Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)
Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (SKUKM)
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Sedangkan Dasar Hukum Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas, Klinik Kesehatan antara lain:
Stay at Home, Kebutuham, Himbauan, dan Move on Oleh: Munif Arifin Pada awal pandemi bergerak…
Jenis, Formula, Standar Penggunaan, dan Cara Menghindari Resiko Penggunaan Anti Nyamuk Semprot dan Aerosol Sebelum…
Peran Rumah Makan dan Restoran pada Terjadinya Food Borne Disease Keamanan makanan saat ini menjadi…
Just Notes Pelatihan FETP Intermediate Oleh: Munif Arifin Bagi Pakde Arif ini pelatihan terpanjang.…
Penilaian Risiko Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Menurut kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang…
Penularan, Pencegahan, Pengujian dan Diagnosis HMPV Human Metapneumovirus (HMPV) dapat menyebabkan penyakit pernapasan. HMPV menyebar…