Beberapa peraturan dan undang-undang di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan limbah antara lain :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan : Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 : Setiap orang dilarang:
Pada asal 88 : Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Sedangkan pada Pasal 58 : Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 22 tentang Pengelolaan, Penanganan Sampah :
Keputusan menteri kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit: Bahwa Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan;
Sedangkan beberapa peraturan atau kesepakatan internasional yang terkait dengan pengelolaan limbah sebagai berikut (WHO, 2005):
Definisi Operasional Baru sesuai Permenkes 413 tahun 2020 Sebagaimana kita ketahui saat ini sudah berlaku…
Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di lapangan Menurut Kemenkes (2017), penyakit rabies merupakan…
Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehat”(Petunjuk Teknis…
The Columbia University School of Public Health 40+ Guide to Good Health A guide to…
Tujuan dan Tahapan Penyelidikan Epidemiologi Covid-19 Sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes…
Teori dan Tahap Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Belajar dari berbagai pendekatan pembangunan terdahulu, sebagian pendapat…
View Comments
Say dari kabupaten bulukumba provinsi sulawesi selaan menyampaikan pertanyaan sebagai berikut : 1. Bagaimana mengelolah sampah limbah B3 dari rumah sakit/puskesmas maupun pelaku penghasil LB3 yg tdk tertangani disebabkan karena blm ada sarana dan fasilitas. 2. Beberapa puskesmas di daerah kami telah malakukan MoU dg pihak rekanan tetapi kenyataanya tdk pernah datang menjemputnya.3. Bisakah dilakukan tindakan? T. Ksh penjelasannya.