Public Health

KLB PD3I?

Benarkan tren peningkatan KLB PD3I karena Pandemi?

Kementerian Kesehatan melalui Dirjend P2P, tanggal 11 Januari 2023 mengeluarkan Surat Edaran Nomor  SR.01.06/1/153/2023 Tentang Peningkatan  Kewaspadaan Dini Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.

Beberapa statement para cerdik pandai, sebelum itu, menghubungkan peningkatan risiko KLB atau wabah dengan penurunan cakupan imunisasi rutin selama Pandemi Covid-19. Sejak 2020 hingga saat ini. Beberapa informasi banyak beredar, tentang KLB Campak pada tingkatan wilayah yang berbeda, pada beberapa provinsi. Diantaranya menyebutkan pada 31 provinsi. Tentu KLB ditegakkan sesuai SOP dan hasil investigasi serta uji lab penegakan diagnosisnya.

Sebagaimana kita ketahui, juga disitir pada Surat Edaran ini,  bahwa Kejadian  Luar  Biasa ( KLB), merupakan timbulnya  atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.  Sebagaimana ditulis dalam Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Jenis  Penyakit  Menular Tertentu  Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan

Selain itu, KLB dan wabah juga mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 949/MENKES/SK/Vlll/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB). Juga pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan.

Selanjutny sesuai Surat Edaran diatas disebutkan bahwa dalam   menghadapi munculnya   KLB  yang  dilaporkan   di  beberapa   wilayah   di Indonesia  diantaranya    KLB   Polio,   Leptospirosis,    Campak,   DBD,   dan   Difteri,   maka diperlukan  penguatan  kapasitas  surveilans  di seluruh  fasilitas  pelayanan kesehatan  baik milik  pemerintah   maupun   swasta  dalam  upaya  kewaspadaan dini  penyakit   potensial KLB/wabah  yang dilakukan  melalui:

  • Melakukan pemantauan  terhadap  data kesakitan  dan kematian  penyakit  potensial KLB/wabah di  wilayah   kerja   masing-masing    dengan   memanfaatkan    Sistem Kewaspadaan Dini  dan Respon (SKDR) oleh  Dinas  Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Memastikan  seluruh  fasyankes pemerintah melakukan  pemantauan   dan pelaporan  data kesakitan  dan kematian  penyakit  potensial  KLB/wabah
  • Memastikan  seluruh  fasyankes   swasta  melakukan   pemantauan   dan  pelaporan data kesakitan  dan kematian  penyakit  potensial  KLB/waba
  • Dinas  Kesehatan   Kabupaten/Kota    harus   melakukan    monitoring   dan  evaluasi secara  rutin setiap minggu  untuk meningkatkan  kinerja  SKDR di wilayahnya.

Sebagai sebuah bentuk komunikasi risiko, terbitnya surat edaran diatas sangat diperlukan utnuk mengurangi risiko KLB pada masa transisi pandemi menjadi endemi Covid-19 saat ini. Walaupun pertanyaan bekum terjawab tentang hubungan peningkatan kasus, misalnya PD3I dengan pandemi.

Karena cakupan imunisasi turun. Atau fenomena kewaspadaan ala sistem real time pelacakan dan pelaporan Covid-19 selama pandemi. Yang sebelumnya mendaki, dan saat ini flat turun.

D O N W L O A D Surat Edaran Nomor  SR.01.06/1/153/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah, D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal