Pelayanan Bidan Delima
Tujuan, Manfaat, Sasaran, Prosedur Pendaftaran, dan Standar Pelayanan Bidan Delima
Definisi dan pengertian bidan menurut WHO (2004), adalah orang yang telah mengikuti program pendidikan yang diakui oleh negara, telah menyelesaikan serangkaian pelatihan dan pendidikan kebidanan, menerima kualifikasi dan terdaftar secara legal serta mempunyai ijin praktek kebidanan. Bidan dapat melaksanakan praktek di rumah sakit, klinik, unit-unit kesehatan lingkungan pemukiman dan unit pelayanan lainnya. Dalam menjalankan praktek bidan berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: a) pelayanan kebidanan; b) pelayanan keluarga berencana; c) pelayanan kesehatan masyarakat.
Sedangkan Bidan Delima menurut IBI (2004), adalah Bidan Praktek Swasta (BPS) yang memberikan pelayanan KB/KR yang berkualitas, sudah mengikuti standar pelayanan kebidanan sesuai dengan ketentuan Kepmenkes No. 900/VII/2002 dan standar WHO. Bidan Delima merupakan suatu program terobosan strategis yang mencakup: a) pembinaan pen ingkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR); b) merk dagang/brand; c) mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten dan d) rekrutmen bidan delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, menganut prinsip pengembangan diri dan semangat tumbuh bersama.
Proses pendaftaran dan pembentukan Bidan Delima antara lain meliputi: a) pendaftaran dan pengisian formulir prakualifikasi, b) pengisian buku kajian mandiri dan c) validasi. Pengisian formulir pra-kualifikasi bertujuan untuk mendapatkan gambaran pelayanan bidan yang berminat menjadi Bidan Delima, bidan yang berminat menilai diri sendiri. Syarat nilai minimal untuk menjadi calon bidan delima (CBD) adalah 75% dari hasil pengamatan mengenai: fasilitas, praktek pencegahan infeksi, konseling pada klien, klien untuk pelayanan KB, klien untuk asuhan selama kehamilan, persalinan, dan nifas.
Untuk mengukur tingkat pelayanan yang diberikan, calon Bidan Delima diminta untuk belajar dan mengisian buku kajian mandiri. Kajian mandiri merupakan penilaian sendiri oleh bidan terhadap kinerja pelayanan KB dan persalinan. Bila pada saat mengisi buku kajian mandiri merasa ada kekurangan, diharapkan konsultasi kepada fasilitator ataupun unit pelaksana Bidan Delima cabang yang akan memberikan solusi, apakah dengan magang atau mengikuti pelatihan klinis. Validasi dilakukan setelah CBD merasa siap untuk divalidasi.
Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan prosedur standar dengan kriteria nilai harus mencapai (100%), diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.
Tujuan Bidan Delima : Tujuan pelaksanaan Bidan Delima adalah: a) meningkatkan kualitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR), b) meningkatkan kebanggaan profesional bidan, c) mengembangkan kepemimpinan bidan di masyarakat dan d) meningkatkan cakupan pelayanan KB/KR.
Sasaran Bidan Delima : Sasaran Bidan Delima adalah: a) Bidan Praktek Swasta minimal telah melaksanakan praktek 3 tahun dan memiliki Surat Ijin Praktek Bidan yang masih berlaku; b) mempunyai motivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan stantdar terkini dan c) bersedia memenuhi ketentuan fasilitas, kompetensi ketrampilan, perilaku dan pengetahuan sesuai standar.
Manfaat Bidan Delima : Bidan delima mempunyai manfaat sebagai berikut: a) bagi Bidan Praktek Swasta yaitu mendapat pengakuan dari organisasi dan masyarakat sebagai petugas yang melaksanakan pelayanan berkualitas, membantu dalam menjamin kualitas pelayanan KB dan KR, mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan terkini, promosi, klien meningkat, fasilitas sesuai standar; b) bagi masyarakat yaitu mengetahui pelayanan berkualitas, akses pelayanan berkualitas, mendapatkan pelayanan berkualitas dan c) bagi Dinas Kesehatan yaitu Bidan Praktek Swasta dibina sesuai standar, masyarakat terayomi untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui jumlah BPS yang berkualitas dan yang perlu ditingkatkan diwilayahnya.
Untuk mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima sesuai standar WHO dan Kepmenkes No.900/VII/2002, digunakan sistem monitoring dan evaluasi yang mencakup antara lain:a) pemantauan lapangan berkala minimal 3 bulan sekali; b) pemantauan kualitas pelayanan bidan delima mencakup kaji ulang mengenai ketrampilan klinis, kelayakan sarana, prasarana dan fasilitas; c) pemantauan kinerja fasilitator melalui wawancara kepada bidan delima yang dipilih secara acak untuk mengevaluasi proses validasi, mentoring dan coaching sesuai standar prosedur dan d) melakukan analisa hasil pemantauan lapangan dan memberkan umpan balik. Pemantauan terhadap bidan delima dilakukan oleh unit pelaksana Bidan Delima, pengurus IBI, peserta Bidan Delima serta fasilitator.
Refference, antara lain :
- WHO., ICM., FIGO. (2004) Making Pregnancy Safer: The Critical Role of The Skilled Attendent.
- IBI. 2004 – Panduan Pengorganisasian: Program Bidan Delima; Buku Pelatihan Fasilitator Bidan Delima: Buku Acuan; Instrumen Instrumen Validasi: Program Bidan Delima