Public Health Update

SPM Bidang Kesehatan 2019

Download Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Pengertian SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenkes SPM bidang kesehatan ini, diantaranya disebutkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanruan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Poin penting lain dari Permenkes ini tercantum pada Pasal 8, bahwa pada saat Permenkes ini berlaku, maka Permenkes  Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya pada pasal 9 ditulis bahwa Permenkes ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2019.  Sedangkan detail isi Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 antara lain sebagai berikut:

SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
  2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
  4. Pelayanan kesehatan balita;
  5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
  6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
  7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
  8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
  9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
  10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
  11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
  12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/ promotif dan pencegahan/

Selanjutnya terkait tugas dan wewenang pada Permenkes SPM kesehatan ini dijelaskan sebagai berikut :

  1. Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang
  2. Mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas: standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
  3. Standar teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Terkait target kinerja, dijelaskan (pada pasal 4), bahwa Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen). Selanjutnya pada Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, beberapa poin penting, juga yang membedakan dengan SPM sebelumnya, antara lain bahwa pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan, maka pada SPM yang sekarang pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemerintah Daerah, menjadi penilaian kinerja daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada Warga Negara. Selanjutnya sebagai bahan Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan nasional, pemberian insentif, disinsentif dan sanksi administrasi Kepala Daerah.

Dalam rangka penerapan SPM Bidang Kesehatan disusun Standar Teknis Penerapan SPM yang menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM Bidang Kesehatan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah. SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemerintah Daerah untuk benar-­benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah akan berdasar pada kebutuhan daerah untuk pencapaian target-target SPM Daerah dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK.

Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif–preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN.

Penerapan SPM bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotif dan preventif, sementara program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada penerapan SPM bidang kesehatan khususnya di kabupaten/kota ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan program JKN. Untuk hal tersebut, pada penerapannya tidak perlu mengalokasikan anggaran pada pelayanan-pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif yang dibiayai oleh JKN.

Pada perhitungan pembiayaan, pemerintah daerah melakukan pemetaan pembiayaan, karena terdapat sumber pembiayaan yang dapat digunakan dalam penerapan SPM, tetapi dalam pola perhitungan SPM perlu diperhatikan untuk tidak dobel counting pembiayaan, seperti yang telah dialokasikan JKN maka tidak perlu ada di kebutuhan SPM, contoh : biaya obat program, obat TB, vaksin yang dibiayai oleh pusat tidak perlu diperhitungkan, selain itu untuk mengintegrasikan kegiatan-kegiatan yang sama pada kegiatan SPM seperti pendataan, ATK, dll dalam satu penghitungan pembiayaan sehingga alokasi dapat efisien dan efektif.

Selanjutnya pada lampiran diuraikan sangat lengkap (139 halaman) implementasi, teknis SPM, dan lainnya, diantaranya :

  1. Tujuan dan Sasaran
  2. Pengertian
  3. Ruang Lingkup
  4. Pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM Bidang kesehatan daerah provinsi
  5. Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Provinsi
  6. Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa.
  7. Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan
  8. Pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM Bidang kesehatan daerah provinsi
  9. Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Provinsi
  10. Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber daya Manusia Kesehatan
  11. Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
  12. Capaian Kinerja
  13. Teknik Penghitungan Pembiayaan
  14. Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia Kesehatan
  15. Dan lain-lain

Download Secara lengkap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal