Categories: Kesehatan Lingkungan

Dasar Hukum Pengelolaan Limbah dan Sampah

Beberapa Peraturan terkait Pengelolaan Sampah dan Limbah

Beberapa peraturan dan undang-undang di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan limbah antara lain :

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan : Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 : Setiap orang dilarang:

  • melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  • memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang­undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • membuang limbah ke media lingkungan hidup;
  • membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
  • melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
  • melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  • menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/ atau
  • memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
  • merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Pada asal 88 : Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Sedangkan pada Pasal  58 : Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 22 tentang Pengelolaan, Penanganan Sampah :

  • Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
  • Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
  • Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
  • Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
  • Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Keputusan menteri kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit: Bahwa Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan;

Sedangkan beberapa peraturan atau kesepakatan internasional yang terkait dengan pengelolaan limbah sebagai berikut (WHO, 2005):

  • The Basel Convention, Konvensi ini membahas tentang pergerakan limbah berbahya lintas negara. Hanya limbah berbahaya resmi yang dapat diekspor dari negara yang tidak memiliki fasilitas atau keahlian untuk memusnahkan limbah tertentu secara aman ke negara lain
  • The “populler pays” Principle, merupakan prinsip pencemar yang membayar, dimana semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan di dalam pembuangan limbah yang mereka hasilkan.
  • The “precautionary” principle, merupakan sebuah prinsip pencegahan, dimana prinsip kunci yang mengatur masalah perlindungan kesehatan dan keselamatan.
  • The “duty of care” principle, merupakan prinsip yang menetapkan bahwa siapa saja yang menangani atau mengelola zat berbahaya atau peralatan yang terkait dengannya, secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi di dalam menjalankan tugasnya.
  • The ”proximity” principle, sebuah prinsip kedekatan, dimana penangananan pembuangan limbah berbahaya sebaiknya dilakukan di lokasi yang sedekat mungkin dengan sumbernya untuk meminimalkan risiko yang mungkin ada dalam pemindahannya. Semua penduduk harus mendaur ulang atau membuang limbah yang dihasilkan di dalam area lahan milik mereka.

Incoming Search Terms:

kesmas

View Comments

  • Say dari kabupaten bulukumba provinsi sulawesi selaan menyampaikan pertanyaan sebagai berikut : 1. Bagaimana mengelolah sampah limbah B3 dari rumah sakit/puskesmas maupun pelaku penghasil LB3 yg tdk tertangani disebabkan karena blm ada sarana dan fasilitas. 2. Beberapa puskesmas di daerah kami telah malakukan MoU dg pihak rekanan tetapi kenyataanya tdk pernah datang menjemputnya.3. Bisakah dilakukan tindakan? T. Ksh penjelasannya.

Recent Posts

Hilangnya Istilah ODP, PDP, pada P2 Covid-19 Rev 5

Definisi Operasional Baru sesuai Permenkes 413 tahun 2020 Sebagaimana kita ketahui saat ini sudah berlaku…

13 hours ago

Penyelidikan Epidemiologi Rabies

Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di lapangan Menurut Kemenkes (2017), penyakit rabies merupakan…

1 day ago

Download Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, Istithaah Kesehatan Jemaah Haji 2017

Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehat”(Petunjuk Teknis…

2 days ago

The Columbia University School of Public Health

The Columbia University School of Public Health 40+ Guide to Good Health A guide to…

2 days ago

PE Covid-19

Tujuan dan Tahapan Penyelidikan Epidemiologi Covid-19 Sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes…

3 days ago

Teori Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat

Teori dan Tahap Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Belajar dari berbagai pendekatan pembangunan terdahulu, sebagian pendapat…

3 days ago