Public Health

Permenkes Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak  Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan Dan Pangan Siap Saji

Beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar Permenkes ini diantaranya

  • bahwa masyarakat perlu dilindungi dari risiko penyakit tidak menular terutama hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung yang salah satunya disebabkan oleh asupan gula, garam, dan lemak yang berlebih;
  • bahwa salah satu upaya untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular perlu mengedukasi masyarakat melalui pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji;

Permenkes Kandungan Garam Gula Makanan Siap SajiSedangkan beberapa dasar yang menjadi acuan Permenkes diantaranya

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang-Undang kan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/ Menkes/ SK/ III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
  7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan sebagaimana telah diubah dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 298/ Menkes/ SK/ III/2008 tentang Akreditasi Laboratorium Kesehatan;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga

Beberapa Ketentuan Umum yang tercantum (Pasal 1), antara lain

  1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan termasuk pangan olahan tertentu, bahan tambahan pangan, pangan produk rekayasa genetika, dan pangan iradiasi.
  2. Pangan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
  3. Gula adalah jumlah seluruh monosakarida dan disakarida (glukosa, fruktosa, sukrosa, laktosa) yang terdapat pada pangan.
  4. Garam adalah senyawa mineral dengan unsur utama natrium dan klorida, dinyatakan sebagai natrium total yang berasal dari bahan pangan dan bahan yang ditambahkan.
  5. Lemak adalah lemak total yang menggambarkan semua kandungan asam lemak, dinyatakan sebagai trigliserida yang berasal dari bahan pangan dan/atau bahan yang ditambahkan.
  6. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

Kemudian pada Pasal 2, disebutkan : “Pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta pesan kesehatan pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dimaksudkan untuk menurunkan risiko kejadian Penyakit Tidak Menular terutama hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung melalui peningkatan pengetahuan konsumen terhadap asupan konsumsi Gula, Garam, dan/atau Lemak pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Pada Pasal 3, disebutkan
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan yang mengandung Gula, Garam, dan/atau Lemak untuk diperdagangkan wajib memuat informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Label Pangan.

Pasal 4 disebutkan :
(1)    Informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak terdiri atas kandungan gula total, natrium total, dan lemak total.
(2)    Pesan kesehatan berbunyi “Konsumsi Gula lebih dari 50 gram, Natrium lebih dari 2000 miligram, atau Lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung”.

Pasal 5
(1)    Setiap orang yang memproduksi Pangan Siap Saji yang mengandung Gula, Garam, dan/atau Lemak wajib memberikan informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan melalui Media Informasi dan Promosi.

Pasal 6
(1)    Pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak harus didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan di laboratorium yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013  Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak  Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji DISINI

One thought on “Permenkes Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak

  • aripin ahmad

    Perlu sosialisasi pada produsen makanan skala kecil/PIRT

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal