Categories: Bidan Indonesia

Prosedur Tata Penilaian Angka Kredit Jabfung Bidan

Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan

Penilaian angka kredit Bidan dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Prosedur pengajuan penilaian angka kredit Bidan, dimulai dengan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK diajukan bila menurut perhitungan sementara, seorang Bidan sudah memenuhi jumlah angka kredit.  DUPAK harus sudah diterima oleh Tim Penilai paling lambat pada pertengahan bulan Januari atau bulan Juli.

Kelengkapan atau bukti fisik yang harus disertakan pada pengajuan DUPAK antara lain :
•    Fotokopi ijazah
•    Fotokopi STTPL
•    Catatan dan laporan Prestasi Harian, bulanan dan semesteran.
•    Surat Pernyataan:
•    Melakukan kegiatan pelayanan kebidanan
•    Melakukan kegiatan pengembangan profesi
•    Melakukan kegiatan penunjang kegiatan Kebidanan
•    Bukti-bukti lainnya, misalnya karya tulis, sertifikat dan lain-lain.

Sedangkan komposisi atau perbandingan jumlah angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang pada DUPAK yang diajukan, harus mengikuti formula antara lain sekurang-kurangnya 80% angka kredit berasal dari unsur utama dan sebanyak-banyaknya 20% angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Sebagai proses selanjutnya, setelah DUPAK tersebut diajukan, kemudian pembahasan dalam rapat Tim Penilai Teknis. Dalam rapat ini Tim Penilai Teknis mengkaji hal-hal teknis yang diminta pertimbangannnya. Kemudian hasil pengkajian tersebut disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.

Pengajuan angka kredit (PAK) yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dibuat rangkap 5, masing-masing diserahkan kepada Kepada Badan Kepegawaian Negara (Asli), Pejabat Bidan yang bersangkutan, Pimpinan unit kerja yang mengusulkkan DUPAK, Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan, Pejabat yang menetapkan angka kredit sebagai pertinggal.

Penilaian angka kredit bagi pejabat Bidan yang diangkat pertama kali dan pindahan dari jabatan lain, maka untuk menentukan jenjang jabatan, diperlukan penetapan angka kredit. Usul penetapan angka kredit diajukan dengan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) seperti untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Sedangkan penilaian dilakukan oleh Tim Penilai untuk menilai angka kredit dapat dari unsur pendidikan, pelayanan kebidanan, pengembangan profesi dan penunjang kegiatan kebidanan. Hasil penilaian Tim Penilai diusulkan kepada pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan dalam PAK.

Incoming Search Terms:

kesmas

View Comments

Recent Posts

Prosedur dan Tatalaksana Balita Gizi Buruk

Tatalaksana Balita Gizi Buruk di Puskesmas  Pusat pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas) bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan…

14 hours ago

Riskesdas 2010 Bidang Sanitasi

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 Bidang Sanitasi Ruang lingkup sanitasi dalam laporan Riskesdas 2010…

1 day ago

Prosedur Desinfeksi Sumur

Prosedur Desinfeksi Sumur Gali dan Sumur Pompa Tangan Mengingat kecenderungan pencemaran baik fisik, kimia, maupun…

2 days ago

Metode Community Led Total Sanitation (CLTS)

Pemberdayaan Masyarakat dengan Metode Community Led Total Sanitation (CLTS) Pembangunan sanitasi dengan menggunakan metode pemberdayaan…

2 days ago

Siklus dan Karakteristik Aedes Aegyti

Demam Derdarah dan Aedes Aegypti, Siklus Hidup dan Karakteristik Masalah yang selalu menghantui kita setiap…

3 days ago

Applied Stream Sanitation (Environmental Science and Te

Field Guide to Environmental Engineering for Development Workers: Water, Sanitation, and Indoor Air Throughout the…

3 days ago