Apabila kita telah memilih Sanitrarian sebagai sebuah profesi, maka sebagai seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.
A. KEWAJIBAN UMUM
B. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT
C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Memaknai Pandemi ala Kami Ketika bertemu bude Jamilah kemarin, tak terduga bude sedikit berorasi. Begini…
Vaksin covid-19, antara ketersediaan pasokan dan strategi prioritas distribusi Oleh: Munif Arifin Ketimpangan akses…
Pentingnya Kalsium Bagi Tubuh Kalsium merupakan mineral yang sangat penting bagi manusia. Fungsi kalsium dalam…
Berbagai Fakta Tentang Microcephaly Mikrosefali adalah cacat lahir di mana kepala bayi lebih kecil dari…
Public Health: Career Choices That Make a Difference Public Health: Career Choices That Make a…
Frekuensi Terbanyak Jenis Infeksi Nosokomial Infeksi nosokomial merupakan infeksi yang didapat di rumah sakit tanpa…
View Comments
Informasi ini bagus