Covid-19

Surat Edaran Terbaru Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron 2022

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529)

Kementerian Kesehatan pada tanggal 17 Januari 2022, mengeluarkan edaran Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut beberapa poin dalam Surat Edarat tersebut.

Sejak laporan kasus pertama pada tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 149 negara yang telah melaporkan varian Omicron. Dalam Technical brief WHO per tanggal 7 Januari 2022 disebutkan bahwa tingkat penularan varian Omicron lebih cepat, namun berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan. Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529) serta memberikan acuan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-1 9 varian Omicron (B.1.1.529).

Beberapa ketentuan yang dijadikan acuan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01 .07/Menkes/4794/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-1 9);
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-1 9);
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID­19);
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genom Virus SARs-CoV-2;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5671/2021 tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6429/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Karantina Terpusat dan Isolasi Terpusat Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Beberapa ketentuan dan definisi Surat Edaran, antara lain:

a. Definisi kasus varian Omicron (B.1.1.529): Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1 .1.529) memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Kasus Probable varian Omicron (B.1.1.529) adalah kasus konfirmasi COVID­19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium mmeunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
  • Kasus konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) adalah kasus konfirmasi COVID-1 9 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV­

b. Pemeriksaan: Dalam melakukan deteksi varian Omicron (B.1.1.529) perlu memastikan semua spesimen kasus konfirmasi COVID-1 9 diperiksa dengan ketentuan:

1. Bagi laboratorium yang melakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR:

  • yang memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP (dengan tambahan 1 atau lebih target gen selain S) yang mengarah ke arah varian Omicron dan sudah tervalidasi, maka pemeriksaan dapat langsung dilakukan tanpa Nucleic Acid Amplification Test (NAAT)
  • yang tidak memiliki kit yang langsung dapat mendeteksi SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omicron dan sudah tervalidasi, maka laboratorium harus mendeteksi COVID-19 terlebih dahulu dengan menggunakan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), kemudian sampel dikirim ke laboratorium rujukan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan SGTF atau SNP yang mengarah ke arah varian Omicron.

 

2. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF.

DOWNLOAD Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal