Public Health

Pembinaan Berjenjang Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Pembinaan Berjenjang Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Pembinaan Berjenjang Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023 (KMK Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023), masuk dalam Bab 2 standar 4.

Standar diatas Terdiri dari satu kriteria, yaitu satu Kriteria (kriteria 2.4.1) : Penanggung  jawab UKM, koordinator  pelayanan  dan pelaksana kegiatan    UKM    Puskesmas    bertanggung    jawab   terhadap pencapaian  tujuan,  pencapaian  kinerja,  pelaksanaan  kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya.

Pokok Fikiran dan Elemen Penilaian (EP) Kriteria diatas sebagai berikut:

Pokok Pikiran:

  1. Penanggung jawab  UKM  dan  koordinator  pelayanan kegiatan UKM Puskesmas  mempunyai    kewajiban untuk  memberikan  arahan  dan dukungan  bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung  Arahan dapat dilakukan baik dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan- pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan  UKM secara  berjenjang  sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pembinaan penanggung jawab UKM Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM meliputi pemahaman pelaksanaan kegiatan, termasuk pembinaan terhadap masalah dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan UKM mulai dari identifikasi, analisis sampai dengan upaya penyelesaian   masalah   dalam   pelaksanaan   kegiatan UKM.
  3. Penanggung jawab  UKM,  koordinator  dan  pelaksana kegiatan  UKM  melakukan  tindak  lanjut  dan evaluasi terhadap hasil analisis masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan UKM.

Elemen Penilaian:

  1. Penanggung  jawab    UKM    melakukan    pembinaan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati (D, W).
  2. Penanggung jawab  UKM,  koordinator  pelayanan  dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi, menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM, dan menyusun rencana tindaklanjut (D, W).
  3. Penanggung jawab  UKM,  koordinator  pelayanan  dan pelaksana  kegiatan  UKM melaksanakan  tindak  lanjut  untuk   mengatasi   masalah   dan   hambatan   dalam pelaksanaan kegiatan UKM (D, W).
  4. Penanggung jawab  UKM,  koordinator  pelayanan  dan pelaksana kegiatan UKM melakukan evaluasi berdasarkan  hasil pelaksanaan  pada elemen penilaian huruf   c   dan   melakukan   tindaklanjut   atas   hasil evaluasi (D,W).
kesmas

Recent Posts

Praktek Pencegahan Pada APN

Praktik-praktik pencegahan yang akan diterapkan dalam Asuhan Persalinan Sesuai data WHO (1999), angka Kematian Ibu…

18 hours ago

STH, Soil Transmitted Helminth

Epidemiologi Cacing Gelang (Ascaris lumbricoides) Infeksi cacing usus yang ditularkan melalui tanah atau Soil Transmitted…

1 day ago

Kontaminasi Bahan Makanan dan Foodborne Diseases

Foodborne Diseases dan Proses Kontaminaasi Bahan Makanan Meskipun pemerintah di banyak negara telah melakukan berbagai…

2 days ago

Kebutuhan Zat Besi Tubuh

Kebutuhan Zat Besi untuk Meningkatkan Status Gizi Status gizi dipengaruhi oleh Pemberian makanan Tambahan Pemulihan…

2 days ago

Public Health Definition

Public Health Definition Public health is "the science and art of preventing disease, prolonging life…

3 days ago

Faktor Penyebab Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Beberapa Faktor  Penyebab Penyakit dan Kecelakaan Akibat Kerja Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur tentang…

3 days ago