Praktek dan penerapan proses keperawatan harus dilakukan secara tepat dan benar yang didukung dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang mengacu pada pedoman standar asuhan keperawatan. Pengertian standar menurut Gillies (1994), adalah pernyataan deskriptif tentang tingkat penampilan yang dipakai untuk menilai kualitas struktur, proses, dan hasil. Sedangkan pengertian Standar Asuhan Keperawatan merupakan penyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien. Standar ini memberikan petunjuk kinerja mana yang tidak sesuai atau tidak dapat diterima.
Manfaat penerapan proses keperawatan dalam asuhan keperawatan tersebut antara lain dapat meningkatkan keterampilan teknis dan prosedur keperawatan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Juga untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan otonomi dari perawat, disamping meningkatkan tanggung jawab dari perawat atas tindakan serta mutu asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien. Penerapan asuhan keperawatan juga bermanfaat untuk meningkatkan peran perawat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan atas hal yang berkaitan dengan perawatan pasien.
Dua kategori standar keperawatan yang diterima secara luas adalah standar of care atau pertanyaan yang menguraikan level asuhan yang akan diterima oleh pasien dan standar of practice atau harapan terhadap kinerja perawat dalam memberikan standar asuhan. Aktifitas pemantauan dan evaluasi memastikan bahwa level perawatan pasien dan kinerja perawat telah dicapai dengan baik. Dua macam kinerja ini di rancang untuk mendukung perawat dalam praktek sehari-hari dengan menyediakan suatu sruktur untuk praktek tersebut dan untuk membantu perawat dalam mengidentifikasi kontribusi keperawatan dalam perawatan pasien.
Di Indonesia secara legal telah ditetapkan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan diberlakukan dan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia melalui SK Direktorat Pelayanan Medik No. YM 00.03 .2.6.7637 tahun 1993 tentang berlakunya SAK di rumah sakit.
Alasan diberlakukannya SAK yaitu sebagai salah satu kriteria asuhan profesional, tolok ukur mutu asuhan keperawatan, salah satu dasar hukum asuhan profesional. Kemudian tujuan dari diberlakukan SAK antara lain, secara umum untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan, sedangkan secara khusus untuk mengetahui mutu asuhan keperawatan, mengetahui kemampuan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, meningkatkan tingkat kepuasan pasien terhadap asuhan keperawatan, dan menurunkan biaya perawatan, serta melindungi kepentingan pasien dan perawat.
Refferences:
Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di lapangan Menurut Kemenkes (2017), penyakit rabies merupakan…
Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehat”(Petunjuk Teknis…
The Columbia University School of Public Health 40+ Guide to Good Health A guide to…
Tujuan dan Tahapan Penyelidikan Epidemiologi Covid-19 Sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes…
Teori dan Tahap Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Belajar dari berbagai pendekatan pembangunan terdahulu, sebagian pendapat…
Tahap dan Tatalaksana Inisiasi Menyusu Dini Air Susu Ibu biasanya diberikan 30 menit setelah kelahiran…
View Comments
slamat sore.
saya butuh file :
instrumen evaluasi penerapan standat asuhan keperawatan di rumah sakit. Jakarta.
Depkes.
bisa tidak saya mendapatkannya.??
low bisa gmn caranya.??
trims