Public Health

Pembinaan Berjenjang Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Pembinaan Berjenjang Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Pembinaan Berjenjang Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023 (KMK Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023), masuk dalam Bab 2 standar 4.

Standar diatas Terdiri dari satu kriteria, yaitu satu Kriteria (kriteria 2.4.1) : Penanggung  jawab UKM, koordinator  pelayanan  dan pelaksana kegiatan    UKM    Puskesmas    bertanggung    jawab   terhadap pencapaian  tujuan,  pencapaian  kinerja,  pelaksanaan  kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya.

Pokok Fikiran dan Elemen Penilaian (EP) Kriteria diatas sebagai berikut:

Pokok Pikiran:

  1. Penanggung jawab  UKM  dan  koordinator  pelayanan kegiatan UKM Puskesmas  mempunyai    kewajiban untuk  memberikan  arahan  dan dukungan  bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung  Arahan dapat dilakukan baik dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan- pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan  UKM secara  berjenjang  sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pembinaan penanggung jawab UKM Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM meliputi pemahaman pelaksanaan kegiatan, termasuk pembinaan terhadap masalah dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan UKM mulai dari identifikasi, analisis sampai dengan upaya penyelesaian   masalah   dalam   pelaksanaan   kegiatan UKM.
  3. Penanggung jawab  UKM,  koordinator  dan  pelaksana kegiatan  UKM  melakukan  tindak  lanjut  dan evaluasi terhadap hasil analisis masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan UKM.

Elemen Penilaian:

  1. Penanggung  jawab    UKM    melakukan    pembinaan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati (D, W).
  2. Penanggung jawab  UKM,  koordinator  pelayanan  dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi, menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM, dan menyusun rencana tindaklanjut (D, W).
  3. Penanggung jawab  UKM,  koordinator  pelayanan  dan pelaksana  kegiatan  UKM melaksanakan  tindak  lanjut  untuk   mengatasi   masalah   dan   hambatan   dalam pelaksanaan kegiatan UKM (D, W).
  4. Penanggung jawab  UKM,  koordinator  pelayanan  dan pelaksana kegiatan UKM melakukan evaluasi berdasarkan  hasil pelaksanaan  pada elemen penilaian huruf   c   dan   melakukan   tindaklanjut   atas   hasil evaluasi (D,W).
kesmas

Recent Posts

Lastest Environmental Sanitation auctions

Environmental Engineering and Sanitation (Environmental Science and Technology) This handbook offers information on environmental health,…

19 hours ago

Permenkes Pasar Sehat

Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat Bagi rekan Sanitarian, mungkin sudah membaca, atau mungkin sekedar mendengar, atau…

1 day ago

Indikator Kualitas Biologis Air Bersih

Mikroorganisme Indikator Kualitas Air dan Syarat Mikrobiologis Air Bersih Menurut Effendi (2007), kegiatan industri, domestik,…

2 days ago

Standar Asuhan Keperawatan

Prinsip dan Standar Asuhan KeperawatanPada prinsipnya kinerja perawat diukur dari terlaksananya asuhan keperawatan. Sedangkan pendekatan…

2 days ago

Penyelenggaraan UKM Esensial pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Penyelenggaraan UKM Esensial pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023…

3 days ago

Klasifikasi Stadium Kanker Payudara

Klasifikasi Stadium Kanker Payudara Berdasarkan banyak penelitian, pada dasarnya setiap jenis kanker mempunyai banyak faktor…

3 days ago