Gizi Masyarakat

Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi

Pertimbangan dikeluarkannya Permenkes tentang pelaksanaan teknis surveilans gizi diantaranya :

  1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan surveilans gizi dalam rangka pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan perbaikan gizi,
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi,

Sedangkan acuan perundangan yang digunakan diantaranya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;

Sebagaimana tertulis pada Pasal 1, beberapa pengertian dalam Permenkes ini, antara lain:

  1. Surveilans Gizi adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap masalah gizi masyarakat dan indikator pembinaan gizi.
  2. Faktor Risiko adalah hal-hal yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya masalah gizi di masyarakat.
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang   digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
  4. Pengelola Program Gizi adalah unit kerja struktural atau fungsional yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan surveilans gizi.

Terkait Tupoksi dan Penyelenggaraan Surveilans Gizi

Pasal 2

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Surveilans Gizi secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.
  2. Penyelenggaraan Surveilans Gizi dilakukan oleh Pengelola Program Gizi di Puskesmas, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, provinsi dan kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  3. Penyelenggaraan Surveilans dilaksanakan untuk memberikan gambaran mengenai perubahan pencapaian indikator kinerja perbaikan gizi secara nasional dan regional.

Pasal 3

  1. Penyelenggaraan Surveilans Gizi secara teknis dilaksanakan dengan berbasis indikator masalah gizi dan kinerja program gizi.
  2. Selain indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan teknis Surveilans Gizi juga membutuhkan indikator lain berupa Faktor Risiko yang mempengaruhi masalah gizi dan kinerja program gizi.

Indikator Surveilans Gizi

Pasal 4

Indikator masalah gizi meliputi:

  1. persentase balita berat badan kurang;
  2. persentase balita pendek;
  3. persentase balita gizi kurang;
  4. persentase remaja putri anemia;
  5. persentase ibu hamil anemia;
  6. persentase ibu hamil risiko Kurang Energi Kronik; dan
  7. persentase Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah.

Indikator kinerja program gizi, meliputi:

  1. cakupan bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI Eksklusif;
  2. cakupan bayi usia 6 bulan yang mendapat ASI Eksklusif;
  3. cakupan ibu hamil yang mendapatkan Tablet Tambah Darah minimal 90 tablet selama masa kehamilan;
  4. cakupan ibu hamil Kurang Energi Kronik yang mendapat makanan tambahan;
  5. cakupan balita kurus yang mendapat makanan tambahan;
  6. cakupan remaja putri (Rematri) mendapat Tablet Tambah Darah;
  7. cakupan bayi baru lahir yang mendapat Inisiasi Menyusu Dini (IMD);
  8. cakupan balita yang ditimbang berat badannya;
  9. cakupan balita mempunyai buku Kesehatan Ibu Anak (KIA)/Kartu Menuju Sehat (KMS);
  10. cakupan balita ditimbang yang naik berat badannya;
  11. cakupan balita ditimbang yang tidak naik berat badannya dua kali berturut-turut;
  12. cakupan balita 6-59 bulan mendapat kapsul vitamin A;
  13. cakupan ibu nifas mendapat kapsul vitamin A;
  14. cakupan rumah tangga mengonsumsi garam beriodium; dan
  15. cakupan kasus balita gizi buruk yang mendapat

Indikator lain berupa Faktor Risiko yang mempengaruhi masalah gizi dan kinerja program gizi paling sedikit meliputi:

  1. kemiskinan;
  2. kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi;
  3. praktik pengasuhan anak yang kurang tepat; dan/atau
  4. konsumsi makanan bergizi yang rendah.

Tahap Pelaksanaan Surveilans Gizi (Pasal 5)

Pelaksanaan teknis Surveilans Gizi dilakukan dengan tahapan:

  1. pengumpulan data;
  2. pengolahan dan analisis data; dan
  3. Tahapan tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang digunakan sebagai pedoman dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, perencanaan program, penentuan tindakan dan pelaksanaan intervensi serta evaluasi terhadap pengelolaan prograM

Tahap Pengumpulan Data Surveilans Gizi (pasal 6)

  1. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mendapatkan data dari Posyandu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat, dan/atau sumber data lainnya.
  2. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui kegiatan:
  3. pemantauan pertumbuhan;
  4. pelaporan kasus;
  5. pelaporan data rutin;
  6. survei; dan/atau
  7. kegiatan lainnya.

Tahap Pengolahan Data Surveilans Gizi (Pasal 7)

  1. Pengolahan dan analisis data, dilakukan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan dalam mendukung program perbaikan gizi.
  2. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan penerapan manajemen data melalui kegiatan sebagai berikut:
  3. perekaman data;
  4. validasi;
  5. pengkodean;
  6. alih bentuk; dan
  7. pengelompokan berdasarkan tempat, waktu dan

Tahap Desiminasi Surveilans Gizi (Pasal 8)

  1. Diseminasi hasil surveilans gizi dilakukan untuk menyebarluaskan informasi hasil analisis data terkait program perbaikan gizi kepada pemangku kepentingan.
  2. Diseminasi disampaikan melalui kegiatan:
  3. musyawarah perencanaan pembangunan;
  4. lokakarya mini;
  5. pertemuan lintas program/lintas sektor; dan/atau
  6. forum komunikasi dan koordinasi lainnya.
  7. Desiminasi juga dapat dilakukan melalui media elektronik dan salinan cetak.

Sumber daya yang dibutuhkan pada pelaksanaan surveilans gizi (Pasal 10)

  1. Pelaksanaan teknis Surveilans Gizi harus didukung dengan tersedianya: sumber daya manusia; sarana dan prasarana; dan
  2. Sumber daya manusia merupakan tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan bidang gizi dan minimal berijazah Diploma III;
  3. Sarana dan prasarana paling sedikit meliputi penyediaan perangkat lunak dan perangkat keras untuk mendukung pemanfaatan informasi gizi berbasis teknologi informasi.
  4. Pendanaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­

Pedoman Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi (Pasal 11)

Pelaksanaan teknis Surveilans Gizi dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

DOWNLOAD Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi D I S I N I.

 

 

 

kesmas

Recent Posts

3R dalam Pengelolaan Sampah

Pengertian 3R dalam Pengelolaan Sampah Reuse : Penggunaan kembali barang yang telah digunakana untuk kepentingan…

17 hours ago

Pelatihan Surveilans PD3I BBPK Ciloto 2023

Pembuktian Terbalik Penularan Penyakit, antara efektivitas upaya Preventif dan Surveilans Adequat Oleh: Munif A Pelatihan…

1 day ago

Gizi Masyarakat

Pengantar Gizi Masyarakat Pengertian Gizi secaa umum adalah suatu proses organisme menggunakan makanan yang dikonsumsi…

2 days ago

Menentukan Status Gizi

Status Gizi, Menentukan Keadaan Gizi dengan Penilaian Status Gizi Status gizi adalah Ekspresi dari keadaan…

2 days ago

Inspeksi Sanitasi Kolam Renang

Checklist dan Form Inspeksi Sanitasi Kolam Renang dan Depot Air Minum Banyak teman Sanitarian mengirimkan…

3 days ago

Respon Imun Vaksin

Faktor Yang Berpengaruh pada Respon Imun pada Vaksin Imunisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kekebalan…

3 days ago