Prinsip , Upaya, Jenis dan Komponen Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas
Download Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406/Menkes/SKNI/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas.
Latar belakang dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, diantaranya bahwa penanganan gangguan jiwa saat ini telah mengalami perubahan fundamental dari pendekatan klinis-individual menjadi produktif-sosial sesuai dengan berkembangnya konsep kesehatan jiwa komunitas. Juga kenyataan bahwa prevalensi gangguan jiwa pada masyarakat Indonesia cukup tinggi dan berdampak menurunkan produktifitas serta kualitas hidup manusia dan masyarakat;
Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang, dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dengan ciri menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya, mampu menghadapi tekanan hidup yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kebutuhan hidupnya, dapat berperan serta dalam lingkungan hidup, menerima dengan baik apa yang ada pada dirinya, merasa nyaman bersama dengan orang lain.
Menurut Kementerian Kesehatan (penelitian tahun 1996-2000), tipe gangguan jiwa dan proporsinya sebagai berikut : adiksi 44,0%, defisit kapasitas mental 34,0%, disfungsi mental 16,2%, dan disintegrasi mental 5,8%. Juga diperoleh gambaran gangguan jiwa pada anak-¬anak, yaitu 104/1000 dan dewasa 140/1000. Keadaan ini semakin meningkat sejalan dengan perubahan ekonomi, sosial dan budaya. Prevalensi gangguan jiwa pada orang dewasa terdiri dari psikosis 3/1000, demensia 4/1000, retardasi mental 5/1000, dan gangguan jiwa lainnya 5/1000. Sementara menurut WHO (2001), 12 % dari global burden disease disebabkan oleh masalah kesehatan jiwa. Angka ini lebih besar dari penyakit dengan penyebab lainnya (fisik). Berbagai masalah kesehatan jiwa di masyarakat dapat menyebabkan gangguan jiwa yang berdampak menurunkan produktifitas atau kualitas hidup manusia dan masyarakat.
Pelayanan kesehatan jiwa dewasa ini mengalami perubahan fundamental, dari pelayanan kesehatan jiwa dengan perawatan tertutup menjadi terbuka. Dalam penanganan gangguan jiwa, pendekatan klinis-individual beralih ke produktif¬sosial sesuai dengan berkembangnya konsep kesehatan jiwa komunitas. Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa komunitas, hingga saat ini belum ada pedoman yang dapat dipergunakan sebagai acuan secara nasional. Pedoman yang berskala nasional sargat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan, serta standarisasi dan mutu pelayanan.
Beberapa pengertian dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini antara lain :
Kesehatan Jiwa komunitas: Kesehatan jiwa komunitas adalah suatu pendekatan pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat, dimana seluruh potensi yang ada di masyarakat dilibatkan secara aktif. Paradigma baru dalam kesehatan jiwa komunitas adalah konsep penanganan masalah kesehatan jiwa di bidang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Dalam penanganan gangguan jiwa, terutama terhadap penderita gangguan jiwa berat, dilakukan secara manusiawi tanpa mengabaikan hak-hak azasi mereka. Pendekatan yang dilakukan beralih dari klinis-individual ke produktif-sosial sesuai dengan berkembangnya konsep kesehatan jiwa komunitas.
Psikiatri Komunitas (Community Psychiatry): Psikiatri komunitas adalah penyediaan pelayanan kesehatan jiwa untuk masyarakat setempat yang meliputi prinsip-prinsip dan kebutuhan praktis penyelenggaraan mencakup 1) menyediakan terapi dan perawatan berbasis kebutuhan dasar masyarakat, 2) menyediakan sistem jaringan pelayanan dari berbagai sumber yang mencukupi dan terjangkau, serta 3) menyelenggarakan pelayanan yang berbasis fakta (evidence-based) bagi semua penderita gangguan jiwa.
Dalam Psikiatri Komunitas pelayanan kesehatan jiwa diselenggarakan secara komperhensif dan terintegrasi yang melibatkan tim kerja multidisiplin dengan menekankan deteksi dini, pengobatan sedini mungkin, perawatan lanjutan, dukungan sosial, serta adanya kerjasama yang erat antara pelayanan medis dan pelayanan masyarakat terutama di tingkat pelayanan primer (Tansela, 1986).
Pelayanan ini juga menawarkan perawatan lanjutan, akomodasi, dukungan sosial dan pekerjaan secara bersama-sama menolong orang dengan gangguan jiwa dan orang yang mempunyai masalah kesehatan jiwa sehingga dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat (Strathdee and Tansela,1997)
Psikiatri Sosial (Social Psychiatry): Psikiatri Sosial, adalah bidang psikiatri yang berkonsentrasi pada faktor¬faktor lingkungan sosial yang mempengaruhi terjadinya masalah-masalah kesehatan jiwa yang terdapat di masyarakat (Leff, 1993).
Fokus psikiatri sosial adalah pada mekanisme hubungan antara faktor lingkungan sosial dengan penyebab dan kejadian jangguan jiwa, termasuk kebutuhan untuk penyediaan pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat ( Bebington, 1990; Bhruga dan Leff, 1990). Dalam pelayanan kesehatan jiwa komunitas, psikiater berperan sebagai penentu penanganan medis, pemberian obat, pemilihan psikoterapi, penentuan kebutuhan kesejahteraan sosial, rehabilitasi aktivitas keseharian maupun terapi kerja.
Psikolog: Psikolog adalah sarjana psikologi yang telah menyelesaikan pendidikan profesi di fakultas psikologi yang mampu dan boleh melakukan analisis tahap-tahap perkembangan normal psikologi, melakukan konseling, psikoterapi, dan penilaian rehabilitasi yang sesuai kebutuhan individu. Psikolog dapat menjadi manajer kasus sehingga dapat menangani masalah kesehatan jiwa secara terpadu.
Perawat Kesehatan Jiwa: Perawat Kesehatan Jiwa adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan minimal (D3) keperawatan yang memberikan pelayanan kesehatan jiwa. Perawat Kesehatan Jiwa melakukan asuhan keperawatan kesehatan jiwa pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di berbagai fasilitas. Perawat kesehatan jiwa dapat menjadi manajer kasus dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas (PKJK).
Prinsip Dan Upaya Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas
Dalam konteks Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas (PKJK), prinsip pelayanan adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan. Berikut diuraikan prinsip Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas secara nasional dan universal.
Upaya Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas
Upaya pelayanan kesehatan jiwa komunitas dapat dibedakan menurut tingkatan dan jenis pelayanannya.
Tingkatan Pelayanan
Menurut tingkatan pelayanannya, pelayanan kesehatan jiwa terdiri dari pelayanan: Primer, Sekunder, Tersier. Pelayanan tingkat primer ialah pelayanan tingkat dasar, diberikan oleh fasilitas pelayanan yang menjadi ujung tombak di komunitas, yaitu Puskesmas, Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat, Dokter praktek swasta, Perawat Kesehatan Jiwa Masyarakat, Bidan, Psikolog Klinis, Pekerja Sosial dan Terapis okupasi yang telah mendapat pelatihan. Pelayanan tingkat sekunder diberikan oleh Rumah Sakit Umum, dan pelayanan kesehatan tersier diberikan di Rumah Sakit Jiwa.
Walaupun secara umum pelayanan kesehatan jiwa formal terdiri dari tiga tingkatan (primer, sekunder dan tersier), secara kenyataan juga ada pelayanan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Di samping itu juga variasi yang berkembang di masyarakat sebagai jawaban terhadap kondisi dan kebutuhan lingkungan setempat. Sebagai contoh adalah keberadaan perawat kesehatan jiwa komunitas yang memberikan pelayanan dalam rangka mengisi kekosongan pelayanan kesehatan jiwa dasar di wilayah setempat. Pelayanan kesehatan jiwa komunitas oleh masyarakat mempunyai bentuk sangat beragam, baik secara kelembagaan seperti Posbindu, Panti Pemulihan, Pesantren, dan lain-lain, maupun non-lembaga seperti perawatan mandiri oleh keluarga, konseling oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengobatan alternatif yang telah mendapat sertifikat dari Departemen Kesehatan RI, dan lain-lain.
Pelayanan kesehatan jiwa komunitas lainnya yang diberikan oleh tenaga¬tenaga yang terlatih dan terorganisasi, seperti kader kesehatan jiwa, guru, polisi, dan lintas sektor terkait.
Jenis Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas
Jenis pelayanan meliputi pelayanan non-medik dan pelayanan medik. Termasuk pelayanan non-medik adalah: a.Penyuluhan, b.Pelatihan, c. Deteksi dini, d.Konseling, e. Terapi okupasi. Sedangkan yang termasuk pelayanan medik adalah: a.Penyuluhan, b. Penilaian psikiatrik, c.Deteksi dini, d.Pengobatan dan tindakan medik-psikiatrik, e. Konseling, f.Psikoterapi, g.Rawat inap
Komponen Pelayanan
Di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dapat diselenggarakan pelayanan sebagai berikut: a.Penyuluhan, b.Deteksi dini, c. Pelayanan Kedaruratan Psikiatri, d.Pelayanan Rawat Jalan, e.Pelayanan Rujukan, f.Pelayanan Kunjungan Rumah (Home Visite)
Fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan pelayanan kesehatan jiwa tingkat rujukan sebagai berikut: a.Pelayanan Kedaruratan Psikiatrik, b. Pelayanan Rawat Jalan (anak,dewasa, usila), c.Pelayanan Day-Care, d.Pelayanan Rawat map, e.Pelayanan pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium, radiologis, psikometrik), f.Pemeriksaan psikologi, g.Pelayanan Consultation-Liaison Psychiatry, h.Pelayanan terapi okupasi, i.Pelayanan terapi aktifitas kelompok (TAK), j.Pelayanan rehabilitasi psikiatrik, k. Pelayanan dampingan bagi tenaga kesehatan tingkat primer (technical assistance), I. Pelayanan Kunjungan Rumah (Home Visit)
DOWNLOAD secara lengkap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406/Menkes/SKNI/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas, DISISNI