Kualitas lingkungan dan pengelolaannya menjadi sebuah perdebatan yang tiada henti saat ini. Kita ketahui bagaimana kualitas lingkungan secara global telah menunjukkan perubahan mencolok, misalnya dengan global worming dengan segala akibatnya. Juga terkait pendinginan global. Dan masyarakat internationsl disibukkan dengan pertarungan kepentingan tajam dan tawar menawar pembagian tanggung jawab dampak industri dan aktifitas mereka pada penurunan kualitas lingkungan ini. Termasuk didalamnya berbagai kegiatan dan pelayanan yang menyimpan potensi berpengaruh pada penurunan kiualitas lingkungan dan berdampak pada penularan penyakit dan kesehatan masyarakat.
Rumah sakit adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan rujukan dan dalam ruang lingkup ilmu kesehatan masyarakat termasuk di dalamnya upaya pencegahan penyakit mulai dari diagnosa dini dan pengobtan tepat, perawatan intensif dan rehabilitasi orang sakit sampai ke tingkat penyembuhan optimal. Sebaliknya rumah sakit, karena kegiatannya tersebut di atas dapat menjadi
Rumah sakit sebagai tempat atau sarana pelayanan umum juga menghasilkan sampah atau limbah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk kegiatan pengelolaan rumah sakit terkait berbagai dampak ini di tetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Rumah sakit adalah sarana kesehatan yangmenyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Kesehatan lingkungan rumah sakit merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis lingkungan yang harus dipenuhi dalam upaya melindungi,memelihara dan atau mempertinggi derajat kesehatan masyarakat dari bahaya fisik, kimia, dan biologi. Sementara fasilitas sanitasi adalah sarana fisik mengenai bangunan dan perlengkapan yang berguna untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan yang dapat merugikan kesehatan manusia (Darpito (2003).
Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Rumah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit baik in door ataupun out door yang aman, nyaman, dan sehat bagi para pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit, kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh rumah sakit dapat ditekan sekecil mungkin atau bila mungkin dihilangkan (Darpito, 2003).
Sedangkan sasaran adalah pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit diarahkan pada seluruh rumah sakit di Indonesia baik rumah sakit pemerintah, BUMN/BUMD, TNI/POLRI ataupun rumah sakit swasta, dengan sasaran yang akan dicapai meliputi :
Ruang lingkup kesehatan lingkungan rumah sakit meliputi beberapa aspek tersebut di atas diwujudkan dalam upaya-upaya Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan oleh KepMenKes No. 1204/ MENKES/SK/X/2004, antara lain :
Standar Fasilitas Sanitasi Air Bersih pada Sentra Makanan Jajanan Secara prinsip beberapa kegiatan yang harus…
Quo Vadis Masa Inkubasi Oleh: Munif Arifin Sebuah pesan pribadi saya terima dari Bude.…
Eschercia Coli dan Coliform sebagai Indikator dan Syarat Bakteriologi Air BersihAir yang tidak memenuhi syarat…
Bionomik Nyamuk Aedes Aegypti Berbagai usaha untuk mengendalikan perkembang biakan vektor penyebab penyakit demam berdarah…
Upaya Menyentil Berkesadaran Protokol Kesehatan melalui Keluarga Oleh: Munif Arifin Pendapat bude Jamilah pada…
Download Form Pelacakan Suspek AFP pada Kegiatan Surveilans AFP Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan…