Protap Penanganan Balita Gizi Buruk
Prosedur Tatalaksana Balita Gizi Buruk di Puskesmas
Pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas) bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, jugs kegiatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif. Upaya kesehatan wajib di puskesmas yaitu promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak termasuk keluarga berencana, perbaikan gizi dan pemberantasan penyakit menular.
Sedangkan kegiatan penanggulangan balita gizi buruk di Puskesmas meliputi :
Penjaringan balita KEP yaitu kegiatan penentuan ulang status gizi balita berdasarkan berat badan dan perhitungan umur balita yang sebenarnya dalam hitungan bulan pada saat itu dengan cara penjaringan yaitu balita dihitung kembali umurnya dengan tepat dalam hitungan bulan, balita ditimbang berat badannya dengan menggunakan timbangan dacin, berdasarkan hasil perhitungan umur dan hasil pengukuran BB tersebut tentukan status gizi dengan KMS atau standar antropometri.
Pelayanan rutin yang dilakukan di puskesmas berupa 10 langkah penting yaitu: 1) Mengatasi dan mencegah hipoglikemia, 2) Mengatasi dan mencegah hipotermia, 3) Mengatasi dan mencegah dehidrasi, 4) Mengoreksi gangguan keseimbangan elektrolit, 5) mengobatai atau mencegah infeksi, 6) memulai pemberian makanan, 7) Fasilitasi tumbuh kejar (catch up growth), 8) koreksi defisiensi nutrien mikro, 9) melakukan stimulasi sensorik dan dukungan emosi/mental, 10) siapkan dan rencanakan tindak lanjut setelah sembuh. Dalam proses pelayanan KEP berat atau gizi buruk terdapat tiga fase yaitu fase stabilisasi, fase transisi, dan fase rehabilitasi. Petugas dituntut terampil memilih langkah mana yang sesuai untuk setiap fase.
Sumber : Pedoman tatalaksana anak gizi buruk. Jakarta: Direktorat Bina Gizi Masyarakat Ditjen Binkesmas, Depkes RI tahun 2006.