Public Health Update

Standar Sistem Distribusi Vaksin

Standar dan Sistem Distribusi Vaksin Program Imunisasi

Program Imunisasi secara global sudah terbukti efektif dalam mencegah berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Kondisi tersebut terbukti dengan keberhasilan program ini dalam membasmi beberapa penyakit menular seperti cacar dan penyakit polio.

Berdasarkan data WHO (2009), saat ini setiap tahun lebih dari 100 juta anak (dibawah satu tahun) telah diimunisasi dengan tiga dosis vaksin dipththeria-pertusis-tetanus (DPT). Namun terdapat lebih dari 10% anak di bawah satu tahun di negara berkembang tidak menerima vaksin bahkan untuk satu dosis vaksin DPT (tidak menerima imunisasi lengkap). Sebagian besar dari mereka tinggal di negara¬-negara miskin. Beberepa penyebab menjadi alasan kondisi ini, seperti masalah infrastruktur layanan kesehatan, faktor geografis, dan konflik bersenjata. Sementara juga terjadi permasalahan kekurangan anggaran terkait  pengadaan dan  penggunaan vaksin, dana penurunan angka kematian anak akibat campak, dana penurunan angka kematian ibu maternal dan kematian bayi neonatal akibat tetanus.

Dalam prakteknya, terdapat standar baku sitem pengelolaan vaksn yang umum kita kenal. Beberapa tahap penting dalam sistem pengelolaan vaksin meliputi tahap perencanaan, pengadaan, distribusi, penyimpanan, pencatanan dan pelaporan,dan penggunaan.

Menjadi sebuah keharusan, bahwa semua vaksin yang beredar harus terjamin keamanan, khasiat dan mutunya agar memberikan manfaat bagi kesehatan. Masyarakat harus dilindungi dari salah penggunaan dan penyalahgunaan vaksin (Proverawati, 2010). Hal ini penting diperhatikan karena akses terhadap obat terutama obat esensial merupakan salah satu hak azasi manusia. Dengan demikian penyediaan obat esensial merupakan kewajiban bagi pemerintah dan lembaga pelayanan kesehatan baik publik maupun swasta (Depkes RI, 2009a).

Pengelolaan vaksin merupakan suatu urutan kegiatan yang mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pencatatan/pelaporan vaksin. Dengan pendekatan ilmu manajemen, pengelolaan adalah peristiwa manajemen yang didalammya terangkum beberapa kegiatan manajerial seperti planning, organizing, actuating, controlling evaluating dalam mencapai visi misi organisasi (Proverawati, 2010).

Perhitungan kebutuhan vaksin harus berasal dari unit Puskesmas, namun dapat dilakukan perencanaan secara umum ditingkat kabupaten bahkan di provinsi. Data yang diperlukan untuk merencanakan vaksin meliputi jumlah sasaran imunisasi, target yang diinginkan untuk setiap jenis imunisasi, serta indeks pemakaian vaksin tahun lalu. Cara merencanakan vaksin adalah target absolut pemberian antigen dibagi dengan indeks pemakaian vaksin tahun lalu (Depkes, 2002a).

Umumnya kegiatan perencanaan vaksin pada tingkat Kabupaten dihitung dengan menggunakan dasar estimasi untuk kebutuhan tahunan. Estimasi ini juga harus memperhitungkan stok cadangan, misalnya pada tingkat kabupaten untuk stok dua bulan, sementara Puskesmas ditambah stok satu minggu s/d satu bulan. Juga harus diperhitungkan kebutuhan vaksin untuk rumah sakit umum

Pengadaan vaksin untuk program imunisasi harus dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya, serta harus terjamin keamanan, mutu maupun khasiatnya. Salah satu petunjuk dan dasar hukum pengadaan vaksin diatur sesuai  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1015/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Umum Pengadaan Vaksin Program Imunisasi.

Sedangkan beberapa prinsip pengadaan vaksin program imunisasi antara lain bahwa mutu vaksin harus terjamin, memenuhi kriteria, khasiat, keamanan dan keabsahan vaksin serta telah mempunyai izin edar (nomor registrasi). Prinsip lainnya, bahwa pengadaan vaksin ini dilaksanakan melalui Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi.

Secara umum, serangkaian kegiatan dalam proses distribusi obat atau vaksin diawali pada saat penerimaan obat dari pemasok, penyimpanan obat dalam gudang, pengendalian persediaan, transportasi obat ke masing-masing pusat pelayanan kesehatan dan penyerahan obat kepada pasien. Proses distribusi berlangsung secara terus menerus dan berulang-ulang di pusat pelayanan kesehatan. (Dwiprahasto dan Kristin, 1999).

Sistem distribusi obat dewasa ini telah banyak mengalami perubahan secara mendasar. Sistem distribusi obat ditentukan berdasarkan kualitas. Distribusi obat dimulai dari pabrik obat dan berakhir pada tempat tidur pasien. Di pabrik, dimulai dari proses pesanan, kemudian diproduksi dan diakhiri dengan pengiriman. (Barker and Connel, 1992)

Pendistribusian vaksin dari industri farmasi sampai ke lapangan merupakan suatu skema rantai dingin yang tidak boleh terputus. Detail skema rantai dingin vaksin menurut Pedoman Teknis Vaksin dan Cold Chain, Depkes RI. 2002, sebagaimana gambar berikut :


Menurut Modul Latihan Petugas Imunisasi, Depkes RI, 1993, Sarana pengangkut vaksin pada sistem rantai dingin dapat menggunakan cold box atau vaccine carier. Cold box ini dapat mempertahankan suhu penyimpanan vaksin 2oC-8oC hingga 72 jam bila tertutup rapat bila diisi dengan cool pack dalam jumlah yang cukup. Vaccine dapat mempertahankan suhu penyimpanan vaksin 2oC-8oC sampai 36 jam. Cold box digunakan untuk mengangkut vaksin dari pabrik ke provinsi dan dari provinsi ke kabupaten, sedang dari kabupaten ke puskesmas menggunakan vaccine carrier dan dari puskesmas ke posyandu menggunakan vaccine carrier atau termos.

Unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit memiliki pola distribusi obat dan perbekalan kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Dalam hal ini rantai distribusi obat berakhir pada Unit Pelayanan Kesehatan (UPK).

Terdapat tiga pola distribusi yang lazim terjadi pada UPK yaitu :

  1. Distribusi langsung, yang melaksanakan pelayanan kesehatan baik pencegahan, pengobatan, perawatan penyakit secara langsung kepada penderita dalam hal ini adalah masyarakat luas.
  2. Distribusi perantara, apabila UPK di dalam wilayah kerjanya memiliki unit-unit pelayanan pembantu seperti Puskemas Pembantu atau Puskesmas Keliling , maka dalam hal ini puskesmas tersebut berfungsi untuk menyalurkan supply obat dan perbekalan farmasi yang merupakan perpanjangan tangan Instalasi Farmasi/Gudang Farmasi Kabupaten/Kota.
  3. Distribusi khusus, jalur distribusi untuk obat program seperti program imunisasi sesaat, yaitu ketika ada program tertentu seperti dalam hal pemberantasan penyakit atau terjadi kasus endemik. Dalam hal ini pelaksana program yang ditunjuk Dinas Kesehatan dapat langsung mengelola persediaan obat di pustu wilayah sasaran program

Menurut petunjuk WHO dalam Inisiatif Pengelolaan Penyimpanan Vaksin yang Efektif (2003), pengambilan vaksin harus menggunakan peralatan rantai dingin vaksin yang sudah ditentukan, misalnya cold box atau vaccine carrier atau termos. Sebelum memasukkan vaksin ke dalam alat pembawa, petugas harus memeriksa indikator vaksin (VVM) kecuali vaksin BCG. Vaksin yang boleh digunakan hanya bila indikator VVM A atau B, sedangkan bila VVM pada tingkat C atau D, vaksin tidak diterima karena tidak dapat digunakan lagi. Selanjutnya ke dalam vaccine carrier dimasukkan kotak cair dingin (cool pack) dan di bagian tengah diletakkan termometer. Vaccine carrier yang telah berisi vaksin, selama perjalanan tidak boleh terkena sinar matahari langsung.

Refference, antara lain :

  • Modul Latihan Petugas Imunisasi., Ditjen PPM dan PLP., Depkes RI, 1993.
  • Inisiatif Pengelolaan Penyimpanan Vaksin yang Efektif., WHO-UNICEF, 2003.
  • Pedoman Teknis Vaksin dan Cold Chain., Ditjen PP dan PL, Depkes RI. 2002

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal