Tanggal 9 April 2023 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023
Beberapa ketentuan dicuplik pada Surat Edaran ini, antara lain :
Salah satu poin surat edaran ini diantaranya bagi Jemaah haji yang tidak memenuhi kriteria/syarat kesehatan agar tidak dilakukan vaksinasi meningitis. Sementara untuk vaksinasi COVID_19 dipersyaratkan sudah Dosis lengkap. Tentu akan jauh lebih aman jika sudah booster. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemberian vaksinasi di daerah kabupaten/kota. Beberapa poin penting lain untuk dilaksanakan antara lain:
DOWNLOAD Surat Edaran Nomor HK.02.03/A.XI/391/2023 Tentang Pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji tahun 2023 DISINI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…
Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…