Saat ini pilihan jenis vaksin COVID-19 bertambah lagi, Lebih istimewa, vaksin baru ini diklaim sebagai produk dalam negeri. Buatan PT Bio Farma. Lebih tepatnya, setelah Presiden Jokowi mersmikannya pada tanggal 13 Oktober 2022.
Menurut laman perusahaan, PT Bio Farma (Persero) menggandeng tujuh fakultas kedokteran, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Andalas, dan Universitas Hasanuddin untuk menjalankan uji klinis dosis primer. Uji Klinis dosis booster dengan Universitas Padjadjaran dan Universitas Udayana. Serta dengan Universitas Gadjah Mada Universitas Indonesia, dan Universitas Andalas sebagai pusat uji klinis vaksin untuk sasaran anak usia 12-17 tahun.
Sementara pada aspek legalitas peggunaan, pada tanggal 28 September 2022 Vaksin IndoVac telah mendapatkan use emergency authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk penggunaan dosis primer (dosis 1 & 2) sasaran usia dewasa (18+). Proses juga sedang dilakukan untuk mendapatkan emergency use listing (EUL) WHO.
Berbagai informasi seputar Vaksin IndoVac, antara lain:
Secara resmi Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat Nomor SR.02.06/C/5339/2022, Tanggal 11 November 2022, Perihal Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Moderna dan Covovax
Beberapa rujukan digunakan terkait surat diatas, antara lain:
Selanjutnya pada surat edaran ini juga dijelaskan, bahwa pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
Sedangkan Regimen dosis lanjutan (booster) yang dapat diberikan yaitu:
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
D O N W N L O A D Surat Kemenkes Nomor SR.02.06/C/5339/2022, Tanggal 11 November 2022, Perihal Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Moderna dan Covovax D I S I N I
Kriteria, Tujuan, dan KU 60 Hari pada Surveilans AFP Surveilans AFP merupakan pilar utama mewujudkan…
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/537/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah…
Nyamuk ber-Wolbachia, Migrasi dari Dapur Lab Microbiologi ke Habitat Endemik Aedes Aegypti Oleh: Munif A…
Apa yang Harus Dilakukan Tenaga Surveilans Epidemiologi Jika Menemukan Suspek Coronavirus Dunia saat ini, lagi-lagi…
Tempat Pembuangan dan Metode Pengelolaan Akhir Sampah Tempat Penampungan sampah sementara merupakan tempat sebelum sampah…
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Status Istitaah…