Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan diluar medis di rumah sakit / fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik hitam.
Tahap pengolahan limbah padat non medis ini dimulai dari tahap pertama yaitu Pemilahan dan Pewadahan. Pewadahan limbah padat non-medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam. Syarat tempat pewadahan ini antara lain:
Tahap kedua pengolahan limbah non medis merupakan tahap Pengumpulan, Penyimpanan, dan Pengangkutan. Pada tahap ini jika ditempat pengumpulan sementara tingkat kepadatan lalat lebih dari 20 ekor per-block grill atau tikus terlihat pada siang hari, harus dilakukan pengendalian. Dalam keadaan normal harus dilakukan pengendalian serangga dan binatang pengganggu yang lain minimal 1kali/bulan.
Tahap ketiga pengolahan limbah non medis merupakan tahap Pengolahan dan Pemusnahan. Pengolahan dan pemusnahan limbah padat non-medis harus dilakukan sesuai persyaratan kesehatan.
Sumber: Kepmenkes RI Nomor 204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Just Notes Pelatihan FETP Intermediate Oleh: Munif Arifin Bagi Pakde Arif ini pelatihan terpanjang.…
Penilaian Risiko Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Menurut kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang…
Penularan, Pencegahan, Pengujian dan Diagnosis HMPV Human Metapneumovirus (HMPV) dapat menyebabkan penyakit pernapasan. HMPV menyebar…
Fungsi Sumber Pembiayaan Kesehatan pada Asuransi Kesehatan Sumber utama pembiayaan kesehatan di Indonesia secara umum…
Definisi Operasional, Penyelidikan Epidemiologi, dan Pelaporan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney…
Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Lingkungan dan Kesehatan Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan sarana pelayanan…
View Comments
Informasi ini menarik