Categories: Kesehatan Lingkungan

Kategori Tingkat Kebisingan

Pengertian, Kategori dan Dasar Hukum Tentang Kebisingan

Kebisingan telah menjadi salah satu jenis pencemaran yang sangat diperhatikan, karena berdampak terhadap kesehatan. Berbagai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sepakat memasukkan dampak kebisingan sebagai menu wajib dampak besar penting yang harus dikelola. Sebagaimana kita ketahui, berbagai jenis kegiatan, tentu akan menghasilkan dampak kebisingan dalam pelaksanaannya.
Beberapa pengertian dan pendapat tentang bising dan kebisingan antara lain : Bahwa bising adalah campuran dari berbagai suara yang tidak dikehendaki ataupun yang merusak kesehatan, saat ini kebisingan merupakan salah satu penyebab “penyakit lingkungan” yang penting. Sedangkan kebisingan sering digunakan sebagai istilah untuk menyatakan suara yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh kegiatan manusia atau aktifitas-aktifitas alam. Pengertian lain menyebutkan bahwa bising adalah suara yang sangat komplek, terdiri dari frekuensi- frekuensi yang acak yang berhubungan satu sama lain. Sedangkan kebisingan adalah bunyi yang tidak dikehendaki sehingga mengganggu atau membahayakan.
Pengertian kebisingan terkait tempat kerja menurut Kepmenaker No 51 tahun 1999 adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses poduksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Kebisingan ditempat kerja adalah semua bunyi-bunyi atau suara-suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat produksi di tempat kerja
Kebisingan dan Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 8/Menkes/Per/XI/1 987, kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan. Bising ini merupakan kumpulan nada-nada dengan bermacam-macam intensitas yang tidak diingini sehingga mengganggu ketentraman orang terutama pendengaran.
Berdasarkan frekuensi, tingkat tekanan bunyi, tingkat bunyi dan tenaga bunyi maka bising dibagi dalam 3 kategori:
  1. Occupational noise (bising yang berhubungan dengan pekerjaan) yaitu bising yang disebabkan oleh bunyi mesin di tempat kerja, misal bising dari mesin ketik.
  2. Audible noise (bising pendengaran) yaitu bising yang disebabkan oleh frekuensi bunyi antara 31,5 – 8.000 Hz.
  3. Impuls noise (Impact noise = bising impulsif) yaitu bising yang terjadi akibat adanya bunyi yang menyentak, misal pukulan palu, ledakan meriam, tembakan bedil.
Menurut SK Dirjen P2M dan PLP, penjelasan terkait tingkat kebisingan sebagai berikut:
  1. Tingkat kebisingan sinambung setara (Equivalent Continuous Noise Level =Leq) adalah tingkat kebisingan terus menerus (=steady noise) dalam ukuran dBA, berisi energi yang sama dengan energi kebisingan terputus-putus dalam satu periode atau interval waktu pengukuran.
  2. Tingkat kebisingan yang dianjurkan dan maksimum yang diperbolehkan adalah rata-rata nilai modus dari tingkat kebisingan pada siang, petang dan malam hari.
  3. Tingkat ambien kebisingan (=Background noise level) atau tingkat latar belakang kebisingan adalah rata-rata tingkat suara minimum dalam keadaan tanpa gangguan kebisingan pada tempat dan saat pengukuran dilakukan, jika diambil nilainya dari distribusi statistik adalah 95% atau L-95.
Article Source :
  • Keputusan Menteri tenaga Kerja No 51. tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisik di tempat kerja
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 718/Menkes/Per/XI/1 987
  • Surat Keputusan Dirjen P2M dan PLP Depkes RI Nomor 70-1/PD.03.04.Lp, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51/KEPMEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik di Tempat Kerja

Incoming Search Terms:

kesmas

View Comments

  • Halo admin, tolong dijawab apabila anda mengerti tentang hukum kebisingan di Indonesia.

    1. Bagaimana kasusnya bila yang menimbulkan kebisingan adalah sebuah grup musik yang sedang melakukan kegiatan latihan bermusik (Band)?
    2. Apakah kegiatan bermusik termasuk merupakan aktivitas industri yang menghasilkan kebisingan?
    3. Apa dasar hukum yang harus diketahui oleh para musisi sebelum kami melakukan kegiatan bermusik, yang mungkin dapat mengganggu orang di sekitar?

    Itu saja untuk saat ini. Terima kasih sebelumnya...

Recent Posts

Standard Profesi Sanitarian Indonesia

Dasar Hukun Pelaksanaan dan Standard Profesi Sanitarian Indonesia Standard Profesi Sanitarian Sudah Dituangkan dalam Lampiran…

16 hours ago

Penyelidikan Epidemiologi KLB Difteri

Gambaran klinis, Etiologi, Masa inkubasi, Sumber dan cara penularan, Pengobatan, Epidemiologi, KLB dan Penanggulangan Difteri…

1 day ago

Parameter Bakteriologis Makanan

Indikator Kualitas Bakteriologis Makanan Sebagaimana kita ketahui bahwa sanitasi makanan, khususnya hygiene dan sanitasi tempat…

2 days ago

Bukan Force Majeure Gagal Tunggu Haji?

Menunggu, Gagal Tunggu Istithaah Bagaimana seseorang yang sudah menunggu berpuluh tahun gagal berangkat haji ketika…

2 days ago

Tim Tanggap Darurat Bencana Bidang Kesehatan

Kebutuhan Tim Tanggap Darurat Bencana Bidang Kesehatan Kejadian bencana selalu menimbulkan krisis kesehatan, maka penanganannya…

3 days ago

PMK KLB Covid-19 Pandemi

KLB Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Masalah Kesehatan Masyarakat Seluruh masalah kesehatan punya karakteristik…

3 days ago