1. Usul penetapan angka kredit perawat disampaikan setelah menurut perhitungan Perawat yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi dan dibuat sesuai contoh formulir sabagai berikut:
3. Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sabagai berikut:
4. Setiap usul penetapan angka kredit Perawat harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada lampiran I dan II Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.
5. Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan mengunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VII dengan ketentuan:
a. Asli Penetapan angka kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; dan
b. Tembusan disampaikan kapada:
1) Perawat yang bersangkutan
2) Pimpinan Unit Kerja Perawat yang bersangkutan
3) Sekretaris Tim Penilai Perawat yang bersangkutan
4) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
5) Kepala Biro/ Bagian Kepegawaian Instalasi yang bersangkutan
6) Kapala BKD yang bersangkutan
6. Tugas pokok Tim Penilai Propinsi adalah:
7. Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/ Kota adalah:
8. Tugas pokok Tim Penilai Instalasi adalah:
9. Apabila Tim Penilai belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/ Kota terdekat atau Tim Propinsi, atau Tim Penilai Unit Sarana Kesehatan atau Tim Panilai Pusat.
10. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan anggota Tim Pengganti kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.
11. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti Anggota Tim Penilai Pengganti.
12. Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai dalam melakukan penilaian ditetepkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instalasi pembina jabatan Perawat.
13. Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian.
14. Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetepkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (1) Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.
Aspek Sanitasi Lingkungan yang Berhubungan dengan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Menurut Soemirat (2000), lingkungan…
Penyakit dan Masalah Kesehatan Karena Faktor Kegemukan Menurut WHO kemajuan teknologi membuat manusia dipenuhi dengan…
Standard dan Kriteria Jamban Sehat Tulisan ini merupakan sharing kami atas pertanyaan mas Tjok Agung…
Kampanye, Siapkan Introduksi MR pada Program Imunisasi Rutin Saat ini sosialisasi kampanye imunisasi measles rubella…
Diskusi Emak-Emak Vaksinasi Covid-19 pada Anak Oleh: Munif Arifin Yang bude Jamilah tahu pasti…
Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Tingkat Kecamatan Klakah Kab. Lumajang, Jawa Timur Jika kita berbicara…