Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular
Konsep Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular
Penyakit menular masih merupakan masalah utama kesehatan masyarakat Indonesia, disamping mulai meningkatnya masalah penyakit tidak menular. Penyakit menular tidak mengenal batas-batas daerah administratif, sehingga pemberantasan penyakit menular memelurkan kerjasama antar daerah misal antar propinsi, kabupaten/kota bahkan antar negara. Untuk melakukan upaya pemberantasan penyakit menular, penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit dan keracunan, serta penanggulangan penyakit tidak menular diperlukan suatu sistem surveilans penyakit yang mampu memberikan dukungan upaya pogram dalam daerah kerja Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional, dukungan kerjasama antar program dan sektor serta kerjasama antar Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional dan Internasional.
Fungsi dasar Surveilans Kesehatan tidak hanya untuk kewaspadaan dini penyakit yang berpotensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), tetapi juga sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan program kesehatan jangkah menengah dan jangka panjang. Untuk itu hendaknya pelaksanaan Surveilans Kesehatan mencakup seluruh pelaksanaan program di bidang kesehatan yang membutuhkan pengamatan terus menerus, analisis dan diseminasi informasi. Hal ini sejalan dengan kebutuhan data dan informasi yang terpercaya dan mempunyai aspek kekinian. Secara umum Surveilans Kesehatan diperlukan untuk menjamin tersedianya data dan informasi epidemilogi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam manajemen kesehatan.
Salah satu prioritas surveilans penyakit yang perlu dikembangkan adalah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, imunisasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyakit menular yang merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya untuk menurunkan angka kematian pada anak. Kegiatan imunisasi diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Mulai tahun 1977 kegiatan Imunisasi diperluas menjadi Program Pengembangan Imunisasi (PPI) dalam rangka pencegahan penularan terhadap beberapa Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) yaitu Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Campak, Polio, Tetanus serta Hepatitis B. Cakupan imunisasi harus dipertahankan tinggi dan merata di seluruh wilayah. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan terjadinya daerah kantong yang akan mempermudah terjadinya kejadian luar biasa (KLB). Untuk mendeteksi dini terjadinya kasus penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, imunisasi perlu didukung oleh upaya surveilans epidemiologi.
Surveilans Kesehatan merupakan kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. Pengertian Surveilans Kesehatan menurut Permenkes 45 tahun 2014, pada Pasal 2 disebutkan bahwa Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan merupakan prasyarat program kesehatan dan bertujuan untuk :
- Tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya serta m
- asalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhnya sebagai bahan pengambilan keputusan;
- Terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/Wabah dan dampaknya; Terselenggaranya invest
- igasi dan penanggulangan KLB/Wabah; dan Dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan.
Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan dilakukan melalui pengumpulan data, data, analisis data, dan diseminasi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan. Program surveilans pada seksi Surveilans dan Imunisasi menitik beratkan kegiatan pada Surveilans Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I). Beberapa jenis penyakit yang termasuk pada PD3I mempunyai karakteristik utama pada kecepatan penularan, sehingga sangat berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) jika tidak segera dilakungan langkah penanggulangan secara efektif.
Pengertian Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit dan masalah kesehatan, merupakan kejadian timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. Prosedur tetap menanggulangi kondisi ini dengan penyelidikan epidemiologi (PE). Merupakan penyelidikan yang dilakukan untuk mengenal sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah. Jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah antra lain :
a. Kolera
b. Pes
c. Demam Berdarah Dengue
d. Campak
e. Polio
f. Difteri
g. Pertusis
h. Rabies
i. Malaria
j. Avian Influenza H5N1
k. Antraks
l. Leptospirosis
m. Hepatitis
n. Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009
o. Meningitis
p. Yellow Fever
q. Chikungunya
Penemuan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dapat dilakukan secara pasif dan aktif. Penemuan secara pasif melalui penerimaan laporan/informasi kasus dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium. Sedangkan penemuan secara aktif melalui kunjungan lapangan untuk melakukan penegakan diagnosis secara epidemiologi berdasarkan gambaran umum penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium. Beberapa Indikator Penyelidikan Epidemiologi KLB :
Klo bisa mohon aneka form surveylans
Utk SMD