Pelaksnaan Vaksinasi dan Surveilans Pasca Pandemi COVID-19
Surveilans dan Imunisasi Sesuai Permenkes 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19.
Kementerian Kesehatan RI, tanggal 1 Agustus 2023 mengeluarkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dengan berlakunya Permenkes ini, Vaksinasi COVID-19 resmi masuk menjadi salah satu jenis imunisasi program. Artinya masuk kegiatan imunisasi rutin, dengan sasaran sebagaimana diatur pada lampiran keputusan ini.
Beberapa pertimbangan dikeluarkan Permenkes ini, diantaranya:
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, telah ditetapkan status pandemi COVID-19 telah berakhir dan mengubah status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia
- bahwa untuk menindaklanjuti perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi, diperlukan upaya penanggulangan COVID-19 yang menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19;
Selanjutnya pada pasal 1 disebutkan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diatas dilakukan melalui kegiatan: promosi kesehatan, surveilans, imunisasi, manajemen klinis; dan pengelolaan limbah (Pasal 2).
Indikator penurunan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 sesuai Permenkes 23 tahun 2023, antara lain:
- angka kasus kurang dari 20 (dua puluh) per 100.000 (seratus ribu) penduduk per minggu;
- angka rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan kurang dari 5 (lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk per minggu; dan
- angka kematian kurang dari 1 (satu) per 000 (seratus ribu) penduduk per minggu.
Selanjutnya pada lampiran Bab III tentang Kegiatan Penanggulangan, dijelaskan bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan penanggulangan COVID-19 dan dapat melibatkan masyarakat dan tenaga ahli terkait. Kegiatan penanggulangan COVID-19 meliputi promosi kesehatan, surveilans, imunisasi, manajemen klinis, dan pengelolaan limbah. Kegiatan penanggulangan COVID-19 dapat diintegrasikan ke dalam kegiatan rutin masing-masing sektor.
Kegiatan penanggulangan COVID-19 untuk Surveilans dan Imunisasi sebagai berikuit :
Surveilans COVID-19
Beberapa ketentuan yang diatur pada kegiatan surveilans setelah status pandemi COVID-19 dicabut, sebagai berikut:
- Surveilans COVID-19 bertujuan mendapatkan gambaran situasi epidemiologi, memonitor tren penyakit, serta menentukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien. Surveilans COVID-19, antara lain meliputi: surveilans kasus, hospitalisasi, dan kematian; b. surveilans kewaspadaan dini; c. surveilans genomik; d. serosurvey; dan e. surveilans dengan pendekatan one health.
- Surveilans COVID-19 dilaksanakan melalui kegiatan: pengumpulan data; b. pengolahan data; c. analisis data; d. diseminasi informasi; dan e. penilaian/pemetaan risiko.
- Pengumpulan data dalam surveilans kasus dilakukan melalui penemuan kasus secara aktif dan pasif. Penemuan kasus secara aktif dilakukan melalui:
- kunjungan rumah; dan
- pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang menunjukan gejala klinis infeksi pernapasan akut di Pintu Masuk Negara dan domestik baik melalui Bandar Udara, Pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara;
- Surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI); dan
- surveilans sentinel sindrom.
- Sedangkan Penemuan kasus secara pasif dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, melalui:
- verifikasi informasi dari media, media sosial dan sumber lain yang bisa dipercaya;
- pemeriksaan tersangka COVID-19 yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan;
- pemeriksaan tersangka COVID-19 yang telah melakukan tes
- mandiri COVID-19 dengan hasil positif;
- surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute
- Respiratory Infection (SARI); dan e. surveilans sindrom lainnya.
- Penemuan kasus harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab PCR.
- Terhadap kasus yang telah terkonfirmasi laboratorium dilakukan pencatatan dan pelaporan cepat kepada Puskesmas dan/atau dinas kesehatan setempat melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
- Terhadap kasus yang telah terkonfirmasi COVID-19 melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab NAAT tetap dilakukan pelacakan kontak erat. Untuk kontak erat yang bergejala wajib dilakukan pemeriksaan swab antigen dan/atau swab NAAT, sedangkan kontak erat yang tidak bergejala tetap dilakukan pemantauan mandiri selama 3 (tiga) hari.
- Penemuan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dapat dilakukan oleh semua unsur dan kelompok masyarakat melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pengumpulan data surveilans kewaspadaan dini dilaksanakan melalui pemantauan tren pelaporan melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT;
- Pengumpulan data surveilans sentinel ILI dan SARI serta surveilans sindromik di FKTP dan FKRTL sentinel.
- Pengumpulan data surveilans pada sentinel ILI dan SARI dimaksudkan untuk memantau tren karakteristik epidemiologi dan virologi influenza dan COVID-19, serta mendeteksi virus varian baru, dengan konfirmasi pemeriksaan molekular influenza dan SARS-CoV2, sampai dengan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
- Pengolahan data dilakukan dengan cara perekaman data, kodifikasi, validasi, dan/atau pengelompokkan berdasarkan tempat, waktu, usia, jenis kelamin, dan klasifikasi kasus.
- Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif terhadap orang, tempat, dan waktu untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan surveilans.
- Diseminasi informasi dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada pengelola program dan lintas sektor yang membutuhkan serta memberikan umpan balik sesuai kebutuhan.
- Pengolahan, analisis, dan diseminasi informasi dapat dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
- Penilaian/pemetaan risiko dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan ancaman, kerentanan dan kapasitas.
- Hasil positif dari pemeriksaan NAAT COVID-19 dengan cycle threshold value (CT value) <30 (di bawah tiga puluh) dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan whole genom sequencing (WGS).
- Biaya yang ditimbulkan pada pelaksanaan pemeriksaan WGS dibebankan pada pemerintah pusat.
- Hasil pemeriksaan PCR berupa positif Influenza pada surveilans sentinel ILI-SARI, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan subtype, kultur virus influenza dan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
- Hasil pemeriksaan PCR berupa negatif COVID-19 dan negative Influenza, dapat dilakukan tindak lanjut dengan pemeriksaan multi- patogen infeksi pernapasan lainnya.
- Kegiatan surveilans COVID-19 dilaksanakan oleh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
- Dalam rangka deteksi dini COVID-19, masyarakat dapat melakukan tes antigen mandiri tanpa bantuan tenaga kesehatan baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes.
- Produk yang digunakan untuk tes antigen mandiri wajib memiliki izin edar dan memiliki QR Code dari Kementerian Kesehatan.
- Masyarakat wajib melaporkan hasil tes antigen mandiri pada aplikasi SATUSEHAT dengan menyertakan informasi identitas, alamat, kondisi klinis, hasil pemeriksaan, dan QR Code pada alat tes/kit.
Imunisasi COVID-19
Beberapa ketentuan imunisasi COVID-19 setelah status pandemi dicabut, antara lain sebagai berikut:
- Menteri menetapkan imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan.(Dalam pedoman ini hanya akan mengatur mengenai imunisasi program).
- Pelaksanaan imunisasi program terdiri atas: Imunisasi Primer Dosis Lengkap; dan b. Imunisasi Dosis Lanjutan (Booster).
- Imunisasi program diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Penyelenggaraan imunisasi program dapat melibatkan badan hukum atau badan usaha.
- Penerima vaksin dalam pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya/gratis
- Sasaran imunisasi program sebagai berikut:
- kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat; dan
- kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang–berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
- Pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
- Kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) tetap dilanjutkan sampai dengan dimulainya pelaksanaan imunisasi program
DOWNLOAD Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) D I S I N I.