Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizi kurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratif justru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurang saat ini cenderung tetap (Depkes RI, 2007).
Seorang Nutrisionis dituntut untul lebih menguasai bidang pekerjaan dan keahliannya, sehingga permasalahan gizi di masyarakat maupun gizi institusi menjadi lebih terarah untuk diuraikan secara efektif dan efisien dengan lebih fokus pada jalan keluar dari permasalahan yang sesuai. Sebagaimana kita ketahui tenaga gizi atau nutrisionis dapat berlatar belakang pendidikan dan disiplin ilmu yang cukup beragam. Selain misalnya dari pendidikan formal setingkat diploma juga terdapat latar belakang pendidikan bidang kesehatan lainnya. Fakta ini sebagai salah satu sebab lahirnya Permenkes Standar Profesi Gizi, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman sinkronisasi kegiatan.
Beberapa dasar hukum dan peraturan yang digunakan seorang Nutrisionis dalam melakukan pekerjaan dan jabatan fugsionalnya diantaranya adalah :
Sebagaimana kita ketahui, pelayanan gizi baik di masyarakat maupun di sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, berfungsi penting untuk menunjang usaha peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Terkait dengan tujuan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang pedoman penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) Rumah Sakit, terkait dengan jabatan fungsional Nutrisionis, disebutkan bahwa Pelayanan gizi merupakan salah satu jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit.
Pengertian Nutrisionis, Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001, tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.
Sistem pelayanan makanan adalah program terpadu dimana pengadaan, penyimpanan, pemasakan dan penghidangan makanan serta peralatan dan cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan perlu dikoordinasikan secara penuh, menggunakan sumber daya manusia seefektif mungkin, agar dicapai kualitas layanan dan kepuasan klien yang setinggi-tingginya dengan pegendalian biaya seefektif mungkin.
Dalam prakteknya implementasi Kegiatan Pelayanan Nutrisionis, salah satunya juga mengacu pada Deskriptor Kualifikasi SDM Level 7 (PROFESI) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Gizi yang dihasilkan oleh Program Profesi Dietisien, meliputi butir – butir :
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor 374/MENKE5/SK/111/2007 tentang Standar Profesi Gizi, ahli gizi dan seorang Nurisionis, sebagai tenaga kerja profesional telah memiliki persyaratan yang diperlukan untuk mendukung bidang pekerjaannya, antara lain :
Sedangkan berbagai jenis kompetensi yag harus dimiliki ahli gizi dan nutrisionis menurut Permenkes diatas, diantaranya adalah :
Prinsip, Standar dan Parameter Sanitasi Kantin Sekolah Pengelolaan makanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…