiagnosa suspect poliomyelitis.
Kategori C: Spesimen tidak adekuat, Kasus mengelompok 2 atau lebih (cluster)
Berikut beberpa pengertian terkait pelacakan kasus AFP.
- Pelacakan Kasus : Setiap kasus AFP yang ditemukan harus segera dilacak dan dilaporkan ke unit pelaporan yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima.
- Tujuan pelacakan kasus AFP : memastikan kasus, mengumpulkan data epid/FP1, ambil spesimen, dan encari kasus tambahan, memastikan ada atau tidak sisa kelumpuhan dan resume medis
- Tim Pelacak kasus AFP : petugas surveilans yang sudah terlatih dari kabupaten/kota, koordinator surveilans puskesmas/ dokter puskesmas, dan/atau petugas surveilans propinsi.
- Prosedur Pelacakan kasus AFP: dilakukan dengan mengisi form FP1, menanyakan riwayat sakit, vaksinasi dll, lengkapi imunisasi anak, ambil spesimen 2 kali jarak minimal 24 jam, cari kasus tambahan
Kunjungan Ulang 60 hari
Kapan kunjungan ulang 60 hari dilakukan?
Pada kasus AFP dengan spesimen yang tidak adekuat dan hasil pemeriksaan laboratorium negatif, maka belum bisa dipastikan bahwa kasus tersebut bukan polio. Untuk memastikan hal tersebut dibutuhkan informasi penunjang secara klinis, dan dilakukan dengan melakukan kunjungan ulang 60 hari.
Sedangkan pada kasus AFP dengan hasil virus polio vaksin positif, diperlukan Kunjungan ulang 60 hari sebagai bahan pertimbangan kelompok kerja ahli dalam menentukan apakah ada hubungan antara kelumpuhan dengan virus polio vaksin yang ditemukan.
Kunjungan ulang 60 hari kasus AFP dimaksudkan untuk mengetahui adanya sisa kelumpuhan setelah 60 hari sejak onset kelumpuhan.
Terdapat 2 kemungkinan hasil pemeriksaan kelumpuhan pada KU 60 hari:
- Tidak ada sisa kelumpuhan: Apabila tidak ada sisa kelumpuhan pada KU 60 hari, maka kasus AFP tersebut diklasifikasikan sebagai kasus AFP non-polio.
- Ada sisa kelumpuhan: Apabila ada sisa kelumpuhan pada KU 60 hari, maka kasus AFP tersebut diperlukan pemeriksaan lanjutan oleh DSA/DSS/Dr.Umum dan dibuatkan Resume Medik sebagai bahan pertimbangan Komite Ahli SAFP dalam mengklasifikasikan kasus AFP tersebut (Format 31).
Tatalaksana pemeriksanaan kelumpuhan pada KU 60 hari
- Kunjungi kasus AFP yang spesimennya tidak adekuat atau hasil laboratorium positif virus polio vaksin segera setelah hari ke 60 sejak terjadi kelumpuhan.
- Bila perlu ajaklah dokter yang melakukan pemeriksaan awal untuk menetapkan diagnosis akhir kasus dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terdahulu.
- Lakukan tes semua kekuatan otot (bukan hanya yang semula lumpuh saja) dengan cara penderita diminta untuk melakukan gerakan-gerakan normal seperti: Gerakan leher, angkat lengan/kaki, mengepalkan ke dua tangan, gerakkan sendi, Gerakan jari, jalan dengan kedua tumit, jalan dengan kedua ujung jari-jari kaki.
- Bandingkan ukuran anggota gerak kanan dan kiri. Jika salah satu mengalami atropi atau pengecilan maka perlu dimasukkan ke dalam pencatatan KU 60.
- Isikan formulir KU 60 hari sesuai hasil pemeriksaan.
- Segera kirimkan hasil KU 60 hari ke propinsi untuk diteruskan ke Epidata WHO EPI dan Direktorat Pengelolaan Imunisasi melalui email epidataino@gmail.com dan survpd3i.kipi@gmail.com Ditjen P2P.
Laporkan jika tidak dapat dilakukan KU 60 hari terhadap kasus karena beberapa sebab, seperti karena meninggal, pindah dengan alamat tidak jelas, menolak, atau lainnya.