Sanitasi sesuai nomenklatur MDGs adalah pembuangan tinja. Termasuk dalam pengertian ini meliputi jenis pemakaian atau penggunaan tempat buang air besar, jenis kloset yang digunakan dan jenis tempat pembuangan akhir tinja. Sedangkan kriteria akses terhadap sanitasi layak jika penggunaan fasilitas tempat BAB milik sendiri atau bersama, jenis kloset yang digunakan jenis ‘latrine’ dan tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tangki septik atau sarana pembuangan air limbah (SPAL). Sedangkan kriteria yang digunakan JMP WHO-UNICEF 2008, sanitasi terbagi dalam empat kriteria, yaitu ‘improved’, ‘shared’, ‘unimproved’ dan ‘open defecation’. (Depkes RI, 2010).
Jamban merupakan fasilitas atau sarana pembuangan tinja. Menurut Kusnoputranto (1997), pengertian jamban keluarga adalah suatu bangunan yang digunakan untuk membuang dan mengumpulkan kotoran sehingga kotoran tersebut tersimpan dalam suatu tempat tertentu dan tidak menjadi penyebab suatu penyakit serta tidak mengotori permukaan. Sedangkan pengertian lain menyebutkan bahwa pengertian jamban adalah pengumpulan kotoran manusia disuatu tempat sehingga tidak menyebabkan bibit penyakit yang ada pada kotoran manusia dan mengganggu estetika.
Rekan-rekan Sanitarian tentu sudah paham, bahwa dampak buruk jamban terhadap penularan penyakit, menyangkut transmisi penyakit dari tinja. Berbagai penyakit menular seperti hepatitis A, polio, kholera, dan lainnya merupakan penyakit yang terkait dengan akses penyediaan jamban. Dan sebagai salah satu indikator utama terjadinya pencemaran karena tinja ini adalah bakteri E.Coli. Sebagaimana rekan-rekan Sanitarian ketahui escherichia coli hidup dalam saluran pencernaan manusia.
Sanitasi Jamban Sehat |
Diperlukan beberapa faktor untuk terjadinya proses penularan penyakit antara lain kuman penyebab penyakit, sumber infeksi (reservoir) dari kuman penyebab, cara keluar dari sumber, cara berpindah dari sumber ke inang (host) baru yang potensial, cara masuk ke inang yang baru, serta inang yang peka (susceptible). Sedangkan proses pemindahan kuman penyakit dari tinja sampai inang baru dapat melalui berbagai perantara, antara lain air , tanah , makanan, tangan, atau serangga.
Fungsi jamban dari aspek kesehatan lingkungan antara lain dapat mencegah berkembangnya berbagai penyakit yang disebabkan oleh kotoran manusia. Sementara dampak serius membuang kotoran di sembarang tempat menyebabkan pencemaran tanah, air dan udara karena menimbulkan bau. Pembuangan tinja yang tidak dikelola dengan baik berdampak mengkawatirkan terutama pada kesehatan dan kualitas air untuk rumah tangga maupun keperluan komersial.
Selain menyangkut perilaku buang air besar masyarakat yang belum semuanya menggunakan jamban, kita juga dihadapkan pada masih banyaknya jumlah jamban yang tidak memenuhi standar. Banyak di masyarakat jamban unimproved atau jamban yang tidak sehat. Sebagai Sanitarian kita harus paham berbagai informasi terkait jamban, baik kriteria maupun prosedur pemeliharaannya, diantaranya persyaratan pembuangan tinja. Menurut Kumoro (1998), terdapat beberapa bagian sanitasi pembuangan tinja, antara lain :
Rumah Kakus: Berfungsi sebagai tempat berlindung dari lingkunagn sekitar, harus memenuhi syarat ditinjau dari segi kenyamanan maupun estetika. Konstruksi disesuaikan dengan keadaan tingkat ekonomi rumah tangga.
Lantai Kakus: Berfungsi sebagai sarana penahan atau tempat pemakai yang sifatnya harus baik, kuat dan mudah dibersihkan serta tidak menyerap air. Konstruksinya juga disesuaikan dengan bentuk rumah kakus.
Tempat Duduk Kakus: Fungsi tempat duduk kakus merupakan tempat penampungan tinja, harus kuat, mudah dibersihkan, berbentuk leher angsa atau memakai tutup yang mudah diangkat.
Kecukupan Air Bersih: Jamban hendaklah disiram minimal 4-5 gayung, bertujuan menghindari penyebaran bau tinja dan menjaga kondisi jamban tetap bersih. Juga agar menghindari kotoran tidak dihinggapi serangga sehingga dapat mencegah penularan penyakit.
Tersedia Alat Pembersih: Tujuan pemakaian alat pembersih, agar jamban tetap bersih setelah jamban disiram air. Pembersihan dilakukan minimal 2-3 hari sekali meliputi kebersihan lantai agar tidak berlumut dan licin. Sedangkan peralatan pembersih merupakan bahan yang ada di rumah kakus didekat jamban.
Tempat Penampungan Tinja: Adalah rangkaian dari sarana pembuangan tinja yang berfungsi sebagai tempat mengumpulkan kotoran/tinja. Konstruksi lubang harus kedap air dapat terbuat dari pasangan batu bata dan semen, sehingga menghindari pencemaran lingkungan.
Saluran Peresapan: Merupakan sarana terakhir dari suatu sistem pembuangan tinja yang lengkap, berfungsi mengalirkan dan meresapkan cairan yang bercampur tinja.
Selain Sanitasi tinja diatas, kita juga harus paham berbagai jenis jamban keluarga. Menurut Azwar (1990), terdapat beberapa jenis jamban, antara lain :
Menurut Depkes RI (2004), terdapat beberapa syarat Jamban Sehat, antara lain :
Manfaat dan Fungsi Jamban Keluarga
Jamban berfungsi sebagai pengisolasi tinja dari lingkungan. Jamban yang baik dan memenuhi syarat kesehatan akan menjamin beberapa hal, yaitu :
Sedangkan prosedur pemeliharaan jamban menurut Depkes RI (2004) adalah sebagai berikut:
Refference, antara lain :
Field Guide to Environmental Engineering for Development Workers: Water, Sanitation, and Indoor Air Throughout the…
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…
View Comments
Thanks for your Paper
Sangat bermanfaat kunjungi juga https://pelayanansedotwc.com
terima kasih atas informasinya, sangat bermanfaat sekali . . chek juga cara membuat sapiteng yang benar https://www.sedotwcsurabaya2017.wordpress.com
Mohon maaf izin bertanya untuk regulasi Depkes RI 2004 secara lebih spesifik lagi regulasi yg mengatur ttg apa ya? Terima kasih