Categories: Bidan Indonesia

Prosedur Tata Penilaian Angka Kredit Jabfung Bidan

Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan

Penilaian angka kredit Bidan dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Prosedur pengajuan penilaian angka kredit Bidan, dimulai dengan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK diajukan bila menurut perhitungan sementara, seorang Bidan sudah memenuhi jumlah angka kredit.  DUPAK harus sudah diterima oleh Tim Penilai paling lambat pada pertengahan bulan Januari atau bulan Juli.

Kelengkapan atau bukti fisik yang harus disertakan pada pengajuan DUPAK antara lain :
•    Fotokopi ijazah
•    Fotokopi STTPL
•    Catatan dan laporan Prestasi Harian, bulanan dan semesteran.
•    Surat Pernyataan:
•    Melakukan kegiatan pelayanan kebidanan
•    Melakukan kegiatan pengembangan profesi
•    Melakukan kegiatan penunjang kegiatan Kebidanan
•    Bukti-bukti lainnya, misalnya karya tulis, sertifikat dan lain-lain.

Sedangkan komposisi atau perbandingan jumlah angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang pada DUPAK yang diajukan, harus mengikuti formula antara lain sekurang-kurangnya 80% angka kredit berasal dari unsur utama dan sebanyak-banyaknya 20% angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Sebagai proses selanjutnya, setelah DUPAK tersebut diajukan, kemudian pembahasan dalam rapat Tim Penilai Teknis. Dalam rapat ini Tim Penilai Teknis mengkaji hal-hal teknis yang diminta pertimbangannnya. Kemudian hasil pengkajian tersebut disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.

Pengajuan angka kredit (PAK) yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dibuat rangkap 5, masing-masing diserahkan kepada Kepada Badan Kepegawaian Negara (Asli), Pejabat Bidan yang bersangkutan, Pimpinan unit kerja yang mengusulkkan DUPAK, Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan, Pejabat yang menetapkan angka kredit sebagai pertinggal.

Penilaian angka kredit bagi pejabat Bidan yang diangkat pertama kali dan pindahan dari jabatan lain, maka untuk menentukan jenjang jabatan, diperlukan penetapan angka kredit. Usul penetapan angka kredit diajukan dengan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) seperti untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Sedangkan penilaian dilakukan oleh Tim Penilai untuk menilai angka kredit dapat dari unsur pendidikan, pelayanan kebidanan, pengembangan profesi dan penunjang kegiatan kebidanan. Hasil penilaian Tim Penilai diusulkan kepada pejabat yang berwewenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan dalam PAK.

Incoming Search Terms:

kesmas

View Comments

Recent Posts

Kesenangan Nyamuk DBD

Bionomik Nyamuk Aedes  Aegypti Berbagai usaha untuk mengendalikan perkembang biakan vektor penyebab penyakit demam berdarah…

18 hours ago

Klaster Keluarga

Upaya Menyentil Berkesadaran Protokol Kesehatan melalui Keluarga Oleh: Munif Arifin   Pendapat bude Jamilah pada…

1 day ago

Download Formulir Pelacakan Kasus AFP

Download Form Pelacakan Suspek AFP pada Kegiatan Surveilans AFP Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan…

2 days ago

Kemudahan Akses Sasaran dan Masyarakat Terhadap Pelayanan pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Kemudahan  Akses  Sasaran dan Masyarakat Terhadap Pelayanan pada Standar…

2 days ago

Mengurangi Dampak Obat Anti Nyamuk

Formulasi dan Cara Mengurangi Dampak Obat Anti Nyamuk Sebagaimana kita ketahui, di pasaran terdapat berbagai…

3 days ago

Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi sebagai sumber pembiayaan kesehatan Sumber utama pembiayaan kesehatan di Indonesia secara umum berasal dari…

3 days ago