Covid-19

Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Beberapa pertimbangan dalam Fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini antara lain :

  • a. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid¬19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity);
  • b. bahwa dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan;
  • c. bahwa muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa;

Beberpa ketetapan dalam fatwa

1. Ketentuan umum

  • a. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
  • b. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

2. Ketentuan Hukum

  • a. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  • b. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

3. Rekomendasi

  • a. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  • b. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  • c. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

4. Ketentuan Penutup

  • a. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  • b. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

DOWNLOAD Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa D I S I N I

kesmas

Recent Posts

Kecoak Vektor Penyebaran Penyakit

Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…

22 hours ago

Seri Marketing Sanitasi

Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…

1 day ago

Epidemiologi Schistosomiasis

EpidemiologiĀ  Schistosomiasis di Indonesia Schistosomiasis adalah penyakit parasit kronis yang menginfeksiĀ  lebih dari 200 juta…

2 days ago

Terbaru Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid

Download Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) rekomendasi nomor 2309/PB PAPDI/U/111/2021 Tanggal 18…

2 days ago

Dampak Pencemaran Timbal pada Kesehatan

Dampak dan Proses Pencemaran Timbal (Pb) pada Kesehatan Saat ini masalah pencemaran lingkungan sudah sedemikian…

3 days ago

Klasifikasi Kasus Difteri

Definsi Operasional dan Definisi Kasus Penyakit Difteri Difteri adalah salah satu penyakit yang sangat menular…

3 days ago