KLB PD3I?
Benarkan tren peningkatan KLB PD3I karena Pandemi?
Kementerian Kesehatan melalui Dirjend P2P, tanggal 11 Januari 2023 mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.06/1/153/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.
Beberapa statement para cerdik pandai, sebelum itu, menghubungkan peningkatan risiko KLB atau wabah dengan penurunan cakupan imunisasi rutin selama Pandemi Covid-19. Sejak 2020 hingga saat ini. Beberapa informasi banyak beredar, tentang KLB Campak pada tingkatan wilayah yang berbeda, pada beberapa provinsi. Diantaranya menyebutkan pada 31 provinsi. Tentu KLB ditegakkan sesuai SOP dan hasil investigasi serta uji lab penegakan diagnosisnya.
Sebagaimana kita ketahui, juga disitir pada Surat Edaran ini, bahwa Kejadian Luar Biasa ( KLB), merupakan timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. Sebagaimana ditulis dalam Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
Selain itu, KLB dan wabah juga mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 949/MENKES/SK/Vlll/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB). Juga pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan.
Selanjutny sesuai Surat Edaran diatas disebutkan bahwa dalam menghadapi munculnya KLB yang dilaporkan di beberapa wilayah di Indonesia diantaranya KLB Polio, Leptospirosis, Campak, DBD, dan Difteri, maka diperlukan penguatan kapasitas surveilans di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta dalam upaya kewaspadaan dini penyakit potensial KLB/wabah yang dilakukan melalui:
- Melakukan pemantauan terhadap data kesakitan dan kematian penyakit potensial KLB/wabah di wilayah kerja masing-masing dengan memanfaatkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Memastikan seluruh fasyankes pemerintah melakukan pemantauan dan pelaporan data kesakitan dan kematian penyakit potensial KLB/wabah
- Memastikan seluruh fasyankes swasta melakukan pemantauan dan pelaporan data kesakitan dan kematian penyakit potensial KLB/waba
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap minggu untuk meningkatkan kinerja SKDR di wilayahnya.
Sebagai sebuah bentuk komunikasi risiko, terbitnya surat edaran diatas sangat diperlukan utnuk mengurangi risiko KLB pada masa transisi pandemi menjadi endemi Covid-19 saat ini. Walaupun pertanyaan bekum terjawab tentang hubungan peningkatan kasus, misalnya PD3I dengan pandemi.
Karena cakupan imunisasi turun. Atau fenomena kewaspadaan ala sistem real time pelacakan dan pelaporan Covid-19 selama pandemi. Yang sebelumnya mendaki, dan saat ini flat turun.
D O N W L O A D Surat Edaran Nomor SR.01.06/1/153/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah, D I S I N I