Beberapa pertimbangan diterbitkannya Permenkes ini diantaranya:
Sedangkan beberapa dasar hukum yang melatar belakangi Permenkes ini diantaranya :
Beberapa pengertian yang termaktup dalam Permenkes ini (Pasal 1)
Pasal 3, Tujuan upaya pengendalian vektor adalah untuk mencegah atau membatasi terjadinya penularan penyakit tular vektor di suatu wilayah, sehingga penyakit tersebut dapat dicegah dan dikendalikan.
Pasal 4; Upaya penyelenggaraan pengendalian vektor dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak swasta dengan menggunakan metode pendekatan pengendalian vektor terpadu (PVT); Merupakan pendekatan pengendalian vector yang dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, rasionalitas dan efektivitas pelaksanaannya serta berkesinambungan; Dan dilaksanakan berdasarkan data hasil kajian surveilans epidemiologi antara lain informasi tentang vektor dan dinamika penularan penyakit tular vektor.
Pasal 5, Pengendalian vektor dapat dilakukan dengan pengelolaan lingkungan secara fisik atau mekanis, penggunaan agen biotik, kimiawi, baik terhadap vektor maupun tempat perkembangbiakannya dan/atau perubahan perilaku masyarakat serta dapat mempertahankan dan mengembangkan kearifan lokal sebagai alternatif.
Pasal 6, Pengendalian vektor yang menggunakan bahan-bahan kimia harus dilakukan oleh tenaga entomolog kesehatan dan tenaga lain yang terlatih; yang harus telah mengikuti pelatihan pengendalian vektor yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi
Pasal 8, Penggunaan insektisida dapat digunakan setelah mendapat ijin dari Menteri Pertanian atas saran dan atau pertimbangan Komisi Pestisida (KOMPES).; Penggunaan pestisida rumah tangga harus mengikuti petunjuk
penggunaan sebagaimana tertera pada label produk; Peralatan yang digunakan dalam pengendalian vektor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sesuai dengan rekomendasi WHO.
Pasal 9, Standar dan persyaratan perlengkapan pelindung diri (PPD), bahan dan peralatan, serta penggunaan insektisida untuk pengendalian vektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 11, Penyelenggara Pengendalian Vektor yang dilakukan oleh swasta harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. dengan persyaratan : Memiliki surat izin usaha dan surat izin tempat usaha; Memiliki NPWP; Memiliki tenaga entomologi atau tenaga kesehatan lingkungan dan tenaga terlatih; Memiliki persediaan bahan dan peralatan sesuai ketentuan
yang berlaku;
Sementara pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 374/Men kes/Per/III/2010, dimuat cukup lengkap konsep pengendalian vektor terpadu beserta detail teknis survei dan peralatan tangkap dan analisa vektor seperti nyamuk.
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 374/Men kes/Per/III/2010 tentang pengendalian vektor DISINI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…
Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…