Public Health

Inpres Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia

Sebagaimana kita ketahui, telah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Sebagai sebuaqh bentuk upaya kesiap siagaan menghadapi berbagai potensi Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia, tentu terbitnya inpres ini menjadi langkah awal penting, sebagai dasar pijakan penyusunan kebijakan, rencana dan upaya selanjutnya.

Sebagaimana termaktub didalamnya, Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan kemampuan ketahanan nasional dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam akibat wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Dengan inpres ini, penetapan kebijakan terkait kesiap siagaan menghadapi potensi Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia dilakukan melalui evaluasi, kajian,dan/atau penyempurnaan peraturan perundang¬undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Pada Inpres ini, khusus pada lingkup kesehatan masyarakat, beberapa poin penting yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut :

  1. mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan;
  2. meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia;
  3. meningkatkan koordinasi teknis pelaksanaan International Health Regulations (IHR) 2005 dengan pendekatan multisektor;
  4. meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengidentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan;
  5. meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi;
  6. meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan resistensi antimikroba;
  7. meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat;
kesmas

Recent Posts

Download Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, Istithaah Kesehatan Jemaah Haji 2017

Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehatā€(Petunjuk Teknis…

17 hours ago

The Columbia University School of Public Health

The Columbia University School of Public Health 40+ Guide to Good Health A guide to…

1 day ago

PE Covid-19

Tujuan dan Tahapan Penyelidikan Epidemiologi Covid-19 Sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes…

2 days ago

Teori Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat

Teori dan Tahap Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Belajar dari berbagai pendekatan pembangunan terdahulu, sebagian pendapat…

2 days ago

Tatalaksana Inisiasi Menyusu Dini

Tahap dan Tatalaksana Inisiasi Menyusu Dini Air Susu Ibu biasanya diberikan 30 menit setelah kelahiran…

3 days ago

Efek Timbal Terhadap Kesehatan

Efek Pencemaran Timbal Terhadap Kesehatan Diantara semua sistem pada organ tubuh, sistem syaraf merupakan sistem…

3 days ago