Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur tentang ketenagaankerjaan di Indonesia, antara lain :
Mengacu pada pasal 86 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh keselamatan, moral kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselengarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Berikut beberapa referensi terkait kecelakaan dan penyakit akibat kerja (K3), yang penting kita ketahui.
Kecelakaan Kerja
Menurut Suma’mur (1992) Kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja. Hubungan kerja disini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Maka dalam hal ini, dapat dua permasalahan penting yaitu, kecelakaan akibat pekerjaan itu atau kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan. Kecelakaan merupakan suatu yang tidak diinginkan oleh semua orang, begitu juga halnya dalam melaksanakan pekerjaan. Kecelakaan disini dikelompokan kedalam, kecelakaan akibat kerja ditempat kerja, kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan di rumah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1993, tentang kecelakaan kerja, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Sementara menurut Silalahi dan Silalahi (1995), Kecelakaan kerja adalah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Sedangkan Sugandi (2003), menyatakan bahwa kecelakaan kerja (accident) merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Penyakit Akibat Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per/01/Men/ 1981, penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Baik itu penyakit yang timbul dari akibat aktifitas kerja maupun penyakit yang timbul dari akibat lingkungan yang ada disekitar tempat kerja.
Menurut Entjang (2000), penyakit akibat kerja adalah penyakit yang ditimbulkan oleh atau didapat pada waktu melakukan pekerjaan. Dalam perusahaan dikenal dua katagori penyakit yang diderita pekerja yaitu penyakit umum dan penyakit akibat kerja. Penyakit umum adalah semua penyakit yang mungkin dapat diderita oleh setiap orang, baik yang bekerja, masih sekolah, menganggur. Penyakit yang paling banyak adalah penyakit infeksi, viral, baterial dan penyakit parasit.
Sementara Suma’mur (1992), menyatakan bahwa penyakit akibat kerja atau yang lebih dikenal sebagai occupational diseases adalah penyakit yang disebabkan oleh faktor-faktor pekerjaan atau didapat pada waktu melakukan pekerjaan.
Sementara beberapa definisi penyakit akibat kerja, sesuai hasil international symposium mengenai penyakit akibat hubungan kerja International Labor Organization (ILO) antara lain sebagai berikut :
Faktor Penyebab Kecelakaan kerja
Menurut Djati (2002), terdapat beberapa penyebab kecelakaan akibat kerja, antara lain :
Beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain meliputi : Menjalankan sesuatu tanpa wewenang pekerja; Menjalankan sesuatu alat kerja dengan kecepatan tinggi; Membuat alat pengaman diri tidak berfungsi: Mempergunakan peralatan yang kurang baik; Pemuatan, penempatan, pencampuran secara berbahaya; Mengambil kedudukan atau sikap yang salah; Mengancam, menggoda, sembrono, membuat terkejut; Tidak menggunakan alat pelindung diri
Menurut Silalahi dan Silalahi (1995), beberapa faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai didalam setiap bahaya terhadap pekerja, antara lain meliputi faktor lingkungan, faktor biaya, faktor peralatan dan perlengkapan kerja, serta faktor manusia.
Faktor penyebab penyakit akibat kerja
Terdapat beberapa resiko penyakit yang dialami seorang pekerja karena pekerjaannya. Menurut Pusparini (2003), penyakit akibat kerja ini dapat disebabkan karena faktor biologis, karena faktor Bakteri, Virus, Jamur, Parasit. Sedangkan menurut Notoatmodjo (2003), penyakit akibat kerja juga dapat disebabkan oleh binatang atau hewan dan tumbuh-tumbuhan yang menyebabkan pandangan tidak enak menganggu, misalnya ; nyamuk, lalat, kecoak, lumut, taman yang tak teratur dan sebagainya.
Beberapa referensi, antara lain : Djati I 2004. Bagaimana Mencapai Zero Accident di Perusahaan UI Press; Entjang, I, 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat; Sugandi, D. 2003. Bunga Rampai Hiperkes & KK. Undip; Suma’mur P.K. 1992. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakan Kerja. Gunung Agung, Jakarta. Higiene perusahaan dan Kesehatan Kerja; Silalahi, B, dan Silalahi, R. 1995. Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja. Pustaka Binaman Pressindo; Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Rineka Cipta
Pengertian, Etiologi, dan Penyebaran Diare Menurut Depkes RI (2007), diare adalah buang air besar lembek…
Definisi Operasional Baru sesuai Permenkes 413 tahun 2020 Sebagaimana kita ketahui saat ini sudah berlaku…
Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di lapangan Menurut Kemenkes (2017), penyakit rabies merupakan…
Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehat”(Petunjuk Teknis…
The Columbia University School of Public Health 40+ Guide to Good Health A guide to…
Tujuan dan Tahapan Penyelidikan Epidemiologi Covid-19 Sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Kemenkes…