Categories: Kesehatan Lingkungan

Dasar Hukum Baku Mutu Lingkungan

Baku Mutu Lingkungan dan Dasar Hukumnya

Baku mutu lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan ini berfungsi untuk menentukan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Sedangkan Baku mutu lingkungan hidup meliputi baku mutu air; baku mutu air limbah; baku mutu air laut; baku mutu udara ambien; baku mutu emisi; baku mutu gangguan; dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Secara prinsip setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup, sal dapat memnuhi beberapa persyaratan, antra lain memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi Baku Mutu Lingkungan adalah untuk mengatakan atau menilai bahwa lingkungan telah rusak atau tercemar dan untuk mengetahui telah terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan digunakan. nilai ambang batas merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi dan terendah dari kandungan zat-zat, mahluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Dapat dikatakan lingkungan tercemar apabila kondisi lingkungan telah melewati ambang batas (batas maksimum dan batas minimum) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan. telah menetapkan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. (Bapedal, 2001).

Menurut undang-undang tentang pengelolahan lingkungan hidup No. 23/1997, limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan, limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lain.

Limbah cair adalah semua bahan buangan yang berbentuk cair yang kemungkinan mengandung mikroorganisme pathogen, bahan kimia beracun, dan radioaktivitas. Baku mutu limbah cair rumah sakit adalah batas maksimal limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu kegiatan rumah sakit.

Menurut Nomor PP No. 18/1999 Jo. PP No.85/1 999, bahwa limbah medis termasuk limbah B3 definisi limbah B3 menurut PP No.18/1 999 Jo. PP No.85/1999 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disingkat B3 adalah sisa atau suatu usaha dan / atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau persentasinya dan/atau jumlah, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup kesehatan.

Incoming Search Terms:

kesmas

View Comments

  • Trimakasih atas informasi yang tersedia. saya minta tolong dirilis tabel baku mutu lingkungan terhadap B3.trims

Recent Posts

Syarat Kantin Sekolah

Prinsip, Standar dan Parameter Sanitasi Kantin Sekolah Pengelolaan makanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan…

13 hours ago

Fatwa MUI Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…

1 day ago

Bahaya Anemia Bagi Balita

Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…

2 days ago

Penatalaksanaan kasus suspek difteri

Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…

2 days ago

Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…

3 days ago

Kecoak Vektor Penyebaran Penyakit

Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…

3 days ago