Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan diluar medis di rumah sakit / fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik hitam.
Tahap pengolahan limbah padat non medis ini dimulai dari tahap pertama yaitu Pemilahan dan Pewadahan. Pewadahan limbah padat non-medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam. Syarat tempat pewadahan ini antara lain:
Tahap kedua pengolahan limbah non medis merupakan tahap Pengumpulan, Penyimpanan, dan Pengangkutan. Pada tahap ini jika ditempat pengumpulan sementara tingkat kepadatan lalat lebih dari 20 ekor per-block grill atau tikus terlihat pada siang hari, harus dilakukan pengendalian. Dalam keadaan normal harus dilakukan pengendalian serangga dan binatang pengganggu yang lain minimal 1kali/bulan.
Tahap ketiga pengolahan limbah non medis merupakan tahap Pengolahan dan Pemusnahan. Pengolahan dan pemusnahan limbah padat non-medis harus dilakukan sesuai persyaratan kesehatan.
Sumber: Kepmenkes RI Nomor 204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi…
Environmental Engineering and Sanitation (Environmental Science and Technology) This handbook offers information on environmental health,…
Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat Bagi rekan Sanitarian, mungkin sudah membaca, atau mungkin sekedar mendengar, atau…
Mikroorganisme Indikator Kualitas Air dan Syarat Mikrobiologis Air Bersih Menurut Effendi (2007), kegiatan industri, domestik,…
Prinsip dan Standar Asuhan KeperawatanPada prinsipnya kinerja perawat diukur dari terlaksananya asuhan keperawatan. Sedangkan pendekatan…
Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Penyelenggaraan UKM Esensial pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023…
View Comments
Informasi ini menarik