Covid-19Vaksinasi Covid-19

Pelaksnaan Vaksinasi dan Surveilans Pasca Pandemi COVID-19

Surveilans dan Imunisasi Sesuai Permenkes 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19.

Kementerian Kesehatan RI, tanggal 1 Agustus 2023 mengeluarkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dengan berlakunya Permenkes ini, Vaksinasi COVID-19 resmi masuk menjadi salah satu jenis imunisasi program. Artinya masuk kegiatan imunisasi rutin, dengan sasaran sebagaimana diatur pada lampiran keputusan ini.

Beberapa pertimbangan dikeluarkan Permenkes ini, diantaranya:

  • bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Penetapan  Berakhirnya  Status  Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, telah ditetapkan status pandemi COVID-19 telah berakhir dan mengubah  status  faktual  COVID-19  menjadi  penyakit endemi di Indonesia
  • bahwa untuk menindaklanjuti perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi, diperlukan upaya penanggulangan  COVID-19 yang menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19;

Selanjutnya pada pasal 1 disebutkan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam  pelaksanaan  penanggulangan  Corona  Virus  Disease 2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan  menurunkan  angka  kesakitan  dan  kematian  akibat COVID-19.

Penanggulangan   Corona   Virus   Disease   2019   (COVID-19) diatas dilakukan melalui kegiatan: promosi kesehatan, surveilans, imunisasi, manajemen klinis; dan pengelolaan limbah (Pasal 2).

Indikator penurunan angka  kesakitan  dan  kematian akibat COVID-19 sesuai Permenkes 23 tahun 2023, antara lain:

  1. angka kasus kurang dari 20 (dua puluh) per 100.000 (seratus ribu) penduduk per minggu;
  2. angka rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan kurang dari 5 (lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk per minggu; dan
  3. angka kematian  kurang  dari  1  (satu)  per  000  (seratus  ribu) penduduk per minggu.

Selanjutnya pada lampiran Bab III tentang Kegiatan Penanggulangan, dijelaskan bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan penanggulangan COVID-19 dan dapat melibatkan masyarakat dan tenaga ahli terkait. Kegiatan penanggulangan COVID-19 meliputi promosi kesehatan, surveilans, imunisasi, manajemen klinis, dan pengelolaan limbah. Kegiatan penanggulangan COVID-19 dapat diintegrasikan ke dalam kegiatan rutin masing-masing sektor.

Kegiatan  penanggulangan COVID-19 untuk Surveilans dan Imunisasi sebagai berikuit :

Surveilans COVID-19 

Beberapa ketentuan yang diatur pada kegiatan surveilans setelah status pandemi COVID-19 dicabut, sebagai berikut:

  1. Surveilans COVID-19  bertujuan  mendapatkan  gambaran  situasi epidemiologi, memonitor tren penyakit, serta menentukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien. Surveilans COVID-19, antara lain meliputi:    surveilans kasus, hospitalisasi, dan kematian; b.  surveilans kewaspadaan dini; c. surveilans genomik; d. serosurvey; dan e. surveilans dengan pendekatan one health.
  2. Surveilans COVID-19 dilaksanakan melalui kegiatan:   pengumpulan data; b. pengolahan data; c. analisis data; d.  diseminasi informasi; dan e. penilaian/pemetaan risiko.
  3. Pengumpulan data   dalam   surveilans   kasus  dilakukan   melalui penemuan kasus secara aktif dan pasif. Penemuan kasus secara aktif dilakukan melalui:
  4. kunjungan rumah; dan
  5. pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang menunjukan gejala klinis infeksi pernapasan akut di Pintu Masuk Negara dan domestik baik melalui Bandar Udara, Pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara;
  6. Surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI); dan
  7. surveilans sentinel sindrom.
  8. Sedangkan Penemuan kasus  secara  pasif  dilakukan  di  fasilitas  pelayanan kesehatan, melalui:
  9. verifikasi informasi dari media, media sosial dan sumber lain yang bisa dipercaya;
  10. pemeriksaan tersangka  COVID-19  yang  datang  ke  fasilitas pelayanan kesehatan;
  11. pemeriksaan tersangka  COVID-19  yang  telah  melakukan  tes
  12. mandiri COVID-19 dengan hasil positif;
  13. surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute
  14. Respiratory Infection (SARI); dan e. surveilans sindrom lainnya.
  15. Penemuan kasus harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab PCR.
  16. Terhadap kasus  yang  telah  terkonfirmasi  laboratorium  dilakukan pencatatan dan pelaporan cepat kepada Puskesmas dan/atau dinas kesehatan setempat melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
  17. Terhadap kasus   yang   telah   terkonfirmasi   COVID-19   melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab NAAT tetap dilakukan pelacakan kontak erat. Untuk kontak erat yang bergejala wajib dilakukan pemeriksaan swab antigen dan/atau swab NAAT, sedangkan kontak erat yang tidak bergejala tetap dilakukan pemantauan mandiri selama 3 (tiga) hari.
  18. Penemuan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dapat dilakukan oleh  semua  unsur  dan  kelompok  masyarakat  melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan.
  19. Pengumpulan data surveilans kewaspadaan dini dilaksanakan melalui pemantauan tren pelaporan melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT;
  20. Pengumpulan data surveilans sentinel ILI dan SARI serta surveilans sindromik di FKTP dan FKRTL sentinel.
  21. Pengumpulan data   surveilans   pada   sentinel   ILI   dan   SARI dimaksudkan untuk memantau tren karakteristik epidemiologi dan virologi influenza dan COVID-19, serta mendeteksi virus varian baru, dengan konfirmasi pemeriksaan molekular influenza dan SARS-CoV2, sampai dengan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
  22. Pengolahan data dilakukan dengan cara perekaman data, kodifikasi, validasi, dan/atau pengelompokkan berdasarkan tempat, waktu, usia, jenis kelamin, dan klasifikasi kasus.
  23. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif terhadap orang, tempat, dan waktu untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan surveilans.
  24. Diseminasi informasi   dilakukan   dengan   cara   menyampaikan informasi   kepada   pengelola   program   dan   lintas   sektor   yang membutuhkan serta memberikan umpan balik sesuai kebutuhan.
  25. Pengolahan, analisis,  dan  diseminasi  informasi  dapat  dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
  26. Penilaian/pemetaan risiko   dilakukan   secara   berkala   dengan mempertimbangkan ancaman, kerentanan dan kapasitas.
  27. Hasil positif dari pemeriksaan NAAT COVID-19 dengan cycle threshold value (CT value)  <30  (di  bawah  tiga  puluh) dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan whole genom sequencing (WGS).
  28. Biaya yang   ditimbulkan   pada   pelaksanaan   pemeriksaan   WGS dibebankan pada pemerintah pusat.
  29. Hasil pemeriksaan  PCR  berupa  positif  Influenza  pada  surveilans sentinel ILI-SARI, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan subtype, kultur virus influenza dan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
  30. Hasil pemeriksaan  PCR  berupa  negatif  COVID-19  dan  negative Influenza, dapat dilakukan tindak lanjut dengan pemeriksaan multi- patogen infeksi pernapasan lainnya.
  31. Kegiatan surveilans COVID-19 dilaksanakan oleh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
  32. Dalam rangka deteksi dini COVID-19, masyarakat dapat melakukan tes antigen mandiri tanpa bantuan tenaga kesehatan baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes.
  33. Produk yang digunakan untuk tes antigen mandiri wajib memiliki izin edar dan memiliki QR Code dari Kementerian Kesehatan.
  34. Masyarakat wajib melaporkan hasil tes antigen mandiri pada aplikasi SATUSEHAT dengan menyertakan informasi identitas, alamat, kondisi klinis, hasil pemeriksaan, dan QR Code pada alat tes/kit.

Imunisasi COVID-19

Beberapa ketentuan imunisasi COVID-19 setelah status pandemi dicabut, antara lain sebagai berikut:

  1. Menteri menetapkan imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan.(Dalam  pedoman  ini  hanya  akan  mengatur  mengenai  imunisasi program).
  1. Pelaksanaan imunisasi program terdiri atas: Imunisasi Primer Dosis Lengkap; dan b. Imunisasi Dosis Lanjutan (Booster).
  2. Imunisasi program  diselenggarakan  oleh  pemerintah  pusat  dan pemerintah daerah dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  3. Penyelenggaraan imunisasi program dapat melibatkan badan hukum atau badan usaha.
  4. Penerima vaksin dalam pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya/gratis
  5. Sasaran imunisasi program sebagai berikut:
  6. kelompok masyarakat  berisiko  tinggi  kematian  dan  penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat; dan
  7. kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang–berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
  8. Pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
  9. Kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan   Nomor   7   Tahun   2023   tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) tetap dilanjutkan sampai dengan dimulainya pelaksanaan imunisasi program

DOWNLOAD Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) D I S I N I.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal