Praktek dan penerapan proses keperawatan harus dilakukan secara tepat dan benar yang didukung dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang mengacu pada pedoman standar asuhan keperawatan. Pengertian standar menurut Gillies (1994), adalah pernyataan deskriptif tentang tingkat penampilan yang dipakai untuk menilai kualitas struktur, proses, dan hasil. Sedangkan pengertian Standar Asuhan Keperawatan merupakan penyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien. Standar ini memberikan petunjuk kinerja mana yang tidak sesuai atau tidak dapat diterima.
Manfaat penerapan proses keperawatan dalam asuhan keperawatan tersebut antara lain dapat meningkatkan keterampilan teknis dan prosedur keperawatan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Juga untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan otonomi dari perawat, disamping meningkatkan tanggung jawab dari perawat atas tindakan serta mutu asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien. Penerapan asuhan keperawatan juga bermanfaat untuk meningkatkan peran perawat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan atas hal yang berkaitan dengan perawatan pasien.
Dua kategori standar keperawatan yang diterima secara luas adalah standar of care atau pertanyaan yang menguraikan level asuhan yang akan diterima oleh pasien dan standar of practice atau harapan terhadap kinerja perawat dalam memberikan standar asuhan. Aktifitas pemantauan dan evaluasi memastikan bahwa level perawatan pasien dan kinerja perawat telah dicapai dengan baik. Dua macam kinerja ini di rancang untuk mendukung perawat dalam praktek sehari-hari dengan menyediakan suatu sruktur untuk praktek tersebut dan untuk membantu perawat dalam mengidentifikasi kontribusi keperawatan dalam perawatan pasien.
Di Indonesia secara legal telah ditetapkan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan diberlakukan dan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia melalui SK Direktorat Pelayanan Medik No. YM 00.03 .2.6.7637 tahun 1993 tentang berlakunya SAK di rumah sakit.
Alasan diberlakukannya SAK yaitu sebagai salah satu kriteria asuhan profesional, tolok ukur mutu asuhan keperawatan, salah satu dasar hukum asuhan profesional. Kemudian tujuan dari diberlakukan SAK antara lain, secara umum untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan, sedangkan secara khusus untuk mengetahui mutu asuhan keperawatan, mengetahui kemampuan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, meningkatkan tingkat kepuasan pasien terhadap asuhan keperawatan, dan menurunkan biaya perawatan, serta melindungi kepentingan pasien dan perawat.
Refferences:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…
Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…
View Comments
slamat sore.
saya butuh file :
instrumen evaluasi penerapan standat asuhan keperawatan di rumah sakit. Jakarta.
Depkes.
bisa tidak saya mendapatkannya.??
low bisa gmn caranya.??
trims