Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2356/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Kedudukan Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa dalam melaksanakan tugas secara teknis fungsional Direktur Utama Rumah Sakit dibina oleh Direktorat Bina Kesehatan Jiwa.
Komponen kesehatan jiwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 135/Menkes/SK/IV/78, disebutkan pelayanan Kesehatan Jiwa mencakup komponen pelayanan medik psikiatrik, pelayanan penunjang medik, rehabilitasi dan pelayanan perawatan. Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui unit-unit rawat jalan, rawat inap, rawat darurat dan rawat rehabilitasi, disamping itu juga diperhatikan adanya gangguan fisik pada pasien jiwa. Rumah Sakit Jiwa sebagai pusat pelayanan kesehatan jiwa dalam melaksanakan upaya-upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan keswa masyarakat dan melaksanakan sistem rujukan. Dalam proses organo-psikososial kegiatannya menjangkau masuk ke dalam masyarakat.
a. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa pencegahan (preventif)
b. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa pemulihan (kuratif)
c. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa rehabilitasi
d. Melaksanakan upaya kesehatan jiwa masyarakat
e. Melaksanakan sistem rujukan (sistem referal)
Disamping itu Rumah Sakit Jiwa juga dipergunakan untuk tempat pendidikan kesehatan jiwa, semua rumah sakit jiwa menjalankan extramural, kecuali rumah sakit Jiwa Kelas C.
Klasifikasi RS Jiwa didasarkan pada taraf kemampuan pelayanan yang tercermin dalam struktur organisasi, khususnya unit pelayanan fungsional yang ada dengan klasifikasi sebagai berikut:
Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 status tipe RSJD terbagi menjadi dua tipe yaitu, rumah sakit khusus daerah kelas A dan rumah sakit khusus daerah kelas B. Selanjutnya secara rinci (Pasal 9 PP. Nomor 41 Tahun 2007) disebutkan :
Referensi antara lain: Kepmenkes R.I No. 135/ Menkes/SK/IV/78, 1978, Susunan Organisasi dan Tata Laksana Rumah-Rumah Sakit Jiwa, Depkes, Jakarta
Prinsip, Standar dan Parameter Sanitasi Kantin Sekolah Pengelolaan makanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…