Apabila kita telah memilih Sanitrarian sebagai sebuah profesi, maka sebagai seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.
A. KEWAJIBAN UMUM
B. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT
C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Surat Edaran Dirjend Yankes Tentang Pelaksanaan Akreditasi Faskes Tahun 2023 Dirjend Pelayanan Kesehatan, pada tanggal…
Alternatif Pemecahan Masalah Gizi Buruk Pada Anak Masalah gizi buruk hingga saat ini maasih merupakan…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian…
Komponen Standar Penilaian Kualitas Udara dalam Ruang Terdapat beberapa komponen kualitas fisik udara dalam ruangan.…
Proses Pengolahan Limbah Cair Pengolahan limbah bertujuan mempercepat proses alami pada suatu unit pengolah limbah…
Standar Keamanan Rumah Makan dan Restoran Dewasa ini masalah keamanan pangan sudah merupakan masalah global,…
View Comments
Informasi ini bagus