Surveilans Kualitas Air
Surveilans Kualitas Air Minum/Bersih dan Sanitasi Dasar
Surveilans kualitas air adalah suatu upaya analisis yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis melalui pengumpulan data penyakit yang disebabkan oleh air, jumlah sarana air minum dan sanitasi, data inspeksi sanitasi sarana air minum dan sanitasi, dan parameter kualitas air minum seperti mikrobiologi, fisik, kimia, serta penyebarluasan informasi hasil analisis kepada pihak yang berkepentingan dalam rangka pengambilan keputusan, tindakan perbaikan dan atau pengembangan suatu kebijakan (Kemenkes, 2011).
Ruang lingkup surveilan kualitas air minum dan sanitasi dasar meliputi inspeksi sanitasi, pengujian kualitas air minum, rekomendasi dan tindak lanjut serta pencatatan dan pelaporan.
Inspeksi sanitasi sebagai salah satu rangkaian kegiatan surveilans kualitas air minum dan sanitasi, pada dasarnya merupakan kegiatan penilaian sarana air bersih seperti sumur gali, sumur pompa tangan, dan lainnya.. Kegiatan inspeksi sanitasi dimulai dengan pemetaan Sarana Air Minum dan Sanitasi. Pemetaan ini bertujuan untuk menggambarkan distribusi atau penyebaran sarana air minum dan sanitasi. Pemetaan dilakukan oleh sanitarian atau petugas kesehatan lingkungan Puskesmas beserta kader kesehatan dengan menggunakan metoda MPAPHAST. Sasaran pemetaan adalah sarana air minum dan sanitasi yang telah ada di masyarakat dan sekolah.
Beberapa data yang dikumpulkan pada kegiatan pemetaan sarana air minum dan air bersih serta sanitasi meliputi :
- Jenis sarana (sumur gali, sumur pompa tangan, perlindungan mata air, penampungan air hujan, kran umum/hidran umum, sambungan rumah, jamban, sarana cuci tangan pakai sabun, dan lain-lainnya.
- Jumlah KK pemakai air dari masing-masing jenis sarana air minum dan sanitasi tersebut
- Lokasi sarana air minum dan sanitasi di desa, dusun, RW, atau RT,
- Kepemilikan sarana air minum dan sanitasi (umum atau pribadi)
Pelaksanaan Inspeksi Sanitasi
Inspeksi Sanitasi (IS) adalah pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi lingkungan, perlengkapan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan sanitasi. Tujuan Inpeksi Sanitasi sarana air minum dan sanitasi antara lain :
- Untuk mengetahui informasi risiko pencemaran
- Merupakan salah satu tahapan sebelum melakukan pemeriksaan kualitas air minum
- Sebagai informasi untuk melakukan tindak lanjut dan perbaikan sarana air minum dan sanitasi
- Untuk memberikan rekomendasi tentang keadaan sarana air minum dan sanitasi
Proses Inspeksi Sanitasi;
- Petugas melaksanakan kegiatan IS terhadap jenis sarana pada hasil
- Kegiatan IS tersebut meliputi pengamatan lapangan, pengamatan terhadap komponen-komponen sarana, kelengkapan dan lingkungan sarana dengan menggunakan formulir IS.
- Formulir dibuat berdasarkan kebutuhan, untuk setiap jenis sarana dibuat formulir tersendiri.
- Dalam formulir terdapat dua pilihan jawaban, “YA” dan “TIDAK”. Jawaban ”YA” menunjukkan bahwa sarana air minum mempunyai risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya, sebaliknya jawaban ”TIDAK” berarti sarana air tersebut tidak menimbulkan problem/risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya.
- Kemudian dihitung jumlah “YA” dan “TIDAK” yang dinyatakan dalam 4 kategori yaitu (AT) Amat Tinggi, (T) Tinggi, (S) Sedang, (R) Rendah.
Analisis Data Hasil Inspeksi Sanitasi
Tindak lanjut dilakukan berdasarkan analisis hasil informasi risiko pencemaran, yaitu;
- Risiko Tinggi (T) dan Amat Tinggi (AT), artinya sarana harus diperbaiki mengikuti ketentuan kontruksi.
- Risiko Sedang (S) dan Rendah (R), artinya pada sarana harus dilakukan pengambilan sampel untuk mengidentifikasi parameter pencemar utama dalam air.
Form inspeksi sanitasi sarana air minum/air bersih dan sanitasi dapat ANDA DOWNLOAD DISINI
Sumber : Panduan Pelaksanaan Kegiatan Surveilans Kualitas Air Minum dan Sanitasi Dasar, Direktorat Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan, Jakarta, 2011