Setelah pandemi covid-19 ini berlangsung sekitar 7 bulan, yaitu sejak :
Kemudian seiring perkembangan diatas, kasus covid-19 di Indonesia cenderung terus bertambah, dan secara epidemiologi belum memperlihatkan kecenderungan selesainya masa pandemi ini.
Sementara perkembangan penelitian vaksin covid-19 berkembang di berbagai negara dengan masing-masing progres dan capaiannya. Beberapa negara telah berhasil mengembangkan v
Setelah berbagai perkembangan pendemi dan vaksin covid-19 diatas, kemudian pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 resmi menerbitkan Peraturan Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada Kepres 99 Tahun 2020 ini kita dapat membaca beberapa poin tekait vaksin covid-18 ini. Misalnya pada klausul menimbang, disebutkan bahwa dalam rangka percepatan dan penanggulangan pandemi COVID-19 serta menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan
Pada pasal 1 disebutkan, cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi: pengadaan Vaksin COVID-19; pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; pendanaan pengadaan Vaksin COVI D -19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Pada Pasal 2; Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau Izin Edar.
Pengadaan untuk Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk Tahun 2020, Tahun 2021, dan Tahun 2022.
Pada Pasal 4 dan 5, Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dilakukan melalui: penugasan kepada badan usaha milik negara (PT Bio Farma (Persero); penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
Penugasan kepada PT Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk, yang dapat dilakukan bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin COVID-19;
Pada Pasal 13, Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin;
D I S I N I :
Prinsip, Standar dan Parameter Sanitasi Kantin Sekolah Pengelolaan makanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…