Salah satu pertimbangan diterbitkannya Pemenkes ini, disebutkan dalam bab pertimbangan, adalah untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional khususnya upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu juga terkait bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270 / Menkes / SK/ III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 / Menkes/ SK/ III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, sudah perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan mengenai pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada bab tentang pengertian (Pasal 1), diuraikan diantaranya :
Ruang lingkup Permenkes ini (Pasal 2), meliputi pelaksanaan PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Selanjutnya pada pasal 3 disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melaksanakan PPI, melalui penerapan prinsip kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi; penggunaan antimikroba secara bijak; dan penerapan bundles (sekumpulan praktik berbasis bukti sahih yang menghasilkan perbaikan keluaran poses pelayanan kesehatan bila dilakukan secara kolektif dan konsisten. Dalam pelaksanaan PPI Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan surveilans serta pendidikan dan pelatihan PPI.
Pada pasal 5, pelaksanaan PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan melalui pembentukan Komite atau Tim PPI. Komite atau Tim PPI merupakan organisasi nonstruktural pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempunyai fungsi utama menjalankan PPI serta menyusun kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk pencegahan infeksi yang bersumber dari masyarakat berupa Tuberkulosis, HIV (Human Immunodeficiency Virus), dan infeksi menular lainnya.
Selanjutnya dalam lampiran Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman PPI, diuraikan beberapa hal berikut:
Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah kesehatan diberbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Secara prinsip, kejadian HAIs sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan program PPI. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi merupakan upaya untuk me mastikan perlindungan kepada setiap orang terhadap kemungkinan tertular infeksi dari sumber masyarakat umum dan disaat menerima pelayanan kesehatan pada berbagai fasilitas kesehatan.
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, perawatan pasien tidak hanya dilayani di rumah sakit saja tetapi juga di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, bahkan di rumah (home care). Dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan sangat penting bila terlebih dahulu petugas dan pengambil kebijakan memahami konsep dasar penyakit infeksi.
Ruang Lingkup program PPI meliputi kewaspadaan isolasi, penerapan PPI terkait pelayanan kesehatan (Health Care Associated Infections/ HAIs) berupa langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya HAIs (bundles), surveilans HAIs, pendidikan dan pelatihan serta penggunaan anti mikroba yang bijak. Disamping itu, dilakukan monitoring melalui Infection Control Risk Assesment (ICRA), audit dan monitoring lainya secara berkala. Dalam pelaksanaan PPI, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Praktik Mandiri wajib menerapkan seluruh program PPI sedangkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, penerapan PPI disesuaikan dengan pelayanan yang di lakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Berdasarkan Konsep Dasar Penyakit Infeksi, sumber infeksi dapat berasal dari masyarakat/komunitas (Community Acquired Infection) atau dari rumah sakit (Healthcare-Associated Infections/ HAIs). Penyakit infeksi yang didapat di rumah sakit beberapa waktu yang lalu disebut sebagai Infeksi Nosokomial (Hospital Acquired Infection), saat ini diubah menjadi Infeksi Terkait Layanan Kesehatan atau “HAIs” (Healthcare-Associated Infections) dengan pengertian yang lebih luas, yaitu kejadian infeksi tidak hanya berasal dari rumah sakit, tetapi juga dapat dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Tidak terbatas infeksi kepada pasien namun dapat juga kepada petugas kesehatan dan pengunjung yang tertular pada saat berada di dalam lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk memastikan adanya infeksi terkait layanan kesehatan (Healthcare-Associated Infections/ HAIs) serta menyusun strategi pencegahan dan pengendalian infeksi dibutuhkan pengertian infeksi, infeksi terkait pelayanan kesehatan (Healthcare-Associated Infections/HAIs), rantai penularan infeksi, jenis HAIs dan faktor risikonya.
Enam komponen rantai penularan infeksi, antara lain :
Faktor lain yang berpengaruh adalah jenis kelamin, ras atau etnis tertentu, status ekonomi, pola hidup, pekerjaan dan herediter.
Jenis dan Faktor Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan atau “Healthcare-Associated Infections” (HAIs) meliputi;
Jenis HAIs yang paling sering terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit mencakup:
Faktor Risiko HAIs meliputi:
Definisi Operasional Baru sesuai Permenkes 413 tahun 2020 Sebagaimana kita ketahui saat ini sudah berlaku…
Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di lapangan Menurut Kemenkes (2017), penyakit rabies merupakan…
Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehat”(Petunjuk Teknis…
The Columbia University School of Public Health 40+ Guide to Good Health A guide to…
Tujuan dan Tahapan Penyelidikan Epidemiologi Covid-19 Sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes…
Teori dan Tahap Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Belajar dari berbagai pendekatan pembangunan terdahulu, sebagian pendapat…