Sebagaimana diketahui, flora bakteri yang terdapat pada kulit manusia adalah Staphylococcus epidermis (non patogenik) dan S. aureus bakteri ini dapat berkembang biak dalam makanan dan membentuk toksin dan dapat menimbulkan keracunan makanan.
Proses terjadinya pencemaran makanan, selain akibat tubuh dapat pula karena prilaku pengelola makanan. Faktor pengelola ini dapat menularkan penyakit kepada makanan antara lain karena:
Faktor tangan kotor: Tangan yang kotor atau terkontaminasi dapat memindahkan bakteri dan virus patogen dari tubuh, faeces, atau sumber lain ke makanan. Oleh karena itu pencucian tangan merupakan hal pokok yang harus dilakukan oleh pekerja yang terlibat dalam penanganan makanan. Entero-toksigenic dari Staphylococcus aureus dibawa dalam hidung orang yang sehat dan sering ditemukan dalam kulit dan kadang dalam tinja.
Perilaku mencuci tangan, terbukti efektif dalam upaya mencegah kontaminasi pada makanan. Pencucian tangan dengan sabun dan diikuti dengan pembilasan akan menghilangkan banyak mikroba yang terdapat pada tangan. Kombinasi antara aktivitas sabun sebagai pembersih, penggosokan, dan aliran air akan menghanyutkan partikel kotoran yang banyak mengandung mikrobia. Pekerja dapat menjadi sumber bakteri penyebab penyakit.
Pada prinsipnya pencucian tangan dilakukan setiap saat setelah tangan menyentuh benda-benda yang dapat menjadi sumber kontaminan atau cemaran. Sedangkan pedoman praktis kapan pencucian tangan harus dilakukan, antara lain:
Jenis Insektisida Rumah Tangga Sebagaimana kita ketahui, berbagai produk insektisida memang secara khusus diproduksi untuk…
Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023…
Integrasi Vaksinasi COVID-19 dalam Program Imunisasi Rutin Menurut hitungan pakde Arif, usia Pandemi Covid-19 sekitar…
Faktor yang Mempengaruhi absorbi zat besi dalam Tubuh Faktor yang mempengaruhi absorbsi besi dalam tubuh…
Sedikit berbeda itu lebih baik daripada sedikit lebih baik. Seharusnya generasi muda kota ini bangga.…
Penyakit Potensial Diwaspadai pada Pelaksanaan Surveilans dan Kesehatan Haji Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17…