Perawat Indonesia

Standar Asuhan Keperawatan Indonesia

Tujuan, Manfaat, dan Jenis Standar Asuhan Keperawatan

Sebagaimana menurut The National Database of Nursing Quality Indicators, terdapat beberapa indikator yang dapat menjadi acuan mutu pelayanan keperawatan, yaitu indikator kualifikasi ketenagaan, waktu pelayanan, dekubitus, pasien jatuh, kepuasan pasien terhadap penanganan rasa sakit, kepuasan pasien terhadap informasi pendidikan kesehatan, kepuasan pasien terhadap perawatan keseluruhan, kepuasan pasien terhadap asuhan keperawatan, infeksi nosokomial serta indikator kepuasan staf keperawatan.
Standar Asuhan keperawatan
Standar asuhan keperawatan mempunyai dua pengertian yaitu pertama sebagai kriteria keberhasilan dan kedua sebagai dasar untuk mengukur peristiwa atau perilaku. Tujuan ditetapkanyya standar asuhan keperawatan diantaranya yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas asuhan keperawatan dengan memusatkan upaya dan meningkatkan motivasi perawat terhadap pencapaian tujuan.
  2. Mengurangi biaya asuhan keperawatan dengan mengurangi kegiatan perawat yang tidak penting atau tidak tepat dengan kebutuhan pasien.
  3. Memberikan landasan untuk mengantisipasi suatu hasil yang tidak memenuhi standar asuhan keperawatan atas kelalaian petugas keperawatan.

Standar asuhan keperawatan dapat digunakan sebagai target atau ukuran untuk menilai penampilan. Jika standar dipakai sebagi target maka standar merupakan rencana yang akan dicapai. Standar memberikan arah dan panduan langsung pada perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Jika standar dipakai sebagai ukuran maka standar merupakan alat kontrol terhadap penampilan kerja yang ada.

Sedangkan manfaat standar asuhan keperawatan antara lain:

  1. Dalam praktek klinik, memberikan serangkaian konndisi untuk mengevaluasi mutu asuhan keperawatan dan juga merupakan alat pengukur mutu penampilan kerja perawat yang sangat diperlukan sebagai umpan balik dalam meningkatkan penampilan kerja perawat.
  2. Dalam administrasi pelayanan keperawatan, sangat penting dalam perencanaan pola ketenagaan, program pengembangan staf dan mengidentifikasi isi dari program pelatihan.
  3. Dalam pendidikan keperawatan, standar sangat membantu pendidikan keperawatan dalam merencanakan kurikulum.
  4. Sebagai area riset dan penelitian keperawatan dengan temuan yang dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
  5. Dalam sistem pelayanan kesehatan secara umum, perawat dapat menggunakan standar untuk mengkomunikasikan inti asuhan keperawatan kepada konsumen dan profesi kesehatan yang lain.

Sedangkan di Indonesia, standar asuhan keperawatan, sebagaimana menurut Depkes RI (1997) sebagai berikut:

Standar I – Pengkajian keperawatan
Berupa data anamnesa, observasi yang paripurna dan lengkap serta dikumpulkan secara terus menerus tentang keadaan pasien untuk menentukan asuhan keperawatan, sehingga data dalam pengkajian harus bermanfaat bagi semua anggota tim. Data pengkajian meliputi pengumpulan data, pengelompokan data dan perumusan masalah.

Standar II – Diagnosa keperawatan
Yaitu respons pasien yang dirumuskan berdasarkan data status kesehatan pasien, dianalisis dan dibandingkan dengan norma fungsi kehidupan pasien dan komponennya terdiri dari masalah, penyebab dan gejala/tanda, bersifat aktual dan potensial dan dapat ditanggulangi oleh perawat. Diagnosi keperawatan adalah diagnosi yang dibuat oleh tenaga profesional yang menggambarkan tanda dan gejala menunjuk kepada masalah kesehatan yang dirasakan pasien.

Standar III – Perencanaan keperawatan
Standar ini disusun berdasarkan diagnosis keperawatan, komponennya meliputi prioritas masalah, tujuan asuhan keperawatan dan rencana tindakan.

Standar IV – Intervensi keperawatan
Berupa pelaksanaan tindakan yang ditentukan dengan maksud agar kebutuhan pasien terpenuhi secara maksimal yang mencakup aspek peningkatan, pencegahan, pemeliharaan serta pemulihan kesehatan dengan mengikut sertakan keluarga serta berorientasi pada 14 komponen keperawatan, antara lain ;

  1. Memenuhi kebutuhan oksigen
  2. Memenuhi kebutuhan nutrisi, keseimbangan cairan dan elektrolik
  3. Memenuhi kebutuhan eliminasi
  4. Memenuhi Kebutuhan keamanan
  5. Memenuhi kebutuhan kebersihan dan kenyamanan fisik
  6. Memenuhi kebutuhan istirahat dan tidur
  7. Memenuhi kebutuhan gerak dan kegiatan jasmani
  8. Memenuhi kebutuhan spiritual
  9. Memenuhi kebutuhan emosional
  10. Memenuhi kebutuhan komunikasi
  11. Mencegah dan mengatasi reaksi fisiologis
  12. Memenuhi kebutuhan pengobatan dan membantu proses penyembuhan,
  13. Memenuhi kebutuhan penyuluhan
  14. Memenuhi kebutuhan rehabilitasi.

Standar V – Evaluasi keperawatan
Dilakukan secara periodik sistematis dan berencana untuk menilai perkembangan pasien. Menentukan keberhasilan tindakan keperawatan dan kebutuhan akan perubahan rencana perawatan meliputi : pengumpulan data pengkajian, membandingkan perilaku pasien yang diharapkan dengan kenyataan, melakukan evaluasi bersama pasien, keluarga dan bersama tim kesehatan lainnya, mengidentifikasi perubahan yang dibutuhkan dalam menentukan tujuan dan rencana keperawatan.

Standar VI – Catatan asuhan keperawatan
Dilakukan secara individual oleh perawat selama pasien dirawat inap maupun rawat jalan, digunakan sebagai informasi, komunikasi dan laporan, dilalkukan segera setelah tindakan dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan proses perawatan, setiap mencatat harus mencantumkan inisial/paraf nama perawat, menggunakan formulir yang baku, disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan standar diatas, sangat penting diperhatikan pendokumentasian asuhan keperawatan. Dokumentasi dibuat berdasarkan pemecahan masalah pasien, yang terdiri dari pengkajian, rencana keperawatan, catatan tindakan keperawatan, dan catatan perkembangan pasien Pendokumentasian ini merupakan unsur penting dalam menjamin kesinambunagn asuhan keperawatan, yang secara spesifik berfungsi sebagai:

  1. Sarana komunikasi antar profesi kesehatan
  2. Sumber data untuk pemberian asuhan keperawatan
  3. Bahan bukti pertanggungjawaban dan pertangunggugatan asuhan keperawatan
  4. Sarana untuk pemantauan asuhan keperawatan.

Refference, antara lain :

  • Depkes RI. 2005. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Direktorat Keperawatan dan Keteknisian Medik
  • Sitorus, R. 2006. Model Praktik Keperawatan Profesional di Rumah Sakit. Penataan struktur dan Proses (Sistem) Pemberian Asuhan Keperawatan di Ruang Rawat.EGC

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal