Tahun 2024, Imunisasi COVID-19 Masuk Imunisasi Program
Resmi, Tahun 2024, Imunisasi COVID-19 Masuk Imunisasi Program
Pasca perubahan status pandemi COVID-19 sebagai Endemi (Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023), berbagai kebijakan dan strategi penanggulangan COVID-19 mengalami perubahan. Diantaranya imunisasi saat ini masuk kedalam imunisasi program secara nasional. Include kedalam daftar imunisasi program yang selama berpuluh tahun bejalan di Indonesia. Sebut saja imunisasi dasar lengkap pada Bayi (imunisasi Hepatitis B, DPT-Hb-Hib, Polio, Measles, Rubela, Pneumonia Conjugate Vaksin, Rota Virus), imunisasi booster pada Baduta (MR, Dt, Td), imunisasi HPV ada anak sekolah), dan lainnya.
Kebijakan dan strategi penanggulangan COVID-19 diatas diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman penanggulangan corona virus disease 2019 (COVID-19)
Soal imunisasi, tentu tantangan akan lebih berat dibandingkan imunisasi pada masa pandemi. Diantaranya karena saat ini berbagai regulasi yang mengintegrasikan status imunisasi kedalam persyaratan administrasi dan perijinan sudah tidak diberlakukan kembali.
Pertimbangan penting dikeluarkan Permenkes ini adalah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, telah ditetapkan status pandemi COVID-19 telah berakhir dan mengubah status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi. Perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi, memerlukan upaya penanggulangan menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus. Pelaksanaan penanggulangan COVID-19 membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya;
Selanjutnya sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, disebutkan bahwaq penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan melalui kegiatan:
- promosi kesehatan;
- surveilans;
- imunisasi;
- manajemen klinis; dan
- pengelolaan limbah.
Pada Pasal 5, dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah provinsi sesuai dengan kebijakan nasional;
- mendistribusikan obat, vaksin, sarana pendukung imunisasi, dan perbekalan kesehatan sampai dengan kabupaten/kota;
- memberikan dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan;
- meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;
- melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kebijakan di tingkat provinsi;
- melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor tingkat provinsi;
- mengembangkan, dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kondisi setempat;
- melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan sistem informasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring laboratorium penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat provinsi;
- memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kejadian luar biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kabupaten/kota, termasuk dukungan sarana isolasi, karantina, dan perawatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan kewajiban pemerintah daerah kabupaten, sesuai Pasal 6 bertanggung jawab:
- membuat dan melaksanakan kebijakan program penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi;
- mendistribusikan obat, vaksin, sarana pendukung imunisasi, dan perbekalan kesehatan ke Puskesmas dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
- memberikan dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan;
- meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;
- melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor;
- mengembangkan dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kondisi setempat;
- membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring laboratorium penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan penyelenggaraan surveilans, imunisasi, dan sistem informasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- melaksanakan kegiatan penanggulangan kejadian luar biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya pada lampiran, pada bab II Strategi Penanggulangan, dijelaskan strategi dan indikator Penanggulangan COVID-19 untuk: 1). meminimalisir penularan COVID-19; dan 2). menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 dengan indikator sebagai berikut: a). angka kasus kurang dari 20 (dua puluh) per 100.000 (seratus ribu) penduduk per minggu; b). angka rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan kurang dari 5 (lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk per minggu; dan c). angka kematian kurang dari 1 (satu) per 100.000 (seratus ribu) penduduk per minggu.
Imunisasi, sebagai salah satu kegiatan penanggulangan COVID-19, diatur pada lampiran Bab III . Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan penanggulangan COVID-19 dan dapat melibatkan masyarakat dan tenaga ahli terkait. Kegiatan penanggulangan COVID-19 meliputi promosi kesehatan, surveilans, imunisasi, manajemen klinis, dan pengelolaan limbah. Kegiatan penanggulangan COVID-19 dapat diintegrasikan ke dalam kegiatan rutin masing-masing sektor.
Khusus kegiatan Imunisasi, beberapa hal diatur sebagai berikut:
- Menteri menetapkan imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan.
- Dalam pedoman ini hanya akan mengatur mengenai imunisasi program.
- Pelaksanaan imunisasi program terdiri atas: a). Imunisasi Primer Dosis Lengkap; dan b). Imunisasi Dosis Lanjutan (Booster).
- Imunisasi program diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Penyelenggaraan imunisasi program dapat melibatkan badan hukum atau badan usaha.
- Penerima vaksin dalam pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya/gratis.
- Sasaran imunisasi program sebagai berikut: a). kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat; dan b). kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang–berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
- Pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) tetap dilanjutkan sampai dengan dimulainya pelaksanaan imunisasi program.
Surveilans
- Surveilans COVID-19 bertujuan mendapatkan gambaran situasi epidemiologi, memonitor tren penyakit, serta menentukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien.
- Surveilans COVID-19 terdiri atas: a). surveilans kasus, hospitalisasi, dan kematian; b). surveilans kewaspadaan dini; c). surveilans genomik; d). serosurvey; dan e). surveilans dengan pendekatan one health.
- Surveilans COVID-19 dilaksanakan melalui kegiatan: a). pengumpulan data; b). pengolahan data; c). analisis data; d). diseminasi informasi; dan e). penilaian/pemetaan risiko.
- Pengumpulan data dalam surveilans kasus dilakukan melalui penemuan kasus secara aktif dan pasif.
- Penemuan kasus secara aktif dilakukan melalui: a).kunjungan rumah; b). pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang menunjukan gejala klinis infeksi pernapasan akut di Pintu Masuk Negara dan domestik baik melalui Bandar Udara, Pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara; c). surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI); dan surveilans sentinel sindrom.
- Penemuan kasus secara pasif dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, melalui:
- verifikasi informasi dari media, media sosial dan sumber lain yang bisa dipercaya;
- pemeriksaan tersangka COVID-19 yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan;
- pemeriksaan tersangka COVID-19 yang telah melakukan tes mandiri COVID-19 dengan hasil positif;
- surveilans sentinel Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI); dan
- surveilans sindrom lainnya.
- Penemuan kasus harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab PCR.
- Terhadap kasus yang telah terkonfirmasi laboratorium dilakukan pencatatan dan pelaporan cepat kepada Puskesmas dan/atau dinas kesehatan setempat melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
- Terhadap kasus yang telah terkonfirmasi COVID-19 melalui pemeriksaan swab antigen dan/atau swab NAAT tetap dilakukan pelacakan kontak erat.
- Untuk kontak erat yang bergejala wajib dilakukan pemeriksaan swab antigen dan/atau swab NAAT, sedangkan kontak erat yang tidak bergejala tetap dilakukan pemantauan mandiri selama 3 (tiga) hari;
- Penemuan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dapat dilakukan oleh semua unsur dan kelompok masyarakat melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pengumpulan data surveilans kewaspadaan dini dilaksanakan melalui pemantauan tren pelaporan melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT;
- Pengumpulan data surveilans sentinel ILI dan SARI serta surveilans sindromik di FKTP dan FKRTL sentinel.
- Pengumpulan data surveilans pada sentinel ILI dan SARI dimaksudkan untuk memantau tren karakteristik epidemiologi dan virologi influenza dan COVID-19, serta mendeteksi virus varian baru, dengan konfirmasi pemeriksaan molekular influenza dan SARS-CoV2, sampai dengan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
- Pengolahan data dilakukan dengan cara perekaman data, kodifikasi, validasi, dan/atau pengelompokkan berdasarkan tempat, waktu, usia, jenis kelamin, dan klasifikasi kasus.
- Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif terhadap orang, tempat, dan waktu untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan surveilans.
- Diseminasi informasi dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada pengelola program dan lintas sektor yang membutuhkan serta memberikan umpan balik sesuai kebutuhan.
- Pengolahan, analisis, dan diseminasi informasi dapat dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
- Penilaian/pemetaan risiko dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan ancaman, kerentanan dan kapasitas.
- Hasil positif dari pemeriksaan NAAT COVID-19 dengan cycle threshold value (CT value) <30 (di bawah tiga puluh) dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan whole genom sequencing (WGS).
- Biaya yang ditimbulkan pada pelaksanaan pemeriksaan WGS dibebankan pada pemerintah pusat.
- Hasil pemeriksaan PCR berupa positif Influenza pada surveilans sentinel ILI-SARI, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan subtype, kultur virus influenza dan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
- Hasil pemeriksaan PCR berupa negatif COVID-19 dan negatif Influenza, dapat dilakukan tindak lanjut dengan pemeriksaan multipatogen infeksi pernapasan lainnya.
- Kegiatan surveilans COVID-19 dilaksanakan oleh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
- Dalam rangka deteksi dini COVID-19, masyarakat dapat melakukan tes antigen mandiri tanpa bantuan tenaga kesehatan baik saat pengambilan spesimen hingga pembacaan hasil tes.
- Produk yang digunakan untuk tes antigen mandiri wajib memiliki izin edar dan memiliki QR Code dari Kementerian Kesehatan.
- Masyarakat wajib melaporkan hasil tes antigen mandiri pada aplikasi SATUSEHAT dengan menyertakan informasi identitas, alamat, kondisi klinis, hasil pemeriksaan, dan QR Code pada alat tes/kit.