Sebagaimana kita ketahui, hampir pada mayoritas desa di Indonesia saat ini sudah ditempatkan tenaga bidan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak. Kinerja Bidan terkait tupoksi ini, misalnya berdasarkan data tahun 2008, persentase pemeriksaan kehamilan ke tenaga kesehatan dilaporkan sebanyak 83,8 persen, dengan persentase pemeriksaan ke Bidan sebanyak (71,4%), sisanya ke dokter kandungan (19,7%), dan dokter umum (1,7%). Berdasarkan jumlah tenaga, rasio jumlah tenaga Bidan saat ini secara umum menduduki rangking tertinggi diantara jenis ketenagaan lain di rumpun bidang kesehatan, dibandingkan jenis ketenagaan lain seperti Perawat, Dokter, Sanitarian, dan lainnya. Namun ternyata jumlah ini belum sesuai target yang ditentukan pemerintah. Bahkan kekurangan tenaga bidan menduduki rangking tertinggi diantara kekurangan jenis tenaga lainnya.
Data sampai tahun 2008, rasio tenaga bidan sebesar 43,75 per 100.000 penduduk, dan masih jauh dari target sebesar 75 per 100.000, sehingga masih terjadi kekurangan sebanyak 97.802 bidan. Kekurangan ini juga terjadi pada jenis ketenagaan lainnya, masing-masing perbandingan kondisi saat ini dengan target antara lain : untuk dokter spesialis 7,73 per 100.000 penduduk (target 9 per 100.000 penduduk), dokter umum sebesar 26,3 per 100.000 penduduk (target 30 per 100.000 penduduk), dokter gigi sebesar 7,7 per 100.000 penduduk (target 11 per 100.000 penduduk), perawat sebesar 157,75 per 100.000 penduduk sudah mendekati target 158 per 100.000 penduduk,. Berdasarkan kondisi tersebut masih terdapat kekurangan pada masing-masing tenaga kesehatan tenaga kesehatan pada tahun 2007-2010 sebanyak 26.218 orang, dokter spesialis sebanyak 8.860 orang, dokter gigi sebanyak 14.665 orang, perawat sebanyak 63.912 orang, , apoteker sebanyak 11.027 orang, kesehatan masyarakat sebanyak 9.136 orang, sanitarian sebanyak 13.455 orang, tenaga gizi sebanyak 27.127 orang, terapi fisik sebanyak 4.148 orang, dan teknis medis sebanyak 3.838 orang.
Disamping masalah kuantitas, masalah ketenagaan bidang kesehatan juga terkait masalah kualitas. Untuk meningkatkan kulitas sumber daya manusia tenaga kesehatan pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI, telah mengeluarakan berbagai keputusan dan peraturan menyangkut standard kompetensi tenaga kesehatan dan jabatan fungsional tenaga kesehatan termasuk Bidan.
Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 01/PERM/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan fungsional Bidan dan Angka Kreditnya sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 93/KEP/M.PAN/11/2001 yang dianggap sudah kurang sesuai lagi dengan perkembangan tuntutan kompetensi profesi Bidan.
Peraturan diatas antara lain sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 TH. 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan;
Beberapa pengertian terkait Bidan dan jabatan Fungsional dalam peraturan tersebut antara lain :
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Bidan sebagai koridor kegiatan yang harus dicukupi oleh seorang bidan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 01/PERM/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan fungsional Bidan dan Angka Kreditnya antara lain :
Jenjang Jabatan dan Pangkat jabatan Fungsional Bidan terdiri atas Bidan Terampil dan Bidan Ahli, masing-masing dengan pangkat dan golongan ruang dibedakan sebagai berikut:
Bidan Terampil, terdiri dari :
1. Bidan Pelaksana Pemula (Pengatur Muda/IIA)
2. Bidan Pelaksana Pengatur Muda Tk.I/IIB, Pengatur/IIC, Pengatur Tk.I /IID
3. Bidan Pelaksana Lanjutan (Penata Muda/IIIA, Penata Muda Tk.I/IIIB)
4. Bidan Penyelia Penata/IIIC, Penata Tk.I /IIID)
Bidan Ahli :
1. Bidan Pertama (Penata Muda/IIIA, Penata Muda TK I/IIIB)
2. Bidan Muda (Penata/IIIC, Penata TK I /III D)
3. Bidan Madya (Pembina / IV A, Pembina Tk I / IV B, Pembina Utama Muda / IV C)
Refference:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…
Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…
Epidemiologi Schistosomiasis di Indonesia Schistosomiasis adalah penyakit parasit kronis yang menginfeksi lebih dari 200 juta…
Download Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) rekomendasi nomor 2309/PB PAPDI/U/111/2021 Tanggal 18…
Dampak dan Proses Pencemaran Timbal (Pb) pada Kesehatan Saat ini masalah pencemaran lingkungan sudah sedemikian…
View Comments
Ada berita bahwa kenaikan pangkat akan diberlakukan scara otomatis tiap 4 tahun , apakah benar adanya? mohon info tentang wacana ini yang tentunya akan sang at membantu meringankan beban administrasi yang selama ini cukup merepotkan
Terima kasih sebelumnya salam