Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023, masuk dalam Bab 4 standar 5 (4.5) Program Prioritas Nasional (PPN) pada Standar Akreditasi Puskesmas 2023
Pada Standar 4.5, bahwa Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular utama yang meliputi hipertensi, diabetes melitus, kanker payudara dan leher rahim, Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK), serta Program Rujuk Balik (PRB) penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit katastropik lainnya sesuai dengan kompetensi di tingkat primer, juga penanganan faktor risiko PTM melalui pelayanan terpadu penyakit tidak menular (Pandu PTM) sesuai dengan algoritma Pandu.
Standar 4.5 ini mempunyao satu kriteria (Kriteria 4.5.1), yaitu Program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta faktor risikonya direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindaklanjuti.
Pokok Pikiran
Pokok Pikiran pada kriteria 4.5.1 tentang program PTM dan Faktor risikonya antara lain:
Upaya ini dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi seluas- luasnya kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya, antara lain, dengan: (a). melaksanakan promosi kesehatan/KIE tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular kepada masyarakat minimal sebulan sekali, antara lain, pola konsumsi makanan sehat dan gizi seimbang, pencegahan obesitas, penghentian kebiasaan merokok, aktivitas fisik, faktor risiko kanker leher rahim dan kanker payudara, faktor risiko PTM lainnya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan materi PTM lainnya; dan (b). penyediakan media KIE PTM dalam bentuk cetakan, tautan yang bisa diunduh, atau dalam bentuk media lainnya.
a). Penyelenggaraan UKBM melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM.
Penyelenggaraan UKBM melalui posbindu PTM dilakukan secara berkala dan teratur serta sesuai dengan jumlah sasaran dalam melakukan deteksi dini faktor risiko PTM yang dilakukan oleh kader posbindu terlatih. (a). Ukur Berat Badan (BB); (b). Ukur Tinggi Badan (TB); (c). Ukur Tekanan Darah (TD); (d). Gula Darah Sewaktu (GDs); (e). Indeks Masa Tubuh (IMT) dan Lingkar Perut (LP); dan (f). Pemeriksaan tajam penglihatan (E- tumbling atau hitung jari) dan tajam pendengaran menggunakan tes berbisik modifikasi; (g). Penapisan PPOK dengan kuesioner PUMA (Prevalence StUdy and Regular Practice, Diagnosis and TreatMent, Among General Practitioners in Populations at Risk of COPD in Latin America). Instrumen PUMA digunakan untuk mendeteksi PPOK menggunakan tujuh kuesioner dengan nilai jika lebih dari tujuh, pasien diarahkan melanjutkan pemeriksaan dengan spiro untuk penegakan diagnosisnya. Dilakukan di FKTP dan posbindu oleh kader atau nakes; (h). Pemberian edukasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
b). Tahapan kegiatan posyandu terdiri atas lima tahap, yaitu: (a). pendaftaran peserta; (b). wawancaran FR; (c). pengukuran FR yang terdiri atas pengukuran berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar perut, penghitungan IMT, wawancara PUMA, serta pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam pendengaran; (d). pemeriksaan FR PTM yang terdiri atas pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan kadar gula darah; dan (e). identifikasi FR PTM, edukasi, dan tindak lanjut dini.
c). Pelaksanaan pemeliharaan sarana pendukung posbindu PTM dilakukan dengan kalibrasi terhadap alat ukur digital.
(d) Penyelenggaraan layanan konseling upaya berhenti merokok (UBM) melalui tenaga terlatih.
(e) Pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas melalui kerja sama dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk mendorong dan mengawasi penerapatan KTR di tujuh tatanan (fasyankes, sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan).
(f) Preventif di FKTP dilakukan melalui deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) dan inspeksi visual asam asetat (IVA) pada perempuan usia 30—50 tahun yang sudah pernah melakukan kontak seksual.
Elemen Penilaian:
Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di lapangan Menurut Kemenkes (2017), penyakit rabies merupakan…
Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehat”(Petunjuk Teknis…
The Columbia University School of Public Health 40+ Guide to Good Health A guide to…
Tujuan dan Tahapan Penyelidikan Epidemiologi Covid-19 Sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes…
Teori dan Tahap Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Belajar dari berbagai pendekatan pembangunan terdahulu, sebagian pendapat…
Tahap dan Tatalaksana Inisiasi Menyusu Dini Air Susu Ibu biasanya diberikan 30 menit setelah kelahiran…