Akreditasi FaskesPublic Health

Program penanggulangan tuberkulosis pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Program penanggulangan tuberkulosis pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Program penanggulangan tuberkulosis pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023, masuk dalam Bab 4 standar 4 Program Prioritas Nasional (PPN) pada Standar Akreditasi Puskesmas 2023

Standar 4.4  Program Penanggulangan  Tuberkulosis (TBC), diselenggarakan  dalam upaya  meningkatkan  pelayanan  kesehatan  menuju  cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas memberikan  pelayanan  kepada  pengguna  layanan  TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan   diagnosis,   penetapan   klasifikasi   dan   tipe   pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pengguna   layanan   beserta  pemantauan   dan   evaluasinya   untuk memutus mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat satu Kriteria (kriteria 4.4.1) pada standar 4.4 ini:  Puskesmas melaksanakan  pelayanan kepada pasien TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis,  penetapan  klasifikasi  dan tipe pengguna layanan TBC,  serta   tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya.

Pokok Pikiran pada kriteria 4.4.1 sebagai berikut:

  1. Penanggulangan tuberkulosis   adalah   segala   upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif  tanpa mengabaikan  aspek  kuratif  dan rehabilitatif  yang  ditujukan  untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan  angka kesakitan, kecacatan, atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis.
  2. Tuberkulosis  merupakan     permasalahan     penyakit menular baik global maupun nasional. Upaya untuk penanggulangan penularan tuberkulosis merupakan salah satu program prioritas nasional di bidang kesehatan
  3. Program penanggulangan  tuberkulosis  direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindak lanjuti dalam upaya mengeliminasi tuberkulosis.
  4. Penetapan indikator  kinerja  TBC  terintegrasi  dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas
  5. Pelayanan pasien TBC dilaksanakan melalui: pelayanan kasus  TBC  Sensitif  Obat  (SO)  yang terdiri atas: (a) penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif; (b) diagnosis  dilakukan  sesuai standar  dengan pemeriksaan  tes  cepat molekuler, mikroskopis, dan biakan; (c) pengobatan TBC sesuai standar; dan (d) pemantauan pasien TBC dilakukan melalui pemeriksaan mikroskopis  pada  akhir  bulan ke-2, akhir bulan ke-5, dan pada akhir pengobatann; pelayanan kasus TBC Resisten Obat (RO) dilakukan dengan: (a) penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif; (b) kemampuan Puskesmas dalam melakukan penjaringan kasus TBC RO dan merujuk terduga untuk melakukan diagnosis jika diperlukan; (c). kemampuan Puskesmas dalam melanjutkan pengobatan pasien TBC RO; dan (d). kemampuan Puskesmas dalam melakukan rujukan pemeriksaan  laboratorium  dan tindak   lanjut   (follow   up)   bagi  pengguna layanan TBC RO. pemberian  pengobatan   pencegahan   TBC   pada anak dan ODHA; pemberian edukasi tentang  penularan, pencegahan penyakit TB, dan etika batuk kepada pasien dan keluarga; pemberian layanan oleh Puskesmas dalam pengawasan menelan obat (PMO) bagi pasien TBC SO dan TBC RO; kewajiban melaporkan  kasus TBC kepada pengelola Program Nasional Penanggulangan TBC; pengikutsertaan  dalam   pemantapan  mutu laboratorium mikroskopis TBC sesuai dengan ketentuan program TBC; dan penguatan peran  lintas  program, lintas  sektor, dan  komunitas dalam penerapan   pembauran negeri dan swasta (public private  mix/PPM), pelibatan organisasi profesi, asosiasi fasyankes, BPJS, dan lain-lain.
  6. Upaya promotif dan preventif dilakukan dalam rangka penanggulangan program  TB sesuai dengan  pedoman yang telah ditetapkan.
  7. Program pengendalian tuberkulosis perlu disusun dan dikoordinasikan,  baik dalam upaya preventif  maupun upaya  kuratif  di  Puskesmas,   melalui  strategi  atau strategi pengawasan langsung pengobatan jangka pendek atau DOTS (directly observed treatment short- course). Untuk menjalankan strategi ini, Puskesmas membentuk tim DOTS.
  8. Untuk tercapainya   target   Program   Penanggulangan TBC Nasional, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan target indikator kinerja  penanggulangan TBC tingkat daerah berdasarkan target nasional  dan  memperhatikan strategi nasional yang selanjutnya dijadikan dasar bagi Puskesmas dalam menetapkan sasaran serta indikator kinerja yang dipantau setiap tahunnya.
  9. Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang  telah  ditetapkan   dan  disertai   dengan analisis capaian.  Analisis capaian indikator dilakukan dengan  metode  analisis  sesuai  dengan pedoman/panduan  yang  berlaku,  misal  dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.
  10. Rencana program     penanggulangan     tuberkulosis disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah pengendalian tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas dengan   pelibatan   lintas   program   yang   terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
  11. Pencatatan dan pelaporan  pelayanan  penanggulangan tuberkulosis,  baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas  dan  dinas  kesehatan  daerah kabupaten/kota   dan/atau   pihak   lainnya   mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan  kepada kepala puskesmas  dapat dilakukan secara   tertulis   atau  penyampaian   secara   langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,  pertemuan  tinjauan  manajemen,  dan forum lainnya.

Elemen Penilaian

Kriteria bahwa Puskesmas melaksanakan  pelayanan kepada pasien TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan  diagnosis,  penetapan  klasifikasi  dan tipe pengguna layanan TBC,  serta   tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya, antara lain dinilai dengan RDOW elemen sebagai berikut:

  1. Ditetapkan indikator dan target kinerja penanggulangan tuberkulosis  yang  disertai  capaian dan analisisny. (R, D, W).
  2. Ditetapkan  rencana     program     penanggulangan tuberkulosis (R).
  3. Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas  yang terdiri dari   dokter,   perawat,    analis   laboratorium    dan petugas pencatatan pelaporan terlatih (R).
  4. Tersedia logistik, baik OAT maupun non-OAT, sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).
  5. Dilakukan tata  laksana  kasus  tuberkulosis   mulai dari  diagnosis,  pengobatan,  pemantauan,  evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan,  dan  prosedur  yang  telah ditetapkan ( R, D, O, W).
  6. Dikoordinasikan dan dilaksanakan  program penanggulangan  tuberkulosis sesuai dengan rencana yang  disusun  bersama  secara  lintas  program  dan lintas sektor (R, D, W).
  7. Dilakukan pemantauan   dan  evaluasi  serta  tindak lanjut upaya perbaikan program penanggulangan tuberculosis (D, W).
  8. Dilaksanakan pencatatan  dan  dilakukan  pelaporan kepada kepala puskesmas, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota  sesuai  dengan  prosedur  yang telah ditetapkan (R, D,W).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal