Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.ini sudah diundangkan sejak tanggal 18 Maret 2015. Terdapat beberapa bidang dan urusan direktorat yang tergeser dari posisi sebelumnya, seperti Penyehatan Lingkungan, yang sebelumnya masuk dalam Dirjend P2PL bergeser ke Dirjend Kesehatan Masyarakat. Demikian juga dengan urusan Gizi, Kesehatan Jiwa, dan Psikotropika.
Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah (Pasal 4):
Jika kita perhatikan terjadi perubahan pada beberapa nama Dirjend, seperti pada Dirjend Bina Usaha Kesehatan; Dirjend Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; Dirjend Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan Dirjend Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Pada Bagian Ketiga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Pasal 8 – 10), disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Pada Bagian Keempat, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Pasal 11-13), disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
Bagian Kelima, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Pasal 14 – 16) disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
Bagian Keenam, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Pasal 17-19), disebutkan beberapa fungsi yang menjadi tupoksi Dirjend ini antara lain pada bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian.
Download Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan DISINI
Checklist Penilaian Kantin Sekolah Self-Inspection Checklist US Environmental Protection Agency (EPA) Sebagaimana rekan-rekan Sanitarian ketahui,…
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Angka Kuman pada Peralatan Makan Bakteri adalah mikroorganisme bersel tunggal, berdiameter antara…
Hospes dan Vektor Utama Penyakit Kaki Gajah (Filariasis) Filariasis atau Penyakit Kaki Gajah merupakan penyakit…
Peran dan Fungsi Fasilitator Desa Siaga Desa siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber…
Prosedur dan Metode Pengendalian Kebisingan Pengendalian kebisingan mutlak diperlukan untuk memperkecil pengaruhnya pada kesehatan kita.…
Parameter Bakteriologis Air Minum Kualitas air minum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sesuai…